Rabu, 30 September 2009

Pilihan Bupati Trenggalek: Siapa Saja Kandidatnya?


Cipto Yuwono


Akbar Abas


Mahsun Ismail


Sang Incumbent

Agustus 2010 akan datang, KPUD Trenggalek akan menggelar Pilihan Bupati masa jabatan 2010-2015. Sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Trenggalek mulai menghitung berapa dana yang diperlukan untuk hajatan demokrasi ini, para kandidat yang kemungkinan bakal maju menjadi bakal calon Bupati sudah pula "mensosialisasikan" diri pada masyarakat. Terutama untuk sang incumbent (H. Soeharto), yang nampak selalu kunker (Kunjungan Kerja) dan bersafari ke desa-desa, bisa dipastikan akan kembali "macung" dalam pesta demokrasi tersebut.

Dalam pada itu,
sosok yang saat ini menjabat Asisten Administrasi dan Umum Pemprop Jatim, mantan Bupati Trenggalek masa jabatan 2000-2005, Dr.Ir. Mulyadi WR, MMT., yang pada Pilbup 2005 lalu dieliminasi dengan nilai sangat tipis oleh pasangan H. Soeharto dan Mahsun Ismail, niscaya juga akan mencoba peruntungannya lagi untuk mengabdi kepada Bumi Menak Sopal melalui kemegahan Pendopo Agung sebagai penguasa tunggal. Ini bisa dibaca dari gencarnya iklan-iklan pribadi dan keluarganya dalam beberapa media di berbagai event menarik, dan gelegar aktivitasnya yang peduli rakyat Trenggalek. Hasrat majunya Mulyadi WR sebagai bakal calon Bupati banyak dibicarakan publik dan para tokoh. Tokoh yang satu ini pada tahun 2008 juga pernah menjadi Plt. Walikota Mojokerto.

Mahsun Ismail, S.Ag.,MM., yang sekarang menjabat Wakil Bupati Trenggalek juga telah menggebyarkan lampu kuning pada segenap jajaran Ansor dan ulama Nahdiyin. Sejak setahun lalu, wacana ini sudah merebak, namun "panglima" Pemuda Ansor Trenggalek ini senantiasa menghindar dan berusaha berstatus-quo. Alasannya, karena sudah dua kali menjabat sebagai Wakil Bupati, ada kemungkinan dirinya akan terganjal oleh peraturan.Baru pada bulan Ramadhan yang lalu, warga nahdiyyin memperoleh tanda-tanda bahwa Mahsun Ismail akan mencalonkan diri.

Kandidat lain, mungkin banyak yang belum menyangka. Belum lama ini ternyata beredar kasak-kusuk, bahwa DPC PDI-P Trenggalek akan mengajukan bakal calon Bupati 2010-2015 dari salah seorang kadernya. Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan, sudah tentu Ketua DPC yang sekarang menjabat Ketua Sementara DPRD Trenggalek : Drs. Akbar Abbas,MM. Bahkan, dari salah seorang petinggi Partai berlambang Banteng ini, Akbar Abas akan maju dengan perkiraan kepastian 90% (baca: sembilan puluh prosen). Artinya, untuk mencapai 100% dia hanya memerlukan 10% saja lagi, yang akan dia peroleh 1% dari Tangan Ilahi, yang 9% prosen lagi dari restu DPP PDIP dan Propinsi plus dukungan dari 14 Kecamatan yang ada di Trenggalek ini.

Rumor lain yang beberapa bulan terakhir mencuat, Sekretaris Kabupaten Trenggalek Ir. Cipto Yuwono, barangkali juga tak mau ketinggalan untuk memeriahkan bursa kandidat bakal calon Bupati Trenggalek. Namun, tokoh yang satu ini terkesan tertutup dan hati-hati. Mungkin mengingat posisinya sebagai bawahan sang incumbent.

Lantas, kira-kira kelima kandidat tersebut akan naik "kereta kencana" berbendera apa untuk menuju ke Pendopo Agung? H. Soeharto tak mungkin mendapat dukungan dari PKS, PPP, Golkar, atau PDI-P. Sedang PKB, jika Mahsun Ismail pasti maju, tentu akan menolaknya pula. Ada kemungkinan, incumbent akan menaiki "kereta kencana" berbendera Demokrat berkoalisi dengan PAN. Mulyadi WR sekali lagi mengandalkan bendera Golkar dan koalisinya. Mahsun Ismail dengan PKB dan warga NU, plus PKS. Akbar Abas dengan PDI-P yang bergandeng tangan dengan Patriot (itu bila Patriot tak segan "bentrok" dengan koalisinya dalam fraksi di Dewan karena masih merasa punya hubungan emosional dengan PDI-P tatkala Pilpres lalu). Sementara Cipto Yuwono, masih harus mencari-cari "kendaraan" yang memenuhi nilai tawar atau bargaining yang dia ajukan.

Apabila prediksi ini mendekati kebenaran, siapa yang mungkin akan muncul sebagai Bupati Trenggalek 2010-2015? Sang Incumbent H. Soeharto? Mulyadi WR? Mahsun Ismail? Akbar Abas? ataukah justru Cipto Yuwono? (Masih terlalu dini untuk berspekulasi!?)

Selasa, 29 September 2009

Pemkab Agendakan “Kupatan” Sebagai Obyek Wisata


Foto : (1) H. Soeharto & Akbar Abbas saat bercengkrama di Kupatan. (2) Gus Baha’ dan Tim usai pagelaran, (3) Reyog Warga Kelutan, (4) Warga memadati jalan (Dok.PrigiBeach)


 Tidak Hanya Terpusat di Durenan Tapi Sudah Menjadi Tradisi Warga Trenggalek

Suasana “kupatan” 7 Syawal 1430 H yang jatuh pada Minggu (27/09) kemarin berlangsung sangat meriah, bahkan lebih istimewa daripada tahun-tahun sebelumnya, karena Ponpes Kelutan” Kidul Kali” bersama masyarakat Kelurahan Kelutan juga menggelar ritual tersebut dalam bentuk entertaint. Tradisi kupatan yang sudah berlangsung lebih dari satu abad ini memang merupakan moment yang sakral, religius, merakyat dan familiar.
Pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek mendukung kegiatan keagamaan tersebut, dan memberikan kontribusi tiada ternilai bagi ummat Islam di daerah ini, yakni antara lain bila Kupatan berlangsung pada hari kerja, maka kepada PNS diijinkan untuk ikut merayakannya, serta dengan mengerahkan satuan pengamanan baik dari Polres maupun Satpol PP. Seperti dikatakan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Drs. Desmawan Putra, SH.M.Hum, pihaknya telah menerjunkan 148 personil untuk pengamanan selama lebaran. Mulai dari kegiatan penjagaan di lima pos yang ada, sampai dengan kelancaran lalu lintas selama lebaran dan kegiatan-kegiatan lain, termasuk dalam acara kupatan ini.

Menurut Bupati H. Soeharto, melalui Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Drs. Joko Setyono, M.Si, Pemkab memberikan ijin kepada PNS yang ingin merayakan Kupatan yang jatuh pada hari kerja. “Namun, bagi mereka yang bertugas dalam pelayanan publik pada instansi yang vital dan urgensinya menyangkut kepentingan mendesak, pada hari itu ya tetap harus bertugas”, katanya.
Aktivitas dan suasana kupatan sudah terasa semenjak Sabtu (26/09), terutama di wilayah Kecamatan Durenan yang merupakan pusat dan cikal bakalnya tradisi Lebaran Kupatan. Tampak di Pondok Joglo Desa Semarum, Kecamatan Durenan, santri dan tamu dari seluruh penjuru hilir mudik berdatangan untuk sungkem kepada para kyai. Terlebih lagi di Ponpes Babul Ulum, Durenan, yang konon menjadi tempat awal mula tradisi kupatan, ummat Islam dan ratusan wisatawan dari sekitar Kabupaten Trenggalek terlihat berbaur dalam nuansa Islami.

Kyai Fatah Mungin, pengasuh pondok mengaku senang dengan semakin maraknya perayaan kupatan. "Ya , yang dulu hanya satu rumah, sekarang menjadi tradisi hampir seantero Kecamatan Durenan, Pogalan dan Trenggalek. Tentu saja sebagai penggagas kami senang," kata Fatah Mungin.

Meski akhirnya sebagian dari keramaian bukan sekedar orang yang datang untuk mengikuti kegiatan religius, Bupati Trenggalek H. Soeharto mengatakan sangat bangga dan gembira. Menurutnya, esensi kupatan adalah peningkatan keimanan kepada Allah. "Disamping untuk refreshing, namun esensinya sarat dengan nilai-nilai ukhuwah islamiyah. Merasa sebagai manusia yang penuh dosa dan noda, juga saling memaafkan dengan sesama. Pemkab sangat mendukung, bahkan ini akan kami agendakan sebagai obyek wisata tahunan," katanya, seperti disampaikan oleh Kabag Humas.

Dalam pada itu, Lebaran Kupatan 7 Syawal 1430 H (Minggu, 27/09) kali ini, Gus Baha’ dari Ponpes “Kidul Kali” Kelutan, membuat gebrakan yang kreatif, positif dan dinamis, bekerja sama dengan komunitas warga di Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek. “Bukan saya kreator dan penyelenggaranya, tapi ini adalah persembahan dari komunitas warga Kelutan”, kata Gus Baha’ dengan tawaddhu dan tegas. Warga sepakat menggelar kegiatan dibawah bendera “Komunitas SATU (S-portif, A-ktif, T-oleran dan Unity)”. Anggota tetap komunitas SATU adalah warga Kelutan, namun tidak menutup kemungkinan akan kehadiran anggota tetap dari luar, kata Gus Baha’ menjelaskan.

“Pagelaran aneka kesenian seperti Band, Dandut, Hadrah, Elektone dan juga Reyog Ponorogo, pada acara menyambut Lebaran “Kupatan” kali ini, Insyaallah akan kami selenggarakan rutin setiap tahun”, ujarnya. Tujuannya, pertama untuk mengurangi kemacetan tatkala lebaran Kupatan, selama ini antusiasisme masyarakat terpusat ke Durenan. Kedua, mempersatukan komunitas yang beraneka, antara lain seni spiritual/religius, olahraga, dan kehidupan berkesenian yang lain. Ketiga, melestarikan kerukunan warga dalam kehidupan sosial dengan keberagaman visi dan religi, melebur dan menyatu di panggung entertaint. Menciptakan kerukunan warga dari seluruh unsur dan elemen, mulai dari tingkat bawah hingga menengah ke atas. “Kami selenggarakan kegiatan ini bukan untuk mengalihkan “Durenan” ke Kelutan, tapi sebaliknya justru mendukung sepenuh tradisi Kupatan serta membantu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak terduga, seperti kemacetan atau kecelakaan lalulintas yang disebabkan totalitas arus warga Trenggalek yang terpusat pada Durenan”, ujar Gus Baha’ menolak anggapan negatif atas kreativitas Komunitas SATU tersebut.

Sementara itu pengunjung sangat membludag, membanjiri setiap panggung yang ada, mereka datang dari jauh seperti dari Karangan, Tugu, Suruh, Bendungan, dan Pule “Kami sekeluarga datang jauh-jauh dari Desa Gamping, (Kecamatan Suruh/Red) untuk menyaksikan konser Hadrah dan lainnya,” kata Sakdiyah (33) salah seorang pengunjung yang datang dengan rombongannya, sambil menambahkan bila dirinya dan warga lain yang hadir merasa terhibur dan sangat berterima kasih pada Pondok “Kidul Kali” yang sudah menyediakan hiburan gratis dan bisa menikmati hidangan Ketupat Lebaran yang disediakan panitia tanpa harus jauh-jauh ke Durenan. Sementara Diah Reni (18) dari Pule. menyampaikan komentar senada, dan kebanyakan para pengunjung sangat berharap kegiatan tersebut bukan hanya sekali ini saja ada, namun bisa rutin setiap tahun pada lebaran Ketupat. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 07.00 pagi dan berakhir tepat pukul 13.00 (WIB) sesuai dengan perizinan yang diajukan pada yang berwajib.

Kemeriahan Lebaran Kupatan ini telah membuat antrian panjang kendaraan di sepanjang jalan jurusan Trenggalek-Tulungagung, terutama di Kecamatan Durenan. Satllantas Polres Trenggalek memberlakukan buka tutup arah, dan mengalihkan jurusan kendaraan ke jalur alternatif.

Sebelum Kupatan, yakni pada Sabtu-Minggu (26-27/09) Pemkab juga menggelar pertunjukan wayang Kulit dengan lakon Rajasuya Indrappastha dimainkan oleh dalang Ki Purbo Asmoro dari Surakarta. Sebelum wayang kulit, ditampilkan tari-tarian yang disajikan oleh Murti Sari Dewi (Sang Dewi Manthili) dan tokoh cakil. Acara ini yang diselenggarakan sebagai puncak Hari Jadi Kota Trenggalek ke-815, dibuka dengan Pesta Kembang Api. Masyarakat datang berduyun-duyun, memadati jalan dan sekitar aloon-aloon kota. Mereka datang ingin melihat dari dekat pesta kembang api.

Senin, 28 September 2009

Aktivis LSM dan Wartawan Bukan Mafiyoso

Aktivis LSM dan Wartawan Bukan Mafiyoso

By : CahNdeso

Sebelas tahun memasuki era reformasi, berbagai upaya dan kebijakan positif dilakukan oleh pemerintah, demi terwujudnya good government dan good governance. Diantaranya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengawal jalannya roda pemerintahan melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang. Dengan legilitas yuridis formal, masyarakat pun ramai-ramai membentuk lembaga swadaya dan mendaftarkan identitasnya pada instansi berwenang. Lembaga swadaya ini bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama puluhan tahun sudah tersistem di negeri ini. Integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik serta fenomena pola pikir dan sikap dinamis yang proaktif dari seluruh lapisan masyarakat dan komponen bangsa di semua lini yang serempak dan kompak menentang kejahatan KKN, niscaya lambat tapi pasti sistem korup tersebut akan hengkang dari peta birokrasi dan pemerintahan.

Masyarakat Jawa Timur telah lama ikut aktif dalam upaya bangsa Indonesia dan masyarakat internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003); Oleh sebab itu, pemerintah Jawa Timur membuka pintu bagi tumbuh dan berkembangnya lembaga independen, berwatak anti korupsi, kredibel dengan integritas yang murni memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mampu menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam upaya menegakkan citra pemerintah, sekaligus melakukan kontrol yang sistematis berdasarkan peraturan dan hukum terhadap semua kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup dan kepentingan masyarakat. Baik lembaga lokal, regional, maupun nasional dan internasional, dengan wilayah kerja dan ruang gerak operasional region Jawa Timur ataupun hanya terbatas di daerah kabupaten/kota.

Bermunculanlah LSM yang berlindung di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Bab V tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 dan 42 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150), dengan aturan pelaksanaannya PP Nomor 71/2001; Di wilayah se-eks Karesiden Kediri saja kira-kira tercatat lebih dari 280 lembaga.

Banyaknya lembaga swadaya masyarakat yang nota bene “anti KKN” tersebut, logikanya tentu akan membuat para penyelenggara negara jadi keder dan tidak akan berani gegabah melakukan KKN. Terlebih lagi dengan keterbukaan informasi dan globalisasi di segala bidang, yang antara lain memberikan porsi yang layak bagi koorporasi media massa untuk ikut serta mengawal jalannya pemerintahan, sebagai sosial kontrol. Para koruptor yang bertopeng birokrat dan legislator atau bermuka penegak hukum, merasa gerah, gelisah dan tak nyenyak dalam tidurnya. Namun pada kenyataannya, masyarakat melihat fenomena baru dalam dinamika sosial maupun politik dan pemerintahan kita.

Konspirasi dan Bargaining

Semenjak orde baru mafia peradilan sudah ada mulai dari tingkat bawah hingga yang paling puncak. Upaya pemberantasan senantiasa digembar-gemborkan dan dijanjikan oleh setiap penguasa di era reformasi. Kendati demikian, praktek semacam ini terindikasi masih terjadi. Sehingga ada saja kasus pidana atau kriminal yang melibatkan pejabat di suatu daerah, bila diadili di wilayahnya, akan berakhir sangat manis bagi sang pejabat. Atau, meskipun kasus tersebut sudah ditangani oleh peradilan yang lebih tinggi, dapat saja diredam alias dipetieskan, dengan deal-deal atau negosiasi dan bargaining antar pejabat terkait.

Dalam hal LSM dan koorporasi media massa, sebagai sebuah “power” pengontrol kebijakan pemerintah, utamanya yang masih terhitung baru dan belum mempunyai reputasi, memang nampak sangat tidak professional. Aktivis LSM dan wartawan papan bawah (saya tidak menyebut LSM “bodhong” atau wartawan tanpa surat kabar), umumnya mereka adalah generasi yang berani, kreatif dan mampu memanfaatkan peluang untuk hidup, serta membonceng sistem yang selama ini berlaku dalam birokrasi dan pemerintahan di daerah hingga pusat. Tanpa bekal ilmu dan keahlian (propfesionalisme) di bidangnya, mereka terjun dan mencoba berkontribusi bagi gerakan anti KKN. Demi memuluskan operasinya, mereka membangun agregasi dan berkonspirasi dengan oknum polisi dan oknum dari kejaksaan. Sang wartawan berusaha melobbi atasannya agar berita-berita yang dikirim bisa tayang, sang aktivis menemui pejabat yang terindikasi korup untuk memperlihatkan konsep “somasi”nya. Kemudian melakukan gebrakan yang menggetarkan lutut pejabat tersebut. Sang pejabat pasti jadi keder dan pada akhirnya terpojokkan serta bersedia melakukan bargaining. Sebab, oknum polisi dan oknum dari kejaksaan juga membuat ulah seakan “somasi” aktivis LSM itu akan diproses lebih lanjut. Tidak jarang agregasi ini memanfaatkan berita kasus korupsi yang diekspos suatu media untuk sekedar melegitimasi tingkah polah mereka.

Fenomena di atas sering menjadi wacana di kalangan aktivis LSM dan wartawan papan atas (mereka umumnya institusi dan koorporasi media massa yang professional dengan reputasi terpuji). Sebuah fenomena yang sekilas seakan merusak citra perjuangan Bangsa ini untuk memerangi KKN. Diakui atau tidak, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di daerah-daerah masih tegar dan barangkali justru kian tersistem semenjak otonomi daerah diterapkan. Kehadiran agregat maupun konspirasi aktivis LSM dan wartawan papan bawah sebenarnya cukup membantu untuk mengendalikan laju gerakan KKN di daerah-daerah (Kabupaten/Kotamadya). Dengan ketegaran dan keberanian mereka, para pejabat daerah yang korup, paling tidak akan pikir-pikir untuk sembarangan “menggasak” harta Negara. Hanya saja, kebanyakan agregat aktivis tersebut terkadang lupa diri dan bertindak di luar kontrol. Seharusnya, apapun yang mereka lakukan, hukum dan peraturan di nomor satukan, kepentingan Negara dan masyarakat didahulukan, etika dan moral tetap dijunjung tinggi, integritas dan akuntabilitas institusi-nya dipertahankan.

Tumbuh suburnya LSM dan koorporasi media massa di era reformasi adalah hal menggembirakan. Munculnya para pelaku yang memanfaatkan institusi tersebut untuk hidup, tidak bisa di salahkan. Para aktivis dan wartawan umumnya adalah SDM yang berkualitas dengan pendidikan yang lumayan. Pemerintah semestinya juga bertanggung jawab, bila kemudian sering terjadi kasus pemerasan oleh para aktivis LSM atau wartawan papan bawah. Sendainya, peluang untuk mengais rejeki tersedia dan sesuai dengan status mereka, mereka tidak akan sudi melakukan hal-hal yang negatif itu. Apalagi bila karena ulah mereka itu, sampai berakibat fatal bagi masa depannya sendiri, atau harus berurusan dengan yang berwajib karena melanggar hukum. Mereka bukan mafiyoso, mereka tidak berada dalam sebuah organisasi semacam itu. Konspirasi terjadi hanya karena ada peluang, ada sasaran yang pantas dan mereka memiliki kebutuhan yang sama. Andai pengangguran diminimalisir, niscaya kejahatan dan tindak tak etis dari segolongan masyarakat dapat dicegah.

Kepedulian Pemerintah

Abad ini dan di masa depan, setiap orang memerlukan integritas dan pengakuan, juga mengharuskan kita untuk porofesional. KKN tidak akan dengan mudah terkikis dari Bumi Pertiwi apabila penyelenggara Negara memiliki integritas buruk dan tidak professional. Demikian pula dengan masyarakat kita. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya lebih gencar mensosialisasikan asas keterbukaan dan tanggung jawab, partisipatif dan akuntabel, pada seluruh elemen masyarakat. UU dan peraturan pelaksanaan anti KKN harus dibarengi dengan sikap, tindakan dan kebijakan yang memberikan kepastian, sehingga masyarakat tidak selalu berpraduga negatif.

Para aktivis dan wartawan papan bawah harus dibina, bahkan bila perlu sampai mereka yang tergolong papan atas. Pendekatan yang persuasif diiringi dengan workshop pembinaan pengetahuan dan kepedulian terhadap upaya mengontrol kebijakan pemerintah dan penjelasan tentang anggaran, misalnya, sejak awal proses perencanaan hingga implementasinya dalam pembangunan. Jangan sampai terjadi para aktivis LSM yang “berdarah muda” naik pitam gara-gara eksistensi mereka tidak digubris. Proaktif dan tegas dalam birokrasi merupakan indikasi awal “bersihnya” sebuah kebijakan pemerintah. Sebaliknya, birokrasi yang berbelit-belit dan lamban, menunjukkan adanya intrik-intrik yang dapat memicu syak-wasangka negatif. Pemerintah yang baik justru menganggap kehadiran mereka sebagai mitra mawas diri ketimbang memandangnya sebagai momok.

Dari sekian banyak LSM anti KKN yang ada dan terdaftar di daerah-daerah, mungkin hanya beberapa dari lembaga ini yang sudah membekali anggotanya dengan tata cara dan prosedur untuk mengajukan sebuah somasi. Pengertian mereka tentang hukum pidana dan korupsi masih tambal sulam, baik dengan pendekatan evolusioner, global maupun kompromi antara keduanya. Nilai-nilai agamis dan adat, bersifat modern dan sesuai pula dengan nilai-nilai, yang berkait dengan tugas dan fungsi LSM-nya yang mereka pahami masih terbatas bahkan cenderung amburadul. Barangkali hanya sedikit dari mereka yang terlebih dahulu mempersiapkan instrumen hukum/administratif dan draft proposal global - diikuti tindakan pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan publik dan kinerja pemerintah daerah - sebelum mereka mengajukan somasi pada kejaksaan. Semoga para aktivis LSM, wartawan, oknum polisi dan oknum dari kejaksaan yang selama ini bertindak “serong”, bisa diluruskan dengan kebijakan pemerintah yang terpola serta sarat akan kepedulian terhadap eksistensi mereka.

Kutulis Buat :
Keluargaku Tercinta. Tiada harta yang bisa kuwariskan. Maafkan Abah.

Minggu, 27 September 2009

Bu Guru Babak Belur Dihajar Anaknya


Trenggalek, PrigiBeach

Diduga karena masalah sepele, minta uang untuk beli bensin hanya diberi Rp. 5 ribu, seorang Ibu Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) telah dihajar oleh anak angkatnya hingga babak belur. Korban mengalami luka lebam dan hingga kini masih masih terbaring di RSUD Dr. Sudomo, Trenggalek.

Yuliana Sumarni (45), warga Kelurahan Sumbergedong RT 4 RW 2 KecamatanTrenggalek, guru SLB Bhayangkari Trenggalek yang kini terbaring lemas di ruang Melati 9 RSUD Dr. Sudomo Trenggalek, menuturkan bahwa dirinya telah dihajar oleh Fransiskus Xaverius (19) yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri. Kejadian berawal ketika kemarin malam (Jum’at/25-09) korban meminta pelaku untuk mengantarnya ke apotik, namun Fransiskus menolak. Karena itu, korban lantas marah-marah, yang langsung ditanggapi oleh pelaku dengan balik membentak-bentak, bahkan dengan emosional pelaku telah memukuli dirinya dengan batangan rotan berdiameter sama dengan ibu jarinya. Tidak puas dengan rotan, pelaku juga menendang bagian perut dan dada korban sehingga korban terkapar di lantai dalam keadaan tak berdaya. Akibat tindakan pelaku, kini korban harus terbaring di rumah sakit dengan luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan menurut salah seorang perawat ada kemungkinan korban menderita luka dalam di bagian dadanya karena ditendang pelaku. Menurut korban, kemarahan anak angkatnya dipicu karena dirinya hanya memberi uang bensin Rp. 5 ribu, sementara pelaku menghendaki lebih.

Menyaksikan korban sudah terkapar tak berdaya, pelaku bukan berusaha menolong, malah sebaliknya ambil langkah seribu dan berusaha menghilangkan jejak. Beruntung ada tetangga yang mengetahui kejadian itu yang lalu melarikan korban ke RS, sementara keluarga korban melaporkan peristiwa KDRT itu ke Polres Trenggalek. Berkat kesigapan anggota Buser, pada menjelang tengah malam, pelaku berhasil dibekuk, langsung diglandang ke Mapolres Trenggalek.

“Kami telah berhasil menangkap dan menahan pelaku, kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Jika terbukti, pelaku akan kami jerat dengan UU No.23/2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juncto pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, demikian Kanit PPA Aiptu Munif ketika dikonfirmasi.(Haz)

Kebakaran Hebat Musnahkan 5 Hektar Lahan Tebu

  • Kebakaran akibat “balon kupatan” yang jatuh di tengah perkebunan

Trenggalek, PrigiBeach

Kebakaran hebat melanda perkebunan tebu milik H. Karni, menyebabkan tanaman tebu siap panen seluas 5 hektar ludes tak bersisa sama sekali. Menurut saksi mata, kebakaran diketahui terjadi pada senja hari sekitar pukul 17.00 hari Jum’at (18/09), dan sampai pagi hari Sabtu (19/09) api baru bisa dipadamkan.

Lahan tanaman tebu yang terbakar itu terletak di desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, dengan kondisi tanaman tebu sudah siap panen, diperkirakan awal Oktober sudah akan ditebang. Menurut Miseni (47) warga RT 15 RW 04 Desa Ngulanwetan, Pogalan, yang menjadi saksi mata, dan yang pertama mengetahui kejadian tersebut, api berasal dari bagian tengah perkebunan. “Saya perkirakan kebakaran ini disebabkan oleh “balon Kupatan” yang jatuh di tengah lahan”, katanya. Selama ini tradisi masyarakat trenggalek, khususnya para remaja dan ABG memang melepaskan balon yang memakai tenaga api obor untuk menyambut hari besar Islam seperti hari Raya Idul Fitri dan lain-lain. Balon tersebut akan membumbung tinggi mengikuti arah tiupan angin. Walaupun pihak pemerintah desa dan aparat kepolisian sudah menghimbau untuk tidak melakukan “umbul balon”, ternyata sampai sekarang kebiasaan itu masih tetap dilakukan.

Sumadi ,42, dan Tukini ,50, semua nama samaran, warga RT 20 Ngulanwetan Pogalan yang rumahnya berdekatan dengan kebun tebu itu, menerangkan bahwa peristiwa kebakaran lahan tebu seperti kali ini seakan sudah menjadi langganan, yakni hampir setiap kali menjelang musim panen. Keduanya juga menambahkan, kalau api berasal dari “balon kupatan” rasanya janggal, sebab kebakaran terjadi pada pukul 17.00 berarti masih siang hari. “Balon biasanya diterbangkan pada saat usai shalat Maghrib, yakni di awal malam, tatkala kegelapan sudah menyelimuti bumi”, kata mereka memastikan.

Sementara H. Karni pemilik lahan yang terbakar, tidak bisa dihubungi. Salah seorang karyawannya mengatakan juragan tebu tersebut sedang ke luar rumah. “Namun, Pak Haji sudah memperkirakan bahwa kerugian akibat kebakaran ini mencapai ratusan juta rupiah”, kata karyawan itu sambil menambahkan bahwa Haji Karni belum melaporkan masalah ini pada Polisi, sebab masih sibuk mencari info dan data. Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Aiptu Khoiril Kaur Bin Ops Reskrim mengatakan pihaknya memang mengetahui adanya kejadian itu, “namun kami masih menyelidiki apakah ada unsur kriminal dibaliknya, jika indikasinya ke sana, tentu kami akan meresponnya” katanya saat dikonfirmasi.(Haz).

Gebrakan Ponpes dan Pemuda Kelutan-Trenggalek




 Rayakan “Kupatan” Dengan Kreativitas Entertain

Lebaran Tradisional Kupatan 7 Syawal 1430 H terasa lebih meriah lagi. Ada yang baru dalam kemeriahannya, pada tahun-tahun yang lalu, aktivitas "kupatan" terpusat di Kecamatan Durenan, tapi tahun ini totalitas massa bisa dihindari dan kemacetan dapat diminamalkan, serta tragedi kecelakaan lalu lintas pun dapat diantisipasi.

Baha’ul Mun’im (32) lebih dikenal dengan Gus Baha’ adalah putra dari Kiyai Dhanan pendiri Ponpes Kelutan “Kidul Kali”. Sejak remaja, pemuda atletis dan manis ini sangat akrab dengan komunitas generasi muda di Trenggalek tanpa melihat dari status maupun golongan. Hampir seluruh generasi tua dan muda di kawasan Kota Kripik Tempe mengenalnya sebagai figur religius yang merakyat dan dekat dengan kawula alit, kreatif dan berdedikasi tinggi. Setelah Abahnya wafat, maka dialah yang kini mempelopori Ponpes Kelutan “Kidul Kali”.

Dalam rangka merayakan Lebaran Kupatan 7 Syawal 1430 H (Minggu, 26/09) kali ini, Gus Baha’ membuat gebrakan yang kreatif, positif dan dinamis, bekerja sama dengan komunitas warga di Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek. “Bukan saya kreator dan penyelenggaranya, tapi ini adalah persembahan dari komunitas warga Kelutan”, kata Gus Baha’ dengan tawaddhu dan tegas. Warga sepakat menggelar kegiatan dibawah bendera “Komunitas SATU (S-portif, A-ktif, T-oleran dan Y-unnete)”. Anggota tetap komunitas SATU adalah warga Kelutan, namun tidak menutup kemungkinan akan kehadiran anggota tetap dari luar, kata Gus Baha’ menjelaskan.

“Pagelaran aneka kesenian seperti Band, Dandut, Hadrah, Elektone dan juga Reyog Ponorogo, pada acara menyambut Lebaran “Kupatan” kali ini, Insyaallah akan kami selenggarakan rutin setiap tahun”, ujarnya. Tujuannya, pertama untuk mengurangi kemacetan tatkala lebaran Kupatan, selama ini antusiasisme masyarakat terpusat ke Durenan. Kedua, mempersatukan komunitas yang beraneka, antara lain seni spiritual/religius, olahraga, dan kehidupan berkesenian yang lain. Ketiga, melestarikan kerukunan warga dalam kehidupan sosial dengan keberagaman visi dan religi, melebur dan menyatu di panggung entertain. Menciptakan kerukunan warga dari seluruh unsur dan elemen, mulai dari tingkat bawah hingga menengah ke atas. “Kami selenggarakan kegiatan ini bukan untuk mengalihkan “Durenan” ke Kelutan, tapi sebaliknya justru mendukung sepenuh tradisi Kupatan serta membantu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak terduga, seperti kemacetan atau kecelakaan lalulintas yang disebabkan totalitas arus warga Trenggalek yang terpusat pada Durenan”, ujar Gus Baha’ menolak anggapan negatif atas kreativitas Komunitas SATU tersebut.

Dana kegiatan murni bersumber dari anggota, donatur lokal, dana kas masyarakat Kelutan dan Karang Taruna. Tidak sepeser pun dana yang berasal dari luar. Masyarakat Kelutan sangat bangga dengan kegiatan ini, sehingga mereka tidak segan-segan untuk berpartisipasi aktif demi mensukseskannya.

Sementara itu pengunjung sangat membludag, membanjiri setiap panggung yang ada, mereka datang dari jauh seperti dari Karangan, Tugu, Suruh, Bendungan, dan Pule “Kami sekeluarga datang jauh-jauh dari Desa Gamping, (Kecamatan Suruh/Red) untuk menyaksikan konser Hadrah dan lainnya,” kata Sakdiyah (33) salah seorang pengunjung yang datang dengan rombongannya, sambil menambahkan bila dirinya dan warga lain yang hadir merasa terhibur dan sangat berterima kasih pada Pondok “Kidul Kali” yang sudah menyediakan hiburan gratis dan bisa menikmati hidangan Ketupat Lebaran yang disediakan panitia tanpa harus jauh-jauh ke Durenan. Sementara Diah Reni (18) dari Pule. menyampaikan komentar senada, dan kebanyakan para pengunjung sangat berharap kegiatan tersebut bukan hanya sekali ini saja ada, namun bisa rutin setiap tahun pada lebaran Ketupat. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 07.00 pagi dan berakhir tepat pukul 13.00 (WIB) sesuai dengan perizinan yang diajukan pada yang berwajib.

Hayoooo...Gus, maju terus, kreatif dan aktif. Seri satu jalan ke Roma, banyak gaya dan cara untuk berdakwah. Terima kasih pada Komunitas SATU dan seluruh warga Kelurahan Kelutan. Kami angkat topi! Semoga Allah SWT senantiasa menyertai Anda semua.

Jumat, 25 September 2009

Rombongan Pengantin Terperosok Ke Jurang

* Sopir Pick Up Tak Luput Dari Musibah

Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, PrigiBeach

Sampai saat ini, petugas dari Satuan Lalu-lintas Polres dibantu Polsek Munjungan masih melakukan Olah Tempat Kejadian Pekara (TKP). Namun, polisi belum dapat memintai keterangan terhadap Suwito, pengemudi Pick Up Nopol AG 9628 Y yang memuat rombongan pengantin dan terperosok ke jurang, memingat kondisi sopir masih belum sadar.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, Kapolsek Munjungan AKP Tri Basuki mengatakan, penumpang yang terluka akibat kejadian itu sebanyak 17 orang. Delapan orang mengalami luka bebrat, dan sembilan orang luka ringan. Sementara jumlah pasti dari rombongan sebanyak 25 orang berasal dari Desa Masaran menuju ke Desa Bangun, Kecamatan Munjungan.

"Kami sudah mengamankan mobil pick upnya dan kini berada di Mapolsek Munjungan, sebagai barang bukti. Akan tetapi, kami belum bisa memintai keterangan kepada sopir, karena mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Trenggalek," terang AKP Tri Basuki, Kamis (24/9/2009).

Tri membenarkan jika kondisi jalanan di daerah tersebut memang rawan terjadi kecelakaan. Mengingat, medannya yang menanjak dan berkelok-kelok, sehingga sangat berbahaya untuk dilewati, terlebih kendaraan yang melebihi muatan. Tri Basuki menilai, sopir pick up kurang hati-hati dan tidak mempedulikan keselamatan penumpangnya. (nng/haz)

Rombongan Pengantin Terperosok Ke Jurang

Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, PrigiBeach

Insiden nahas terjadi pada para rombongan penganten. Mobil Pick Up yang mereka tumpangi, Kamis (24/9/2009) terperosok ke sebuah jurang di Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Berdasar informasi yang diperoleh PrigiBeach, dalam mobil tersebut terdadapat 27 orang penumpang, termasuk sopir. Sebanyak 20 orang penumpang mengalami luka serius, hingga patah tulang. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti adanya korban jiwa.

Sebagian besar korban luka berat dilarikan ke RSUD dr Soedomo Kabupaten Trenggalek. Sedangkan, mereka yang menderita luka ringan dirawat di puskesmas terdekat. Para korban itu semua berasal dari Desa Masaran Kecamatan Munjungan.

Menurut keterangan dari Fatkul (38), warga Munjungan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wib. Awalnya, iring-iringan rombongan penganten dari Desa Masaran itu hendak menuju ke Desa Bangun. Akan tetapi, baru beberap meter dari rumah salah satu mempelai, mobil Pick Up itu tidak tidak dapat melalui jalanan yang sebagian besar berupa tanjakan dan berkelok-kelok.

Kendaraan yang membawa puluhan orang itu tiba-tiba mundur, dan terperosok ke jurang yang memiliki kedalaman kurang lebih 15 meter. "Kami belum tahu pasti jumlah korbannya. Menurut Informasinya ada sekitar 20an orang dengan sebagian besar patah tulang dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, “ ujar Fatkul.

Kejadian itu dibenarkan oleh pihak Polsek Munjungan. Namun petugas menolak memberikan keterangan lebih jauh. “Memang benar ada kecelakaan. Namun silahkan menghubungi Polres saja, “ujarnya, salah satu petugas saat dikonfirmasi melalui telpon. Sementara itu Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sartono ketika dihubungi melalui ponselnya tidak diangkat. (nng/haz)

Polri Disarankan Tanya Ahli Pidana

  • Pimpinan KPK Selalu Bisa DikriminalisasikanRata Penuh
Jumat, 25 September 2009 | 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta segera memberikan kepastian atas status hukum dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Polri bisa meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus itu.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Kasus ini terkait penerbitan pencegahan (larangan ke luar negeri) dan pencabutan pencegahan untuk pengusaha Djoko S Tjandra serta pencegahan untuk pengusaha Anggoro Widjojo.

Menurut Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto, Kamis (24/9) di Jakarta, polisi sebaiknya minta pendapat dari ahli hukum pidana untuk melihat ada tidaknya pelanggaran pidana oleh kedua wakil ketua KPK nonaktif itu.

Polisi mengenakan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 12 UU No 31/1999 juncto Pasal 15 UU No 31/1999.

”Aneh jika mereka dipidana karena melaksanakan kewenangan. Jika ada penyalahgunaan wewenang, seharusnya diteliti lagi apakah ada unsur penyuapan atau tidak ketika penyalahgunaan itu terjadi,” kata Hasril.

Menurut Hasril, jika dari hasil penelitian tidak ditemukan adanya unsur penyuapan dalam penyalahgunaan wewenang, sifatnya hanya administratif.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada 16 September 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menjelaskan, Polri menyebutkan Bibit dan Chandra dikenai Pasal 12 huruf e dan Pasal 23 UU No 31/1999 juncto Pasal 421 KUHP. Sangkaan itu disebutkan dalam pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Bisa dikriminalisasi

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengaku tak mau mencampuri urusan Polri memeriksa dua unsur pimpinan KPK. Ia sudah mewanti-wanti agar Polri benar-benar prosedural dalam memeriksa kedua pimpinan KPK.

Diakui Adnan Buyung, apabila ternyata Chandra dan Bibit tidak bersalah dan dilepaskan, itu berarti kesalahan polisi. ”Polri bisa dituntut balik. Jadi, itu sebuah bumerang bagi Polri,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Kamis di Jakarta, mengingatkan, semua pimpinan komisi itu dapat dikriminalkan meski hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya. Peringatan ini akan disampaikan dua unsur pimpinan KPK yang masih aktif, M Jasin dan Haryono Umar, saat bertemu dengan tim yang bertugas membantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih tiga pelaksana tugas pimpinan KPK.

Tim mengundang KPK hari ini untuk minta masukan agar kehadiran pejabat sementara pimpinan KPK tidak menimbulkan masalah baru di komisi itu.

Namun, kata Chaidir, dalam pertemuan itu pimpinan KPK tidak akan berbicara tentang masukan untuk tim. KPK justru akan meminta penjelasan terkait status Chandra dan Bibit.

”Kasus dan nama yang mengakibatkan Pak Chandra dan Bibit menjadi tersangka harus dijelaskan dahulu. Jika mereka bisa begitu (dikriminalkan), nanti pejabat struktural juga bisa (dikriminalkan),” papar Chaidir.

Dosen politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai, dengan membentuk tim, SBY dapat tercatat sebagai pemimpin yang salah membuat kebijakan dan terjebak gerakan untuk melemahkan KPK. (idr/har/nwo)


Kamis, 24 September 2009

Dewan Harus Menolak Perppu Menjadi Buah Simalakama bagi DPR


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Para aktivis antikorupsi, dari kiri, Eryanto Nugroho, Firmansyah Arifin, dan Febri Diansyah, memberi keterangan kepada wartawan terkait keluarnya Perppu tentang Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (23/9). Mereka mengingatkan Tim 5 dan semua calon pelaksana tugas pimpinan KPK agar tidak menjadi boneka kekuasaan eksekutif yang dapat dikontrol dan diintervensi dalam melaksanakan tugas.

Kamis, 24 September 2009 | 02:59 WIB

Jakarta, kompas - Dewan Perwakilan Rakyat harus menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu karena perppu tersebut melemahkan KPK.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, KPK yang merupakan lembaga mandiri menjadi di bawah kendali presiden.

”Dengan perppu tersebut, tidakkah menjadikan tiga lembaga hukum, meski tidak langsung, yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK, berada di bawah kendali presiden?” ujarnya, Rabu (23/9).

Namun demikian, mengingat masa tugas DPR periode 2004-2009 akan berakhir pada 30 September 2009 ini, perppu tersebut akan dibahas oleh DPR periode 2009-2014 yang akan dilantik 1 Oktober 2009. Karena itu, Ferry juga mengingatkan DPR mendatang agar segera mengagendakan pembahasan perppu setelah menyelesaikan pemilihan perangkat alat kelengkapan di DPR, baik itu pimpinan DPR, fraksi, dan komisi.

”Saya khawatir DPR yang baru belum akan sempat mengagendakan, sebelum perangkatnya selesai ditetapkan pimpinan DPR, fraksi, komisi,” ujarnya.

Kegentingan memaksa

Perppu yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono itu juga tidak memenuhi persyaratan adanya kondisi kegentingan memaksa. Terlebih lagi dengan ditundanya pengangkatan pengisian pejabat oleh presiden. Menurut Ferry, yang seharusnya dilakukan presiden justru meminta penjelasan langsung dari Polri terkait penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK. Hal itu karena sebagai institusi, Polri berada di bawah presiden.

Kalaupun ingin menerbitkan perppu, seharusnya berisi tetap dimungkinkannya pimpinan KPK melakukan tugas dan fungsinya, bahkan jika hanya dengan satu atau dua orang.

Wajib disampaikan

Secara terpisah, guru besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai, penerbitan perppu tersebut akan menjadi buah simalakama bagi DPR. Sesuai konstitusi, perppu wajib disampaikan kepada DPR untuk ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.

”Apabila DPR menolak, maka keabsahan yang telah diputus oleh pimpinan KPK, termasuk yang berstatus pelaksana tugas, akan dipertanyakan legitimasinya,” kata Hikmahanto.

Persoalan juga muncul apabila DPR menyetujui penentuan pimpinan sementara KPK oleh presiden secara sepihak itu. Artinya, DPR melanggengkan langkah presiden. Konsekuensinya, di dalam tubuh KPK ada pimpinan yang direkrut secara independen dan ada yang ditunjuk presiden.

Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2007-2011 itu menyebutkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kekisruhan dalam mengambil keputusan. Pimpinan KPK yang ditunjuk presiden akan berhadapan dengan pimpinan KPK yang direkrut secara independen. ”Jika diterapkan di kondisi sekarang, dipastikan dua orang yang direkrut secara independen akan kalah voting dengan tiga orang yang ditunjuk presiden,” Hikmahanto menambahkan. (idr/sut)

Rabu, 23 September 2009

Kupu-kupu Elok Tertangkap Hubble

Kupu-kupu angkasa yang tertangkap Teleskop Hubble, sebenarnya adalah kumpulan debu dan gas panas tempat terbentuknya bintang-bintang.































Senin, 21 September 2009 | 10:23 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Setelah mengalami perbaikan, teleskop ruang angkasa Hubble kembali menampilkan foto-foto menakjubkan, salah satunya kupu-kupu angkasa dengan cahaya-cahaya elok.

Dengan pemasangan dua kamera baru dan beberapa perbaikan, Hubble mendapatkan foto galaksi-galaksi dan nebula—kabut gas dan debu bintang—lebih tajam dibanding gambar yang pernah diambil sebelumnya. Hubble juga berhasil menangkap cahaya-cahaya baru yang belum pernah dilihat.

Salah satu yang kemudian menjadi perbincangan adalah nebula yang menjadi tempat lahirnya bintang-bintang baru. Nebula berbentuk kupu-kupu ini memancarkan gas dan debu panas yang mengembang menyerupai sayap.

Foto-foto lain yang tak kalah indah adalah drama kosmis tentang kelahiran dan kematian bintang-bintang. Salah satunya memperlihatkan Carina Nebula, tempat kelahiran bintang berjarak 7.500 tahun cahaya. Satu tahun cahaya adalah jarak yang bisa ditempuh cahaya selama setahun atau sekitar 9,6 triliun kilometer. Dalam foto tampak awan kemerahan yang dibombardir radiasi. Saat Hubble menggunakan spektrum cahaya berbeda, awan-awan itu menghilang dan tampaklah bintang-bintang muda berumur sekitar 100.000 tahun.

Foto yang berbeda memperlihatkan ribuan kelompok bintang yang tersebar dalam cahaya putih di antara titik-titik biru yang merupakan bintang panas dan titik-titik merah bintang yang lebih dingin.

Foto-foto Hubble ini diambil dalam galaksi Bima Sakti, kecuali lima galaksi spiral yang difoto dalam satu frame.

Dengan kemampuan barunya, Hubble akan mengarahkan kamera ke ujung terjauh jagat raya dan mengambil foto angkasa beberapa saat setelah Big Bang atau ledakan besar yang diyakini sebagai awal terbentuknya semesta.

Plt Pimpinan KPK Harus Miliki Integritas Tinggi


Plt Pimpinan KPK Harus Miliki Integritas Tinggi

Jakarta (ANTARA) - Tim pencari figur calon pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencari figur yang sungguh-sunguh memiliki integritas tinggi dan rekam jejak yang baik.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Indria Samego, di Jakarta, Rabu, mengatakan, tim pencari figur Plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden harus bisa mencari figur yang kompeten dan bisa diterima banyak pihak, tidak asal mencari figur.

"Pengisian figur Plt tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan cukup sensitif sehingga harus dicari figur yang netral," kata Indria Samego ketika dihubungi ANTARA.

Dikatakannya, ada anggapan figur ditunjuk Presiden melalui tim pencari figur adalah figur yang tidak netral karena memiliki hubungan khusus. Sedangkan, jika figur tersebut dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dinilai lebih netral.

Menurut Indria, anggapan tersebut tidak seluruhnya benar karena realitasnya bisa saja menjadi sebaliknya, meskipun ditunjuk Presiden tapi tetap bisa bekerja secara profesional.

Ketika ditanya siapa kira-kira figur yang layak diusulkan untuk menjadi Plt pimpinan KPK, Doktor ilmu politik lulusan Australia ini enggan menjawabnya.

"Waduh, kalau sebut nama saya tidak bisa menyebutkannya," kata dia.

Menurut dia, Plt pimpinan KPK yang ditunjukan Presiden berdasarkan Perppu bertugas untuk memperbaiki kinerja KPK. Karena setelah pimpinan KPK tersisa hanya dua orang, maka kinerja KPK menjadi menurun.

Di sisi lain, kata dia, polisi juga harus segera membuktikan kesalahan dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Jika polisi tidak bisa membuktikan kesalahannya, kata dia, maka status tersangka dari kedua pimpinan KPK tersebut menjadi gugur dan namanya harus direhabilitasi.

"Kalau tidak bersalah keduanya bisa memimpin KPK lagi," katanya.

Menurut Indria, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Plt untuk mengisi jabatan pimpinan KPK yang kosong menjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum karena ada yang setuju dan tidak setuju.

Dari perspektif politik, kata dia, Perppu itu bisa diterbitkan jika pimpinan KPK lowong sesuai dengan amanah di salah satu pasal pada UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kenyataannya saat Perpu tersebut diterbitkan pimpinan KPK yang aktif hanya dua orang dari lima orang pimpinan KPK," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Widodo AS kepada pers mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk tim yang bertugas mencari dan merekomendasikan tiga nama yang akan ditetapkan sebagai Plt pimpinan KPK.

"Keppres pembentukan tim sudah ditandatangani yang terdiri atas lima orang yaitu Menko Polhukam Widodo AS, Anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, Menkum HAM Andi Mattalata, mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, dan aktivis hukum Todung Mulya Lubis," kata Widodo AS usai melepas keberangkatan Presiden Yudhoyono ke Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Rabu pagi.

Menurut Widodo, tim itu diberi tugas merekomendasikan tiga nama yang akan ditetapkan Presiden sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Kami diberi waktu tujuh hari dan harus melapor ke Presiden pada 1 Oktober mendatang. Besok pagi rapat pertama untuk merekomendasi nama-nama," kata Widodo.

MK Minta Pembebasan


Mahfud: Persoalan Kewenangan KPK Bukan Urusan Polri

Rabu, 23 September 2009 | 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara, untuk segera membebaskan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bila tidak ada dugaan tindak pidana yang kuat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hal itu, saat ditanya pers, di sela-sela acara open house di kediaman dinas Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Minggu (20/9). Sejauh ini, Mahfud mengaku tidak melihat adanya unsur tindak pidana pada kedua unsur pimpinan KPK tersebut.

”Saya melihat itu murni sengketa administrasi dalam hukum. Oleh sebab itu, menurut saya, perkara itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun begitu, saya katakan, apabila memang ada tindak pidananya, ya silakan itu dilanjutkan oleh Polri. Akan tetapi, jika tidak ada mestinya dikeluarkan SP3,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, Chandra dan Bibit dijadikan tersangka dengan indikasi tindak pidana yang tidak jelas. ”Katanya terima uang Rp 5,1 miliar. Namun, yang mengirimkan uang bilang uang itu tidak dikirimkan ke Bibit dan Chandra. Lalu, disebutkan lagi, KPK dinilai memaksa mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua tersangka. Akan tetapi juga, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tidak merasa dipaksa mengeluarkan surat tersebut. Pencekalan itu diakuinya sebuah prosedural. Jadi, tuduhannya apa?” tanyanya.

Dikatakan Mahfud, apabila tidak ada unsur tindak pidana, tapi perkara keduanya dipaksakan menjadi tindak pidana, hal itu dapat merusak sistem hukum Indonesia. ”Kalau tidak ada dan diambangkan (kasusnya), sistem hukum kita bisa rusak karena sekarang ini kita berada dalam momentum perbaikan penegakan hukum,” ujarnya.

Terpaksa bicara

Mahfud menyatakan, pihaknya menolak empat pengacara KPK yang merencanakan mengajukan gugatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit.

Dikatakan lagi oleh Mahfud, apabila kewenangan KPK akan dipersoalkan, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Bukan ditangani oleh Polri soal kewenangannya itu. Polisi baru bisa menangani jika ada indikasi tindak pidana yang kuat,” demikian Mahfud.

Mahfud sendiri mengaku terpaksa berbicara soal perkara itu karena masalahnya dibiarkan terus-menerus, sementara indikasi tindak pidananya tidaklah kuat.

Sementara itu, Minggu (20/9) di Jakarta, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku soal dasar hukum yang bakal dikenakan terhadap kedua unsur pimpinan KPK merupakan bagian yang masih diperdebatkan. Ia menuntut Polri melakukan pemeriksaan secara transparan dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Menurut Hidayat Nur Wahid, kasus ini juga merupakan sebuah ujian untuk kredibilitas polisi. ”Kalau mereka main-main, saya yakin masyarakat Indonesia akan bersama-sama dengan KPK. Karenanya, itu akan menempatkan polisi pada konteks yang tidak bagus,” katanya. (HAR)


Selasa, 22 September 2009

SBY Tak Serius Berantas Korupsi

SBY Tak Serius Berantas Korupsi

SBY Tak Serius Berantas Korupsi

Rencana penerbitan Perpu Plt Pimpinan KPK memperlihatkan Presiden SBY tak serius memerangi korupsi. Salah satu sebabnya, Perpu itu bisa dinilai sebagai legitimasi bagi Polri mengkriminalisasi dua pimpinan KPK. Anda pro dengan penilaian ini?

14 rekomendasi

Catatan CahNdeso:

Masyaallah...kapankah ada kepastian hukum di negeriku ini? Mengapa ketika pemberantasan korupsi sudah mulai beranjak trengginas, tiba-tiba saja dijegal dengan halus dan sistematis? Dan mengapa pula generasi muda yang katanya anti korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata hanya diam membisu tatkala KPK diobok-obok? Hanya ada segelintir rakyat di Jakarta yang memberikan simpati dan dukungan pada KPK tatkala dua pimpinannya digiring ke Mabes Polri?!

Kepastian hukum yang dijanjikan oleh pemerintah negeriku hanya kenisbian yang tidak mungkin terampuni! Semua pemerintah di negeriku selama ini hanya mengumbar janji-janji. Tatkala kepentingannya - kepentingan keluarganya, kelompoknya - disentuh dan dianulir, disinggung dan disortir, mereka jadi kethir-kethir, kemudian banting setir, lalu bersiap mau mlintir dan menganggap para pengganggu kepentingannya adalah "desertir". Mereka berbalik hendak mengirim KPK masuk dalam pengawasan para sipir.

Wahai, generasi Indonesia, wahai mahasiswa pejuang reformasi dan anti KKN, jangan hanya diam membisu menyaksikan lembaga anti korupsi digembosi dan disapu bersih..! Ingatlah, teroris-teroris negeri ini banyak berkedok birokrasi, bertopeng hukum yang nisbi, dengan wajah pelaku-pelaku korupsi!

CahNdeso hanya mampu berprihatin, berbelasungkawa atas sekaratnya lembaga anti KKN. CahNdeso hanya rakyat kecil dari pelosok terpencil, CahNdeso hanya rakyat yang kerdil !
Wahai Ibu Pertiwi, Wahai Pahlawan Kemerdekaan negeri ini, maafkan CahNdeso...

Minggu, 20 September 2009

Catatan : Akhir Ramadhan 1430 H

Miras Ria Menjelang Takbiran

Puasa tahun ini hanya kulakukan selama 29 hari, karena Minggu 20 September sudah masuk 1 Syawal 1430 H. Selama hidupku, aku memang selalu berhari raya sesuai dengan keputusan Pemerintah, demikian pula dengan ayah dan ibuku dahulu. Ada rasa senang ada juga rasa masygul. Senang, karena kewajiban shaum (puasa) sudah aku laksanakan. Masygul, sebab khawatir Allah tidak memberiku kesempatan untuk berjumpa dengan Ramadhan 1431 H yang akan datang.

Dalam beberapa kali menjelang hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, atau menjelang malam tahun baru Hijriyah, aku senantiasa mengikuti dan mencoba mengamati perkembangan kemeriahan sekelilingku. Demikian pula sore kemarin, menjelang berbuka puasa aku mutar-mutar (keya-keya-istilah mbok saya) dan menyeruak diantara ABG di sejumlah lokasi -saya tidak menyebutkan tempat secara tepat- yang jelas di kota Trenggalek, di pinggiran kota, di pedesaan yakni di tempat yang tersembunyi dari tatapan mata umum.

Jalan-jalan menuju pusat kota Trenggalek penuh kendaraan yang hilir mudik. Sementara, di sudut-sudut tertentu, banyak bergerombol anak muda Ternyata aku melihat dengan mata kepala sendiri, ada kelompok ABG, remaja bahkan ada yang sudah dewasa yang menyambut kehadiran moment sakral, religius dan historis tersebut dengan miras! Aku tahu mereka pesta miras, tapi soal narkoba aku tidak yakin mereka konsumsi atau tidak saat itu. Sungguh sebuah fakta yang ironis, namun juga fenomenal. Ironis, karena kejadian ini terjadi di penghujung Ramadhan menjelang Malam Takbiran, fenomenal karena sejarah kesenian Trenggalek di masa lalu diharumkan atau identik dengan Tayub (sebelum dibina oleh Pemkab) yang biasanya diselingi Bir/miras dan mabuk-mabukan para penari dan wiyogonya. Seperti pernah aku tulis dalam Catatan : Malam Akhir Tahun Baru Masehi - umumnya, mereka adalah anak yang kurang berpendidikan tapi sering atau pernah kerja keluar kota/negeri. Dan menurutku, juga ekses negative dari transparansi global tayangan (artikel pada link ini juga dimuat Ra-Tu edisi 16 September 2009, dengan judul "Tayangan Televisi Sebagai Media Pembelajaran") teknologi informasi. Dalam kehidupan sehari-hari, kurasa juga bahwa "revolusi" tingkah laku remaja Trenggalek ini berlangsung sejak awal-awal dibukanya kran pengiriman tenaga kerja kita keluar negeri.

Mundur ke belakang, tahun lalu menjelang tengah malam, aku masih di depan laptop, pintu rumahku masih terbuka, tiba-tiba petugas patroli Polsek Karangan singgah ke rumahku, menginformasikan bahwa di tengah jalan dekat sawah di desaku, mereka melihat sekelompok anak-anak yang sedang “miras”, dan ketika tahu mobil patroli lewat anak-anak ini “semburat” melarikan diri. “Kami berharap, Bapak bisa membantu kami untuk memberikan bimbingan pada mereka. Kasihan masa depan mereka jika kelakuan itu dibiarkan berlarut-larut”, kata komandannya waktu itu (maaf, aku lupa nama beliau, tapi Kapolseknya saat itu kalau tidak keliru adalah Bapak Sanusi). Sebagai Ketua RW, saat itu aku berkilah bahwa di lingkunganku tidak ada remaja/warga yang “demen miras”, sambil menambahkan aku siap 100% membantu Polisi dalam hal ini.

Keesokan harinya, aku mencari anak-anak yang dimaksudkan Pak Polisi. Informasi dari istriku, kudapatkan nama-nama remaja yang semalam nongkrong di “bulak” yang dimaksud Pak Polisi. Aku kemudian menemui mereka satu persatu dan dengan tegas mengancam mereka. Bila sampai ada kutemukan mereka mengulangi perbuatan itu, maka akan kulaporkan ke Pak Polisi. Apalagi salah seorang dari mereka ternyata adalah anak dari adik istriku (alias keponakanku sendiri) yang berasal dari Sidoarjo, namun sekolah di kelas IX SMP Negeri 3 Karangan dan aku adalah walinya! Mereka kuancam dengan ultimatum yang keras, sebab ternyata orang tua mereka sudah “jibeg” oleh kebrutalan ulah anaknya. Sedang keponakanku sendiri, selain ancaman dan ultimatum, juga aku “jejer” (hukum) sepantasnya.

Kembali pada topik semula, sore kemarin di lokasi pekuburan di desaku juga aku lihat puluhan remaja ini “bermiras” ria. Mereka berasal dari desaku dan dari desa tetangga. Aku memilih hanya memantau dari kejauhan tanpa sepengetahuan mereka, bila aku mendekat, mungkin mereka akan bersikap atraktif dan “menggasak” ku dengan ulah yang tidak sopan. Bila aku lapor ke Pak Polisi, aku tak ingin orang tua mereka terseret dalam urusan ini. Karena menjelang berbuka puasa, aku lalu pulang. Tadi siang, aku mendatangi beberapa orang dari remaja tersebut yang berasal dari lingkunganku satu persatu, dan kembali kupakai trik lama : ancaman dan ultimatum.

Beberapa tahun yang lalu, aku memakai gaya persuasif. Saat mereka (remaja di desaku) bermiras ria maka aku ikutan ngumpul bersama mereka dan turut pula menenggak satu “sloki penghormatan”. Kemudian dilain waktu, aku membicarakan bersama mereka segi manfaat dan mudaratnya miras. Bahkan, pernah lima orang dari mereka terkena kasus sebagai efek “bermiras” yang memaksa mereka untuk menginap di Polres Trenggalek, aku mengajak istriku untuk menjenguk mereka, membawakan mereka rokok, dan lain-lain. Alhamdulillah, cara-caraku pada akhirnya membuahkan hasil. Sekarang mereka sudah tidak lagi bermiras ria. Perlu diketahui, bahwa remaja yang kupergoki di pekuburan kemarin sore, dari generasi berbeda dengan yang kusebut belakangan. Untuk kasus kemarin, aku tidak lakukan gaya “awor-wowor-among” (maksudku persuasif), sebab sudah bukan saatnya lagi bagiku.

Reformasi Tradisi “Maleman”

Sepuluh hari menjelang lebaran, ada tradisi “maleman” di desaku, juga di mana pun kaum muslimin berada, yakni saat-saat malam “lailatul qadar”, yakni malam 21, 23, 25, 27, dan 29. Selain mengkhusyu’kan diri dengan ibadah malam, puluhan tahun hingga belasan tahun lalu warga di desaku menyambut malam ganjil tersebut dengan kebiasaan (baca: tradisi) “ater-ater”, si-mBok dulu saling bertukar “tajilan” plus “berkat” dengan tetangga kami. Tapi satu dekade sesudah itu, “ater-ater” berubah menjadi kami mengundang tetangga ke rumah lalu berganti aku diajak Bapak menghadiri undangan mereka untuk kenduren, pulangnya kami membawa berkat. Dalam kenduren tersebut selain “ubo rampe” khusus, cara penyajian hidangan dan pembagian “berkat” sungguh sangat akrab. Nasi dan lauk pauknya dibagi oleh orang-orang tertentu yang memang terbiasa melakukannya, hanya dengan tangan mereka.

Ayam panggang (ingkung) mereka “preteli”, nasi juga diciduk dengan telapak tangan, ditaruh di daun sebagai pengganti piring. Kebiasaan pembagian berkat kenduren seperti ini masih berlangsung sampai sekarang. Dan aku merasa ini sangat baik dan sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah, kita makan dengan telapak tangan (muluk) akan lebih baik dari pada kalau pakai sendok. Di telapak tangan kita ini menurut ilmu kedokteran ternyata mengandung kuman yang bisa mempercepat proses pencernaan makanan dalam perut kita. Aku juga ingat, bila ada lalat dalam minuman kita, maka sebaiknya justru kita tenggelam dulu lalat tersebut baru dibuang dan minuman niscaya akan tetap sehat untuk dikonsumsi. H. Agus Salim juga pernah berkilah, ketika dalam suatu jamuan makan di luar negeri disindir oleh diplomat Manca Negara tentang :”buruknya” kebiasaan makan langsung dari tangan (muluk), beliau menjawab “saya lebih percaya kebersihan tangan saya dari pada sendok”.

Lima tahun terakhir, kebiasaan “ater-ater” dan saling mengundang tetangga untuk kenduren “maleman” berubah lagi. Kini istriku setiap menjelang “maleman”, sore hari sibuk di dapur, kemudian waktu tarawih dia membawa “sesuatu” ke mushola (itu adalah nasi bungkus/”pelangan”), aku sendiri lebih sering tarawih di rumah, kalau di mushola raka'atnya banyak, bila kulakukan sendiri paling 11 raka'at atau 9 raka'at dan aku malas pakai doa Qunut. Tetanggaku juga demikian. Pulang dari shalat tarawih, dia membawa “pelangan” tapi bukan miliknya, melainkan milik tetatangga kami. Sudah tentu, dia hanya nmembawa pulang jatah kami secukupnya. Giliran bawa nasi bungkus ke mushola ini bergantian jadi tidak serentak tiap rumah, juga hanya mereka yang mampu.

Mungkin sepuluh tahun lagi, “ater-ater” ini berubah lagi, siapa tahu? Bisa saja mengikuti perkembangan teknologi, “ater-ater” di malam lailatul qadar memanfaatkan internet sebagai media bertukar “berkat/tajilan”…. Anak atau cucuku mengirim email pada tetangganya berisi doa-doa sambil mengatakan bahwa “ater-ater” sudah dikirim dan tinggal menunggu diantar oleh penyedia jasa layanan, karena mereka pesan lewat “koki online”. Hiya kaaaan??? (Mudah-mudahan tidak terjadi, amin).

Kutulis Buat :
Keluargaku Tercinta. Tiada harta yang bisa kuwariskan. Maafkan Abah.


Pernyataan Mahfud Harusnya Jadi Bahan Introspeksi Polri

Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadi bahan introspeksi Polri. Namun Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) malah terkesan defensif.

"Pernyataan Mahfud merupakan bahan introspeksi yang sangat berharga bagi institusi polisi agar lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tugasnya," kata anggota tim Pembela KPK Alexander Lay kepada detikcom, Minggu (20/9/2009).

Selain itu, Alexander juga keberatan dengan pernyataan BHD soal pasal lain yang akan dikenakan kepada dua pimpinan KPK. Menurutnya, seharusnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak bisa dijadikan tersangka untuk kasus yang belum jelas.

"Pimpinan KPK dijadikan tersangka atas perkara administrasi penyalahgunaan kewenangan bukan atas perkara kriminal yang akan datang," tandas Alexander.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk mengusut penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK. Jika pun ada penyalahgunaan, seharusnya hal tersebut masuk dalam ranah hukum administratif, bukan hukum pidana.

Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.

Namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengaku tidak setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, pasal penyalahgunaan yang digunakan polisi saat ini hanya untuk permulaan. Polisi telah menyiapkan pasal pidana baru untuk menjerat dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Sabtu, 19 September 2009

Hari Ini 29 Ramadhan dan Besok 1 Syawal 1430 H

SELAMAT
HARI RAYA IDUL FITRI

1 SYAWAL 1430 H
TAQOBBALALLAHU MINKUM,
MINNA WAMINKUM TAQOBBAL YA KARIIM




SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI
1 SYAWAL 1430 H

TAQOBBALALLAHU MINKUM,
MINNA WAMINKUM T
AQOBBAL
YA KARIIM



Jumat, 18 September 2009

Jelang Lebaran, Masyarakat Super-Sibuk, Polisi Siaga 24 Jam


Trenggalek, PrigiBeach

Posisi Polsek Pogalan yang ada di tengah –tengah luas wilayah hukum Kabupaten Trenggalek menjadi bahasan serius Pam ketupat 2009 kali ini . Selain strategis karena di tengah-tengah jalur Tulungagung –Ponorogo . Wilayah ini juga biasa menjadi transit pemudik yang menggunakan jalur propinsi serta antar kota dan Kabupaten .

Hal ini ditegaskan Kapolsek Pogalan AKP Sukeni di tengah kesibukannya mengatur lapangan dan mengoptimalkan anak buahnya yang sudah mulai nge-PAM di Poskotis Ketuapat 2009 Pertigaan Ngetal salah satu dari 5 titik rawan yang menjadi prioritas pengamanan Polres Trenggalek. “ Mengacu apa yang telah di –Sprin kan dari Polres kita hari ini Senin (14/09) atau tepatnya H-7 Lebaran 1430 H , kita optimalkan anggota dan kekuatan pasukan yang kita punya” Tegas Pria asli Tulungagung ini.

Sukeni juga menjelaskan bahwasannya Posko di Pertigaan Ngetal ini di harapkan mampu memonitor arus mudik yang terjadi dan sudah terasa mulai sekarang . paling tidak keamanan maupun kelancaran arus lalu lintas di Pertigaan yang menghubungkan ke arah luar kota mapun ke kecamatan paling pinggir yaitu Gandusari, Kampak dan Munjungan ujung pantai Selatan. “ kadang-kadang angkutan umum antar Kecamatan ini yang harus lebih di tertibkan karena biasanya mereka berebut penumpang , malah terkadang bisa saling cekcok dengan tukang ojek” Ujar Sukeni . “ makanya pemudik maupun tamu luar kota yang akan bersilaturohmi serta memakai jalur ini harus kita layani dngan sebaik mungkin sesuai dengan tugas kita sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

Terpisah dari pantauan PrigiBeach di lapangan arus mudik dengan banyaknya kegiatan penurunan penumpang dari Bus antar kota di Pertigaan Ngetal ini sudah terbilang sangat tinggi intensitasnya. Terlihat juga antrean “TukangOjek” dadakan juga muncul saat menjelang lebaran seperi tahun ini. “Mumpung mau lebaran dan banyak orang mudik mas, kita nyari rejeki siapa tau dapat nambah saku untuk Lebaran ini“ Kata Gudal nama samaran (35) pria asal Desa Ngadirenggo, yang kesehariannya mmang bukan berprofesi tukang ojek.

Sukeni kembali menjelaskan kepada PrigiBeach, jika Posko di Pertigaan Ngetal ini dilegkapi dengan tenaga Medis plus Ambulans dan ada juga tambahan personil Polisi yang menambah kekuatan, dari Polsek Suruh dan Karangan serta Satpol-PP.“ Kebetulan anggota kita juga ada yang patroli juga di lapangan terutama di Perempatan Bendo yang biasanya di pakai tempat singgah Pemudik untuk mencari makan sambil istirahat di warung-warung sate Bendo biasa ramai di padati pemudik saat seperti ini, biasanya mereka kangen masakan Khas Trenggalek ini“ tutup Sukeni.( Haz)

Kamis, 17 September 2009

Sekilas Tentang RUU Rahasia Negara


 Wartawan Terancam Hukuman Kurungan

Sebelum reformasi digulirkan, saat tirani pemerintah Orde Baru berkuasa, Surat Ijin Penerbitan Pers sangat terbatas, bahkan cenderung dikebiri hanya media massa yang sudah ada dan yang pro-pemerintah. Begitu reformasi serentak diproklamasikan, seantero Nusantara merayakan “kemerdekaan” untuk kebebasan yang dinamis, yakni kebebasan berpendapat, melakukan investigasi berita dan mengajukan somasi pada kekolotan birokrasi, legeslasi dan yuridis. Dengan bendera reformasi, ratusan ijin penerbitan media massa lokal dan nasional diterbitkan pemerintah, dan assosiasi jurnalis tidak melulu PWI. Posisi “wartawan” sebagai kuli tinta dihargai, fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial yang mengawasi dan mengawal dinamika politik dan pemerintahan dilegalisasi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan diperkenankan untuk menulis fakta dengan tanggung jawab etika maupun moral, mereka adalah pejuang yang berpihak pada rakyat tanpa peduli tanda jasa! Bahkan secara universal kaum jurnalis diakui sebagai pejuang kemanusiaan yang siap menjadi tumbal idealisme publik.

Memasuki awal dekade kedua reformasi, tiba-tiba tersiar wacana akan ambruknya hati nurani para Legeslatif digerus RUU RN (Rencana Undang-Undang Rahasia Negara). Undang-undang ini adalah dampak khusus dari UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang telah disyahkan tahun lalu, dan kini masih dalam tahap sosialisasi. Suatu langkah strategis para birokrat untuk membentengi diri mereka secara kelembagaan agar dinamika kebijakan institusinya tidak begitu saja bisa diekspos dan dikonsumsi oleh publik apabila UU KIP dilaksanakan. Dan yang paling akrab dengan implementasi eksplorasi transparansi informasi sudah tentu kaum jurnalis bersama lembaganya. Wartawan dan koorporasinya seakan dilempari timbunan bebatuan agar tenggelam kendati eksistensinya tidak langsung dibredel oleh Pasal 49 RUU Rahasia Negara (RUU RN) yang telah dibahas tuntas Panitia Kerja (Panja) RUU RN yang berbunyi “Korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit 50 miliar rupiah dan paling banyak 100 miliar rupiah. Korporasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.” Sebuah ancaman yang mengerikan bagi iklim kebebasan informasi dan kebebasan pers di masa reformasi ini.
Seandainya RUU RN menegaskan seberapa luasnya ranah “rahasia negara” yang tidak boleh dikonsumsi publik, niscaya persoalan akan bisa disederhanakan. Dan mungkin UU RN bisa berdampingan dengan aspek fundamental UU KIP yang melembagakan kebebasan informasi sebagai bagian integral hak konstitusional rakyat untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan. Nyatanya, rahasia negara dirumuskan sangat fleksibel mengesampingkan konsekuensi terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Dus dengan demikian berarti kebebasan informasi yang menempatkan publik sebagai subyek determinan -bukan sekadar obyek terdeterminasi- dalam proses penyelenggaraan kekuasaan itu kelak seakan digiring ke lembah assasinasi.
Pembahasan sebuah RUU yang menyangkut kemaslahatan seluruh Bangsa yang dilakukan tertutup dan cenderung “slintat-slintut” ini, pada tahap akhirnya Panja RUU RN memang telah memperbaiki rumusan yang “mempersempit” kerahasiaan negara dengan ”informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan serta aset pemerintah yang tepat untuk tujuan keamanan nasional”. Namun klasifikasinya masih tidak jelas, sehingga menjadi serba sensitif –pejabat suatu instansi birokrasi di pusat sampai daerah kapan saja bisa mengatakan “rahasia negara”.
Apabila UU RN diterapkan, maka ucapkan “selamat jalan ke hotel prodeo” kepada kaum jurnalis professional karena tidak mampu bayar denda milyaran rupiah, dan “nyaho sia” kepada aktivis LSM yang anti KKN karena akses somasinya dibatasi. Serta bagi koorporasi media massa hendaknya mempersiapkan konsep untuk menginstrusikan kepada wartawannya agar kembali mempopulerkan anekdote mantan Menpen Harmoko “Menurut petunjuk Bapak Presiden” dengan mereduksinya sefleksibel mungkin. Jangan biarkan para jurnalis melakukan investigasi berita dan menulis kenyataan yang didukung fakta demi kelestarian perusahaan dan jaminan hidup keluarga wartawan. Kemudian berikan salam hangat kepada wakil rakyat yang telah berhasil menjalin kerja sama yang solid dengan para birokrat, tanpa perduli nasib rakyat.Terakhir, mari kita bersama-sama memanjatkan doa agar kasus KKN dan suap-menyuap yang pernah terjadi dalam Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dan Birokrat tidak terulang lagi di masa depan. Sebab hanya Tuhan semata yang tidak akan pernah melanggar janji-janjiNya!



Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top