Minggu, 2009 Juli 12

SMAN 1 TRENGGALEK JUARA II KIR SE-JATIM

BETY Kartikasari, Wendha Agus, dan Arini Nur Hidayati, siswa Jurusan IPA SMAN 1 Trenggalek berhasil mengharumkan nama daerah ini dalam Lomba Karya Ilmiah Remaja Tingkat SMA se-Jawa Timur. Kreasi ketiga siswa ini terbilang istimewa dan kental dengan ciri khas daerah, yakni Kripik Kulit Singkong. Seperti diketahui, Trenggalek sangat potensial dengan singkong dan sudah dikenal oleh manca negara dengan tepung Cassava sebagai pengganti terigu. Betty, Wendha dan Nur Hidayati sangat tertarik untuk memanfaatkan limbah ketela pohon yang berupa kulit bagian dalamnya, yang selama ini dianggap sampah oleh masyarakat.

Hasil penelitian ketiga siswa yang menyukai pelajaran kimia ini, membuktikan bahwa kulit dalam dari singkong (manihot utilissima) memang mengandung zat beracun HCN (Hitrogen Sianida atau asam sianida) yang pahit rasanya. Akan tetapi zat ini bisa dinetralisir dan dihilangkan dengan cara merendam dan merebusnya hingga matang. Setelah direbus dipotong-potong sesuai dengan selera, baru kemudian dibumbui dan digoreng untuk disajikan sebagai camilan berupa kripik kulit singkong yang gurih.

Lomba Karya Ilmiah Remaja setiap tahun diselenggarakan oleh Depdiknas dengan seleksi bertahap di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Nasional. Karya yang meraih Juara Pertama dan Kedua tingkat Propinsi berhak diikutkan pada Tingkat Nasional. Trenggalek selama ini selalu aktif mengikuti dan seringkali meraih kejuaraan di propinsi, bahkan pernah pula hingga tingkat Nasional. Menurut Abu Mansur, Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, keberhasilan siswa SMAN 1 Trenggalek meraih Juara II Lomba KIR se-Jatim Tahun ini akan memotivasi sekolah lain untuk lebih jeli dan kreatif lagi agar bisa bersaing dengan mereka. ”Persaingan yang sehat dan dinamis antar sekolah akan berkembang. Kami menyarankan, agar para pembimbing mengarahkan siswa-siswinya untuk menggali potensi daerah dan mengangkat kreasi yang berciri khas”, demikian Abu Mansur.

Jumat, 2009 Juli 10

Satria dan Srikandi Ibu Pertiwi

Anggota KPPS 07 Desa Sukowetan dan Linmasnya
(Ketuanya ndelik neng burine kamera)

Lebih dari 70% rakyat Indonesia berdomisili di pedesaan. Masyarakat pedesaan, nampaknya masih tetap seperti dahulu -senang kemapanan yang damai, tentram. Itulah sebabnya, pasangan SBY-Budiono mampu meraup suara hingga 60% dalam Pilpres yang baru lalu. Seperti kupaparkan malam kemarin, dari 7 warga yang didatangi teman-teman KPPS & saksi Pilpres, 6 diantaranya memberikan suara pada SBY-Budiono, sedang 1 lagi untuk Mega-Prabowo. Warga di desaku, sudah mengetahui siapa Capres-Cawapres yang ikut dalam Pilpres. Perlu dicatat di sini, TS (Tim Sukses) SBY-Budiono sama sekali tidak pernah kudengar pernah melakukan kampanye (baik terselubung maupun terbuka). Tapi TS dari pasangan No. 1 dan No. 3 justru giat -atau paling tidak- pernah melakukannya.

Lantas, bagaimana SBY-Budiono bisa meraih suara yang signifikan? Lihatlah, hasil catatanku, perolehan suara sah di desaku : Mega-Prabowo = 541; SBY-Budiono = 1.305; dan JK-Win = 89.
Rekapitulasi se-Kecamatan Karangan : Mega-Prabowo = 7.884; SBY-Budiono = 15.734; dan JK-Win = 1.449.
Selanjutnya, aku dengar berita di Papua SBY-Budiono juga menang telak. Sebenarnya, kenapa? Padahal, pasangan yang lain telah menawarkan berbagai program dan komitmen politik yang merakyat? Aku tak habis pikir. Akhirnya, karena aku bukan politikus dan juga bukan partisan suatu partai politik, maka semuanya kukembalikan pada Allah SWT. Bahwa umur, jodoh, rejeki, pangkat/derajat, adalah di tangan-Nya. Iya, cangkulku mencacah punggung bumi, bajakku menggaruknya, lalu kusemai benih padi di atasnya, kemudian tumbuh dan....suatu ketika aku pernah juga mengalami gagal panen karena hama tikus dan walang yang menggerogoti padiku. Padahal, ketika padiku mulai bunting, aku sudah mengkalkulasi akan kugunakan untuk apa uang hasil penjualan panenku itu nantinya. Begitulah hidup....ada kalah ada menang, yang kalah sebaiknya tawakkal, yang menang tetap tawaddhu dan istiqomah. Satria dan Srikandi yang gagah perwira sangat dibutuhkan Ibu Pertiwi.

Kamis, 2009 Juli 09

Pilpres di TPS 07 Desa Sukowetan, Karangan, Trenggalek

Kemarin Pilpres berlangsung lancar dan tertib, khususnya di desaku. Selaku Ketua KPPS di TPS 07, aku meminta pada dua anggotaku dan bersama tiga orang saksi dari Capres-cawapres untuk mendatangi beberapa penduduk yang terdaftar dalam DPT yang tidak bisa hadir karena sakit atau karena sudah uzur dan malas datang ke TPS. Hasilnya, mereka yang didatangi merasa sangat terhormat dan berterima kasih sekali.

Dari tujuh orang yang didatangi, semua memberikan suara dengan menyebut Capres-cawapres pilihannya di hadapan petugas KPPS dan tiga saksi Pilpres, lalu petugas KPPS mencontrengkan pilihan mereka kemudian di bawa ke TPS untuk dimasukkan ke kotak suara. Satu suara diberikan untuk pasangan Mega-Prabowo dan enam lainnya memilih SBY-Budiono. JK-Wiranto tidak kebagian. Aku bisa tahu, karena pilihan mereka memang dilaporkan kepadaku selaku ketua KPPS. Apakah tindakanku melanggar UU Pemilu dalam konteks Luber (langsung umum, bebas dan rahasia) !? Aku tanya ketiga orang saksi Pilpres, mereka menyatakan sangat setuju, dan menerima kebijakanku. Apabila aku dianggap melanggar, apaboleh buat, aku terima. Bagiku saat itu, yang terpikir hanyalah : mereka yang sakit (lumpuh jasmani karena struk) dan uzur tapi secara mental mereka masih sehat dan memiliki keinginan untuk menikmati Demokrasi Pilpres Langsung, dapat merasakan hikmah dari sebuah reformasi demokrasi. Tentang pilihan mereka pun, baru aku beberkan malam ini, di blog ini. Sedang kemarin, kami sepakat untuk merahasiakannya hingga Pilpres selesai.

Malamnya, dua orang datang ke rumahku, mereka adalah warga yang tadi mencontreng dengan bantuan anggota KPPS di rumahnya. Keduanya diantar oleh cucu masing-masing dengan naik sepeda onthel. Aku terharu menerima peluk cium dan ucapan terima kasih mereka yang begitu tulus. Dengan "nerima" mereka mengatakan waktu Pileg dulu juga tidak bisa datang (maksudnya tidak bisa nyontreng), tapi enggak ada petugas yang ke rumah mereka. Aku katakan, waktu Pileg petugasnya ya kami juga, namun aku waktu itu tidak mendatangi mereka karena khawatir terjadi salah tafsir dengan Tim Sukses Caleg yang sudah "bagi-bagi" angpaw. Beda dengan Pilpres, "angpaw" gak ada, Tim Suksesnya juga tidak se-agresif waktu Pileg.

Di TPS-ku ada tambahan satu suara yang tidak terdaftar di DPT, diberikan dengan bukti KTP dan KK. Sesuai petunjuk dari "atas" semua administrasinya kucatat dengan baik. Andaikata, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang boleh nyontreng dengan bukti KTP bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, diumumkan seminggu sebelum hari H Pilpres, aku yakin tentu lebih banyak warga yang tahu dan bisa memberikan suaranya. Dan ada kemungkinan juga Pilpres menjadi dua putaran. Tapi bukan "dua putaran" itu inti dari obrolanku, melainkan alangkah baiknya jika keputusan semacam itu disampaikan lebih dini. Sebab, masyarakat kita masih sangat akrab dengan tradisi lama, serta masih awam dengan masalah-masalah hukum dan hak-hak mereka sendiri. Sehingga perlu dibimbing oleh yang lebih dulu "pinter", perlu sosialisasi.

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) SARANA PRASARANA PEDESAAN 2009


Foto Bawah : Lurah Sukowetan, Kecamatan Karangan, Sururi,
nampak mesra dengan Bupati Suharto

Bupati Trenggalek, H. Soeharto menyerahkan Bantuan Langsung Masyarakat secara simbolis kepada 2 perwakilan Kepala Desa dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Trenggalek, bertempat di Balai Desa Ngrandu Kecamatan Suruh pada hari Senin 6 Juli 2009. Jumlah dana yang disalurkan sebesar 50 juta untuk masing-masing desa dan kelurahan, dari anggaran senilai 7,85 Miliar Rupiah.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Camat se-kabupaten Trenggalek dan perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek. Dalam acara yang dimeriahkan oleh Grup Campur Sari Tombo Kangen ini, H. Soeharto berpesan agar pemberian dana ini dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana desa, serta untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Lebih lanjut, Bupati menghimbau agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dapat memiliki Badan Hukum. Hal ini dimaksudkan agar legalitas dari BUMDES tersebut memiliki suatu jaminan hukum yang kuat.

Dalam akhir sambutannya, Bapak Bupati mengingatkan agar dana BLM dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, serta diawasi dalam penggunaanya. Tidak lupa, Bupati juga menghimbau dan mengajak agar seluruh masyarakat untuk mensukseskan Pilpres 2009.(Sumber : Humas Pemkab)

Selasa, 2009 Juli 07

PSB JALUR KHUSUS: BERPELUANG DISKRIMINATIF DAN RAWAN KKN

Penerimaan siswa baru tahun ini, melalui jalur reguler hanya menyisakan sedikit kesempatan bagi calon siswa baru. Banyak sekolah sudah membuka pendaftaran lewat jalur tes MIPA, Bahasa Inggris dan PMDK, beberapa minggu sebelum kelulusan Unas diumumkan. Penerimaan siswa lewat jalur khusus tersebut sebenarnya memang sangat diperlukan untuk memberi kesempatan bagi siswa dengan prestasi tertentu agar bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan.

Dalam praktek perekrutan siswa baru lewat jalur PMDK terindikasi adanya "pola" yang dapat merusak citra pendidikan di daerah ini. Ada sekolah yang menerima siswa lewat jalur khusus lebih dari 60% pagunya. Bahkan siswa yang diterima juga ada yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, semisal Piagam Penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya atau Surat Keterangan yang menunjukkan kelayakan siswa tersebut untuk bisa diterima melalui jalur PMDK.

Dengan demikian, masyarakat banyak merasa dikecewakan terutama mereka yang tidak bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit dengan bekal NUN yang pantas. Indikasi adanya "permainan" menjadi rumor yang santer, seolah telah tumbuh embrio "percaloan siswa baru" yang kelak mungkin akan menjadi momok yang mengkandaskan kawula alit berpotensi untuk menikmati pemerataan pendidikan berkualitas.

Sebagai kawula alit, saya berdoa sekali lagi hanya mampu berdoa, semoga "embrio" percaloan yang santer diissukan masyarakat, tidak sampai mengotori dunia pendidikan di daerah ini. Dan tahun depan, penerimaan siswa baru melalui jalur khusus, terutama jalur PMDK hanya dibatasi maksimal 25% dari pagu siswa baru, serta dilakukan dengan disiplin ketat sesuai dengan aturan. Dengan demikian, generasi daerah ini pun kelak semakin baik dan bersih dari KKN. Apabila rumor ini benar-benar terjadi, bagaimanakah dengan nasib Bangsa kita? Bukankah "pendidikan" adalah wadah untuk "menggulawentah" generasi penerus Bangsa? Jika di istana "pendidikan" ternyata menjadi lahan embrio KKN, betapa menyedihkan. Akankah kita beringsut lagi ke masa silam yang kelam >>>......??? Kepada masyarakat, yang berduwit dan mampu membeli bangku sekolah favorit, sebaiknya menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak demi diri sendiri dan keluarga. Jangan berpola pikir : menonjolkan apa yang kita punya, materi, kedudukan dan sebagainya. Ingatlah, hidup di dunia ini hanya sementara. Ada masa di mana yang favorit tak bisa dibeli dengan apa yang kita punya, tapi hanya bisa diraih dengan apa yang telah kita lakukan semasa hidup.

KEBIJAKAN BOS UNTUK TUNTASKAN WAJAR 9 TAHUN

Baru-baru ini jajaran Dinas Pendidikan Trenggalek melakukan safari sosialisasi tentang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan sasaran 14 Kecamatan yang dihadiri oleh semua kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan tim pengelola BOS di sekolah-sekolah serta staf pada instansi pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan yang ada di kecamatan. Sosialisasi dilakukan agar dana BOS bisa disalurkan tepat pada sasaran dan penggunaannya bisa efektif sehingga penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di daerah ini bisa tercapai sesuai target.

Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009:

1. Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Penggunaan Dana BOS antara lain untuk:

(1) pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru yaitu biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut

(2) pembelian buku referensi untuk koleksi perpustakaan

(3) pembelian buku teks pelajaran untuk koleksi perpustakaan

(4) pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.

(5) pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan pembuatan laporan hasil belajar siswa

(6) pembelian bahan habis pakai

(7) pembiayaan langganan daya dan jasa

(8) pembiayaan perawatan sekolah

(9) pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer

(10) pengembangan profesi guru

(11) pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah

(12) pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor, surat menyurat, insentif bendahara

(13) pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa

(14) pembelian media pembelajaran dan mebelair sekolah.

Kenaikan dana bantuan operasional sekolah ini sungguh sangat signifikan, oleh sebab itu harus disertai dengan peningkatan mekanisme pengawasan dan transparansi. Sementara andil pemerintah Kabupaten Trenggalek diharapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini.

Sejak dana BOS diluncurkan pada 2005, jumlahnya terus melonjak, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen tegas terhadap dunia pendidikan, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Jatah untuk anak sekolah dasar(SD) di perkotaan, misalnya, ditetapkan Rp 400.000 per siswa setiap tahun, sedangkan untuk siswa SD di kabupaten ditetapkan Rp 397.000 per siswa setiap tahun. Siswa SMP di kota mendapat jatah Rp 575.000, sedikit lebih besar daripada siswa SMP di kabupaten, yang memperoleh jatah Rp 570.000. Dengan dana itu, siswa bisa menikmati pembebasan biaya sekolah dan beberapa buku paket versi murah.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kucuran dana pada tahun ini lebih cepat diterima sekolah-sekolah, karena jalur birokrasinya sudah disederhanakan.

BOS diarahkan untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan. Alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, transportasi, konsumsi, dan lain-lain sebagaimana saya cantumkan di atas.

Dengan BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional beban orangtua siswa, sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum berat. Sesuai dengan aturan yang berlaku. kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Namun, aturan "gratis" tersebut tidak berlaku untuk sekolah berstandar internasional (SBI) seperti SMP Negeri 1 Trenggalek atau rintisan sekolah berstandar internasional.

Pencegahan Transaksi Fiktif Demi Transparansi BOS

Demi keamanan dan efektifitas dana BOS di sekolah-sekolah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan Trenggalek , sesuai dengan instruksi Ditjen Mandikdasmen, telah melakukan safari sosialisasi dan menerbitkan buku petunjuk yang harus dipahami segenap stakeholder BOS, mulai pejabat yang menangani di tingkat kabupaten hingga sekolah.

Selain itu, juga telah disiapkan mekanisme audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak hanya meningkatkan pengawasan internal dan badan pengawas keuangan reguler, Depdiknas juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan.

Pada tahun-tahun silam, sejak diluncurkannya kebijakan BOS (Tahun 2005), banyak rumor beredar adanya sekolah-sekolah negeri maupun swasta (SD/MI, SMP/MTs) yang mempergunakan buku kas BOS ganda. Ini merupakan PR bagi Tim BOS Kabupaten untuk melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas dan keras terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir atau bahkan terbukti melakukan praktek semacam ini. Sehingga perilaku korup yang tidak bermoral tersebut dapat dicegah dan dibrantas sejak dini, sebelum kasusnya mencuat di pengadilan.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan sebaiknya tidak segan-segan melaporkan hal itu pada Dinas Pendidikan Trenggalek.

Minggu, 2009 Juli 05

PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENDIDIKAN DASAR


Pendidikan dasar sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan pemerintah Belanda dan negara donor lainnya melaksanakan Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Dasar. Hal tersebut disampaikan Bupati Trenggalek, H. Soeharto, saat Kick off Meeting Basic Education Capacity Trust Fund (Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Dasar), bertempat di Graha Bhawarasa, Selasa 23 Juni 2009.

Bupati Trenggalek, H. Soeharto, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Kabupaten Trenggalek telah menyusun rencana strategis pendidikan jangka menengah yang mencakup semua sektor, dan tingkat pendidikan dengan fokus tiga prioritas pendidikan dasar. Tiga prioritas itu adalah peningkatan layanan pendidikan dasar bermutu, peningkatan kualitas pendidikan dasar, peningkatan evektifitas manajemen pendidikan dasar dalam konteks desntralisasi.

Adanya tiga priotas ini, Bupati Trenggalek, H. Soeharto berharap kepada tenaga pendidik melalui Dinas Pendidikan harus terus meningkatkan kualitas pendidikan dasar sekarang juga. “Peningkatan kualitas pendidikan dasar sangat penting, karena sebagai dasar untuk peningkatan sumber daya manusia”, kata Bupati Trenggalek H. Soeharto.

Untuk meningkatkan efisiensi dan mutu layanan diperlukan pengembangan kapasitas daerah serta penataan tata kelola pendidikan yang sehat dan akuntabel baik pada tingkat sekolah maupun tingkat kabupaten. Selanjutnya bantuan Pemerintah belanda dan negara donor lainnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas tersebut.(Sumber : Humas Pemkab)