Rabu, 29 April 2009

BLT DISUNAT, PEMKAB BANTAH TUDINGAN LSM

BLT DISUNAT, PEMKAB BANTAH TUDINGAN LSM

Trenggalek, Memo
Keangkuhan para tokoh “penyunat” BLT di Sukowetan, makin menjadi-jadi, bahkan dengan beraninya mereka menjustivikasi apa yang mereka lakukan adalah benar serta sesuai dengan prosedur, yakni “penyunatan” sudah disetujui melalui musyawarah warga. Sumber Memo, mengatakan bahwa Atim dkk, siap membeli “perkara” walaupun bernilai jutaan rupiah. “Mereka merasa di atas angin, karena warga penerima BLT yang nota bene masyarakat kecil dan penakut telah berada dalam kekuasaan mereka. Intimidasi yang membuat warga enggan terus terang tentang “penyunatan” adalah bahwa, bila mereka tidak “manut”, maka hak mereka untuk menerima BLT yang akan datang hilang”, kata sumber itu.
Bila pengadaan lampu jalan tersebut tidak ada kaitannya dengan BLT, tentunya semua warga (KK) diwajibkan setor pada koordinator panitia. Namun informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Memo membuktikan warga yang terhitung kaya, punya roda empat, juragan ayam potong, PNS, TNI/POLRI, tidak merasa menyetorkan dana dari koceknya. Seakan, mereka juga kebagian hak pemerataan yang diberi oleh penerima BLT. Sementara, musyawarah semua warga penerima BLT yang diklaim kubu Atim, cs, pernah dilakukan juga tidak benar, sebab banyak warga yang hanya mendengar tentang pemasangan lampu jalan dari orang-orang yang mewakili mereka dalam musyawarah. Dan pada saat BLT dicairkan, mereka diwajibkan menyetor Rp.100 ribu pada koordinator per-RT.
Jo
ko Setyono, Kabag Humas Pemkab Trenggalek, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemasangan lampu jalan di dusun Tamtu Desa Sukowetan dengan dana dari BLT sudah diputuskan dalam musyawarah warga. “Kami sudah menurunkan tim untuk investigasi. Dan hasilnya, itu adalah kesepakatan warga” katanya menegaskan.
Namun, berbeda dengan Budi Untoro, dari LSM Jack Centre yang juga melakukan investigasi ke lapangan, menemukan bahwa pemasangan Lampu Jalan di lingkungan itu, memang didanai dari BLT. Warga penerima BLT yang seharusnya menerima Rp.200 ribu, terbukti hanya menerima Rp.100 ribu. Sedang semua warga yang tidak menerima BLT, tidak dikenai kewajiban sepeserpun. Penarikan dana ke warga penerima BLT tepat sepulang mereka dari pengambilan BLT di Kecamatan.
Dalam pada itu, Kidi Prawoto, Ketua LMDH Sukowetan, memohon pada Memo agar tidak melibatkan dirinya dalam masalah ini lagi. “Mohon dengan hormat, saya tidak dilibatkan lagi dalam masalah ini. Saya ingin keluarga saya hidup tenang dan damai tanpa isu dan cemoohan warga sini”, katanya menghiba. (Haz).

BLT DISUNAT, PEMKAB DIAM

BLT DISUNAT, PEMKAB DIAM

Trenggalek, Memo – Berita Memo tentang sunatan BLT di Sukowetan, Kecamatan Karangan (Senin,27/04) ternyata menghebohkan masyarakat desa itu. Tapi rencana pemasangan lampu jalan dengan dana hasil pemotongan BLT tetap akan diwujudkan. Warga yang kebanyakan bukan penerima BLT merasa yakin bahwa masalahnya sudah clear, yang menentang keputusan akan dianggap melawan mereka. Memo berusaha menemui Atim, Gofar atau Wagimin, untuk konfirmasi namun tidak berhasil. Karena takut, masyarakat melakukan GTM (Gerakan Tutup Mulut) bila ada orang tak dikenal menanyakan hal BLT pada mereka. Beberapa warga penerima BLT bersedia bicara tapi memohon agar identitasnya dirahasiakan.
Menurut seorang saksi mata, siang kemarin (Senin, 27/04) Kidi Prawoto (53) telah diinterogasi tokoh-tokoh warga, karena dianggap menjadi sumber berita Memo dan Radar Tulungagung, beruntung - Sururi, Kades Sukowetan datang dan menengahi perdebatan, jika terlambat sedikit saja, tentu sudah ada tokoh yang menghadiahinya bogem.
“Memang saya dikira yang melaporkan masalah ini ke wartawan dan memberikan foto pak Atim dan pak Wagimin. Tapi masalahnya sudah selesai dan didamaikan oleh pak Sururi” ujar Kidi Prawoto yang sekarang menjabat ketua LMDH Sukowetan ketika dikonfirmasi di rumahnya selepas sholat Maghrib, dia adalah salah seorang tokoh warga yang tidak menerima BLT dan menolak pemasangan lampu jalan dari dana BLT. Laki-laki separo baya ini, dikenal mantan anggota BPD, perintis pendirian TPA, dan tanpa pamrih - banyak memperjuangkan subsidi untuk mushola/masjid di Sukowetan.
Sementara itu, Gus Tangin, Ketua BPD Sukowetan mengomentari kasus ini sebagai hal yang perlu diperhatikan. Pemotongan dana BLT sebaiknya dimusyawarahkan dengan semua warga yang berhak, bukan sebagian saja. “Pembuatan lampu jalan jangan dibebankan pada warga miskin saja, tapi semua warga di lingkungan itu berhak untuk berpartisipasi. Jika warga penerima BLT dikenai kewajiban urunan, alangkah bijaksananya bila janda tua dan mereka yang bentul-betul miskin dibebaskan” katanya. Beberapa tokoh Desa Sukowetan yang mengamati kasus ini, menganggap bahwa upaya pengadaan lampu jalan itu jelas dari dana BLT, karena indikasi adanya urunan semua warga tidak terbukti, tapi penyunatan BLT adalah kenyataan yang didukung fakta. “Di dusun Tamtu banyak warga yang punya kendaraan roda empat, ada juragan ayam, pedagang, PNS dan anggota TNI/POLRI, tapi mereka tidak ditarik dana, sementara para penerima BLT diwajibkan setor Rp.50 ribu dana pemerataan plus Rp.50 ribu untuk lampu jalan” kata salah satu sesepuh Desa yang tidak mau disebut namanya, sambil menambahkan, PNS, TNI/POLRI, orang kaya, punya kendaraan roda empat, juragan ayam, tidak layak menerima dana pemerataan yang disepakati.
Budi Untoro dari LSM Jack Centre menengarai adanya preseden buruk ke depan, bila Pemkab dan pihak yang mengawasi penyaluran BLT, mendiamkan kasus ini (Kasus penyunatan BLT yang marak terjadi di Trenggalek/red), maka kelak tatkala nilai BLT meningkat 5 atau 7 kali lebih besar, oknum yang gethol “sunat-menyunat” akan makin meraja lela, dan program BLT justru akan menjadikan masyarakat kehilangan jati diri. Modus operandi pemotongan BLT oleh masyarakat yang berhati dengki ada-ada saja, namun ujung-ujungnya adalah demi diri sendiri, dan merugikan warga miskin yang berhak.(Haz).

P2SEM, PERLU DISELIDIKI

P2SEM, PERLU DISELIDIKI

Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/375/KPTS/013/2008 tentang Lembaga Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, telah menggelontorkan dana milyaran rupiah ke daerah kabupaten/kota di Jawa Timur. Sekalipun keputusan tersebut menegaskan agar pelaksanaan kegiatannya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dan ketentuan perundangan yang berlaku, namun kenyataan di lapangan terbukti banyak penerima dana hibah tersebut yang “kongkalingkong” dan akrab dengan KKN. Sehingga dana APBD Tahun 2008 tersebut menjadi tidak efektif serta jauh dari keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus merugikan Negara milyaran rupiah. Di Kabupaten Trenggalek P2SEM diwujudkan dalam 105 kegiatan dengan besaran dana hibah masing-masing berkisar antara Rp.2,5 juta hingga paling besar Rp.375 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp.6.206.300.000,-
Ir. Dodot Eko Subiyakto, M.Si, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kantor BAPEMAS Trenggalek ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui gelontoran dana APBD Tahun 2008 tersebut. Kepala Kantor BAPEMAS, Sugeng Widodo, SH., sedang rapat di Surabaya, selanjutnya Ir. Dodot menambahkan bila dirinya memang mendengar dana P2SEM telah dicairkan tahun lalu langsung kepada para pemohon yang mengajukan proposal, tanpa melewati BAPEMAS Kabupaten/Kota. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Kami baru tahu tentang aliran dana sebesar itu, iya baru dari Anda ini” ujarnya.

Begitu pun juga Kepala BAPPEKAB (Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten) Trenggalek, Imam Suprapto, tidak tahu masalah ini, dan mengaku pernah dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Kabupaten Trenggalek tentang aliran dana tersebut, namun dirinya menjawab tidak tahu, karena memang betul-betul tidak mengetahuinya.
Dalam pada itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek – Bayu Danarko, SH., menegaskan bila beberapa penerima dana P2SEM (di Trenggalek dikenal dengan sebutan Jaring Aspirasi Masyarakat) telah dipanggil oleh Kajari Trenggalek untuk dimintai keterangan. Sampai dengan saat ini, pihak Kejari masih sebatas mengumpulkan keterangan, data dan fakta, belum sampai pada tingkat penyidikan. Namun, pihak Kajari telah menurunkan tim khusus yang bertanggungjawab menuntaskan masalah ini hingga sampai ke meja hijau.

Ketika ditanya, siapa saja yang telah dimintai keterangan, Bayu Danarko, SH., berkelit dan memberikan gambaran mereka adalah para penerima dana hingga ratusan juta rupiah dengan jenis kegiatan yang beraneka ragam. “Hasil ferivikasi data yang diperoleh dari tim Kejari dan keterangan para penerima dana, diketahui bahwa alokasi dana pada masing-masing kegiatan tersebut banyak yang mengalami “potongan” di sana-sini, tetapi mereka (pihak penerima dana/CahNdeso), tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran potongan dimaksud” kata Bayu Danarko, SH.

Budi Untoro dari LSM Jack Centre menengarai bahwa penghamburan dana P2SEM modus operandinya terindikasi mulai dari kegiatan fiktif, mark up biaya dan harga barang, hingga sepsifikasi pengadaan barang yang tidak sesuai, serta adanya “pungutan” oleh oknum di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi, yang menelan sampai lebih dari 40%.

Minggu, 26 April 2009


KETERANGAN : mBah Kasim (71 tahun), Penerima BLT RT 25 Desa Sukoweta, BLT sangat berarti bagi keluarganya, karena sudah tidak mampu bekerja


KETERANGAN : Mbah Sutimah (72 tahun) penerima BLT dari RT 24 Desa Sukowetan, haknya disunat, takut karena diintimidasi.


KETERANGAN : Tokoh RT 21,22,23,24,25 Desa Sukowetan, bukan penerima BLT, musyawarah sunat BLT untuk lampu jalan.



BLT DISUNAT 50% UNTUK LAMPU JALAN
Trenggalek, Memo – Minggu (26/04), masyarakat Trenggalek, berbondong-bondong menuju kantor Kecamatan untuk mengantri BLT yang cair hanya untuk 2 bulan, senilai Rp.200.000,- per-KK. Biasanya, wajah ceria para penerima BLT terbawa pulang sampai ke rumah bersama uang yang mereka terima, namun tidak demikian halnya dengan warga RT 21, 22, 23, 24 dan 25 Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan. Warga di lingkungan tersebut nampak memendam seribu pilu, sejuta nelangsa. Pasalnya, hasil investigasi Memo selama 4 hari, mereka hanya akan menerima 50% (Rp.100 ribu), karena yang sebagian disunat untuk kepentingan lampu jalan di lingkungan mereka.
Memo sengaja memilih Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan untuk memantau BLT karena jumlah warga penerima lebih besar dibanding desa-desa yang lain, yakni sebanyak 642 KK. Jum’at (24/04) Memo mewawancarai warga penerima, dan dari sini, diketahui bahwa ada beberapa tokoh masyarakat dari RT 21, 22, 23, 24, dan 25, yang tidak menerima BLT telah bermusyawarah berencana memanfaatkan BLT untuk penerangan jalan lingkungan. Namun, para tokoh tersebut berkilah dan menolak bila rencana tersebut ada sangkut pautnya dengan BLT. “Rencana ini tidak ada hubungannya dengan BLT” demikian Atim dan Gofar ngotot ketika Memo mengkonfirmasi.
Kenyataan di lapangan, beberapa warga yang berani bicara, membenarkan bahwa BLT yang diterimakan hanya Rp.100 ribu, selebihnya untuk pengadaan lampu. Dan pada Minggu (26/04), terbukti mereka yang berhak terima BLT terpaksa menyerahkan haknya yang Rp.100 ribu pada koordinator panitia yakni Atim, Gofar, Wagimin dan Yasin (Mereka bukan penerima BLT/red), untuk selanjutnya disetorkan kepada Sauji, bendahara Panitia. Mbah Sutimah (72) mengaku menerima BLT Rp.200 ribu, tapi yang seratus ribu disetorkan kepada Sauji. “Kulo mboten ngertos, menawi rumiyin kulo nampi 300 ewu, tapi wau namung niki” katanya sembari menunjukkan selembar ratusan ribu dari balik stagennya. Mbah Sutimah merasa tidak pernah ikut musyawarah lampu jalan, demikian pula dengan Katiran (58) atau Said (67), dan banyak lagi warga yang merasa kecewa namun takut karena diintimidasi oleh tokoh masyarakat.
Menurut beberapa warga yang tak mau disebutkan namanya, penerangan lampu jalan di lingkungan itu, jelas dari uang BLT. Sebab mereka yang tidak menerima BLT sama sekali tidak mengeluarkan dana untuk urunan. “Masyarakat di sini sangat takut pada Atim, Gofar dan Wagimin, mereka biasanya membentak-bentak dan mengintimidasi” kata sumber itu. Memo tidak bisa bertemu Kades untuk konfirmasi karena sedang ke luar kota. Dari salah seorang tokoh, diinformasikan bahwa Kades tidak tahu soal itu, dan jika tahu tentu sangat tidak setuju.
Budi Untoro dari LSM Jack Centre dan Puryono LSM Serasi, menilai menyunat dana BLT untuk kepentingan lampu jalan seperti itu jelas melanggar hukum. Dan otak pemrakarsanya benar-benar tidak berperikemanusiaan. Oleh sebab itu, keduanya menghimbau kepada Ir. Cipto Wiyono, M.Si., (Sekretaris Daerah Trenggalek) dan Agus Yahya, SE, yang bertugas memantau pelaksanaan BLT di Kecamatan Kota dan Karangan, hendaknya bersikap bijak serta mencermati kasus ini. Sementara kepada pihak yang berwajib, perlu ditegaskan bahwa hukum dan perundang-undangan anti korupsi dana BLT tidak mengenal toleransi.(Haz).
CATATAN: Saya mohon maaf, karena kesibukan, hanya bisa mengutip "Memo Trenggalek Online".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top