Foto : (1) S.Akbar Abas, (2) Agung Supriyono, (3) Kholiq. (dok. PrigiBeach.com)
Setelah melalui pembicaraan yang cukup alot, akhirnya terbentuk juga fraksi-fraksi Dewan. Sejak awal PDIP dan PKB tidak mau berkoalisi demi memperbesar jumlah kursi dari delapan dan tujuh kursi menjadi 15 kursi. Kedua Partai ini memilih membentuk fraksi sendiri, bersama empat fraksi lainnya yang terbentuk pada Jum’at (4/9) yang lalu.
Enam fraksi di DPRD Trenggalek ialah F-PDIP, F-PKB, F-PKS (PKS dan PPP), F-Demokrat (Demokrat dan PDP), Fraksi Karya Nasional (Golkar dan PKNU) serta Fraksi Amanat Patriot Rakyat Indonesia (F-APRI) terdiri dari empat partai yaitu PAN, Patriot, PPRN dan PKPI. Dengan demikian jumlah para anggota masing-masing fraksi, 8 orang di F-PDIP, 7 orang di F-PKB, 6 orang di F-PKS, 6 orang di F-Demokrat, 8 orang masing-masing di F-KN dan F-APRI.
“Sesuai persyaratan bahwa jumlah anggota fraksi minimal sama dengan jumlah komisi. Karena komisi ada empat, maka jumlah fraksi minimal juga ada empat orang,” ucap Wakil Ketua Sementara DPRD Trenggalek Kholiq.Disinggung tentang fraksi di partainya, Kholiq mengatakan jika F-PKB difocuskan sebagai wadah pemberdayaan anggota. “Ini bukanlah alat kelengkapan dewan, jadi kami rasa dengan tujuh orang sudah memenuhi persyaratan, tidak perlu bergabung dengan partai lain,” ucap Kholiq.
Sampai siang kemarin, beberapa pentolan partai masih setengah dalam memberikan penjelasan. “Ya karena dinamikanya dari menit ke menit masih mungkin saja berubah,” ucap Mulyono Ibrahim, yang didapuk sebagai ketua fraksi PKS yang berkoalisi dengan Lamiran, dari PPP. Keputusan PPP untuk bergabung dengan PKS sudah menjadi garis politik di tingkat atas. Sedangkan bagi Puguh Purnomo dari PKPI, dirinya diberi kewenangan untuk menentukan arah perjuangan di tingkatan lokal. “Ya karena saya mencari dari partai lain yang jumlahnya hampir sama, jadi tidak ada dominasi atau mayoritas,” ucap Puguh dari PKPI.
Dalam pada itu wacana tentang Calon Ketua Dewan masih menjadi perbincangan di kalangan Aleg. Sekalipun Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kotamadya, seharusnya Ketua Dewan adalah S. Akbar Abas, namun sebagian Aleg merasa perlu adanya kebijakan yang demokratis. Dalam tubuh PDI-P sendiri pun terjadi indikasi adanya “pshy war” antara kandidat, yang mengharapkan agar DPC PDI-P mengajukan dua nama Calon Ketua. Selain Ketua DPC S.Ajbar Abas, mereka menghendaki agar diajukan calon alternatif yaitu Agung Supriyono. Kendati demikian, Abas bersikeras untuk meraih ambisinya menjadi Ketua Dewan periode 2009-2014 dengan dalih Susduk.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".