Peredaran narkoba jenis pil koplo alias LL, naga-naganya makin marak di Trenggalek, hal itu terbukti dengan keberhasilan polisi mengungkap kasus peredaran LL tersebut, Rabu (1\7) sekitar pukul 23.00 wib, jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemasok. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 890 butir LL siap jual, kedua pengedar dan pemasok itu diketahui bernama Rega Wuly Saputra (22) warga Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek dan Dwi Santoso (28) sebagai pemasok, warga Rt 06 Rw 14 Desa Durenan Kecamatan Durenan Trenggalek.
Terungkapnya kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian, bahwa tersangka Rega pengguna dan pengedar pil dobel L, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan, sewaktu diketahui Rega mengedarkan barang haram ke kliennya di Desa Parakan, petugas langsung menagkapnya, dari tanganya di dapati 870 butir dobel L, dia mengaku hanya sebagai pengedar dan dipasok oleh temannya Dwi Santoso yang berada di Durenan.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek AKP Jumadi membenarkan penangkapannya, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, dari penangkapan -tersangka Dwi Santoso- petugas mendapatkan 20 butir dobel L, "Jumlah keseluruhan barang bukti dari keduanya yang sudah kami amankan 890 butir, mereka terancam UU kesehatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kabag.
Catatan CahNdeso:
Salut untuk Jajaran Polres Trenggalek.
Kepada para orang tua yang punya anak usia remaja, dan kepada seluruh masyarakat di daerah ini, CahNdeso menganjurkan agar : menghindarkan kemungkinan terjangkitnya wabah Narkoba!!! Bahaya Narkoba lebih besar dari pada kenikmatannya yang hanya sesaat dan hanya mimpi. Say No to drugs! and Yes to Blogger CahNdeso....hahahahaha.........
Terungkapnya kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian, bahwa tersangka Rega pengguna dan pengedar pil dobel L, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan, sewaktu diketahui Rega mengedarkan barang haram ke kliennya di Desa Parakan, petugas langsung menagkapnya, dari tanganya di dapati 870 butir dobel L, dia mengaku hanya sebagai pengedar dan dipasok oleh temannya Dwi Santoso yang berada di Durenan.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek AKP Jumadi membenarkan penangkapannya, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, dari penangkapan -tersangka Dwi Santoso- petugas mendapatkan 20 butir dobel L, "Jumlah keseluruhan barang bukti dari keduanya yang sudah kami amankan 890 butir, mereka terancam UU kesehatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kabag.
Catatan CahNdeso:
Salut untuk Jajaran Polres Trenggalek.
Kepada para orang tua yang punya anak usia remaja, dan kepada seluruh masyarakat di daerah ini, CahNdeso menganjurkan agar : menghindarkan kemungkinan terjangkitnya wabah Narkoba!!! Bahaya Narkoba lebih besar dari pada kenikmatannya yang hanya sesaat dan hanya mimpi. Say No to drugs! and Yes to Blogger CahNdeso....hahahahaha.........





14.07
Lina CahNdeso

Posted in: 






![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)





0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".