Kemarin Pilpres berlangsung lancar dan tertib, khususnya di desaku. Selaku Ketua KPPS di TPS 07, aku meminta pada dua anggotaku dan bersama tiga orang saksi dari Capres-cawapres untuk mendatangi beberapa penduduk yang terdaftar dalam DPT yang tidak bisa hadir karena sakit atau karena sudah uzur dan malas datang ke TPS. Hasilnya, mereka yang didatangi merasa sangat terhormat dan berterima kasih sekali.
Malamnya, dua orang datang ke rumahku, mereka adalah warga yang tadi mencontreng dengan bantuan anggota KPPS di rumahnya. Keduanya diantar oleh cucu masing-masing dengan naik sepeda onthel. Aku terharu menerima peluk cium dan ucapan terima kasih mereka yang begitu tulus. Dengan "nerima" mereka mengatakan waktu Pileg dulu juga tidak bisa datang (maksudnya tidak bisa nyontreng), tapi enggak ada petugas yang ke rumah mereka. Aku katakan, waktu Pileg petugasnya ya kami juga, namun aku waktu itu tidak mendatangi mereka karena khawatir terjadi salah tafsir dengan Tim Sukses Caleg yang sudah "bagi-bagi" angpaw. Beda dengan Pilpres, "angpaw" gak ada, Tim Suksesnya juga tidak se-agresif waktu Pileg.
Di TPS-ku ada tambahan satu suara yang tidak terdaftar di DPT, diberikan dengan bukti KTP dan KK. Sesuai petunjuk dari "atas" semua administrasinya kucatat dengan baik. Andaikata, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang boleh nyontreng dengan bukti KTP bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, diumumkan seminggu sebelum hari H Pilpres, aku yakin tentu lebih banyak warga yang tahu dan bisa memberikan suaranya. Dan ada kemungkinan juga Pilpres menjadi dua putaran. Tapi bukan "dua putaran" itu inti dari obrolanku, melainkan alangkah baiknya jika keputusan semacam itu disampaikan lebih dini. Sebab, masyarakat kita masih sangat akrab dengan tradisi lama, serta masih awam dengan masalah-masalah hukum dan hak-hak mereka sendiri. Sehingga perlu dibimbing oleh yang lebih dulu "pinter", perlu sosialisasi.
(Aku Tulis Buat : Keluargaku Tercinta. Tiada harta yang bisa kuwariskan, maafkan Abah)


0 Komentar:
Poskan Komentar