Minggu, 19 Juni 2016

Makna Sebuah Mahar


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)"

“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”

Sering kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi yang beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi di negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad nikahnya.

Tapi sangat disayangkan, setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam lemari tak pernah tersentuh.

Tak jauh beda dengan mushaf Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial dibalik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.

Ketika seorang mempelai pria mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya.

Beban itu adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.Karena sholat adalah amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.

Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang mayoritasnya muslim ini.

Tapi sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada istrinya.Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya kepada istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.

Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya. Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!?

Sangat disayangkan ternyata realitas yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang kini tergeletak didalam buffet.

Tak jauh berbeda dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni kemudian dibungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan dengan bangganya si empunya barang tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Subhanallah... ga d bc aja bangga.

Padahal, menurut M Arief, petugas di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tidak ringan bagi pengantin pria yang memberikan mahar seperangkat alat solat ini.

“Dia harus mengajarkan dan menuntun sang istri untuk membaca Alquran dan menjalankan salat fardu yang wajib. Minimal seperti itu,”

Lain halnya, menurut dia, sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji dan taat beribadah, sehingga artinya mahar seperti ini untuk memberikan dukungan.

“Kan tidak semua mempelai perempuan itu muslimah yang taat. Kalau kondisinya demikian dan suami nantinya tidak akan mampu membimngin agar istri rajin mengaji dan taat beribadah, lebih baik mahar yang diserahkan benda lain saja,” ujarnya.

Tak jadi masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki mushaf dan peralatan sholat lain.

Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya.

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ …

”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...“

Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim,
Ibnu Katsir)

Dalam kehidupan rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam keluarga. So... buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an tapi belum diajarkan isi dari Al-Qur’an,jangan ragu untuk menagihnya kepada suami.

Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk para suami yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf
Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya dan mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh diajarkan istrinya.

Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa tercapai.

Lalu buat para calon istri dan suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan.

(Sumber:redaksimuslim.com)
جَزَكُمُ الله خَيْرًا كَثِيْرًا
 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Minggu, 17 Agustus 2014

Dirgahayu Republik Indonesia.... I Love You So Much...!!!


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 





جَزَكُمُ الله خَيْرًا كَثِيْرًا 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Senin, 11 Agustus 2014

Simulasi Ujian CAT CPNS 2014 (Aplikasi Resmi CAT BKN)


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

CPNS [Calon Pegawai Negeri Sipil] merupakan profesi sebagai Abdi Negara yang paling banyak diminati dan diidamkan oleh semua orang, mungkin termasuk Anda?!.
Persiapan Merupakan Modal Utama
Kelulusan Seleksi CPNS 2014!!

"Banyak peserta CPNS yang memiliki IQ tinggi, tergolong cerdas serta memiliki IPK yang terbaik saat kuliah, namun saat seleksi cpns tidak pernah mempelajari bentuk soal-soal cpns, maka akan kebingungan dan pada umumnya mendapat nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang telah mengetahui dan banyak berlatih dengan bentuk dan pola soal cpns. Hal ini disebabkan soal cpns tidak sama dengan soal ujian di saat kuliah"
(DR. H. FAISAL SALEH, M.Si )

Persiapan yang Bagaimana Agar Anda lulus seleksi CPNS tanpa sogokan!??

Persiapan yang Efektif, Efisien, dan Tepat Sasaran ..
Ada tiga faktor utama dalam persiapan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar sukses menghadapi seleksi cpns 2014;
 
Pertama: Informasi lowongan cpns 2014,
Kedua: Bentuk dan materi soal cpns yang sesuai standar resmi,
Ketiga
: Tip dan strategi dari mereka yang telah lulus menjadi cpns.

Ketiga faktor itulah kunci kesuksesan mereka yang telah menjadi cpns tanpa sogokan..dan ketiga itulah menjadi fokus utama cpnsonline Indonesia.


Buang jauh-jauh pikiran kurang waktu persiapan, tidak mengetahui informasi lowongan cpns 2014, bingung mencari materi latihan soal cpns yang sesuai dengan standar resmi dari pemerintah, bertanya kepada siapa yang berpengalaman lulus seleksi cpns, dan lainnya.
Bersiap-siaplah menjadi Pegawai Negeri Sipil bersama cpnsonline Indonesia.
Kami sangat menyadari dan mengerti kebutuhan Anda, karena kami dulu seperti Anda, namun kini telah mejadi Pegawai Negeri Sipil sehingga bentuk persiapan apa saja yang Anda butuhkan sehingga benar-benar efektif, efisien, dan tepat sasaran serta target utama lulus seleksi ujian cpns tahun 2014 ini. Semua yang Anda butuhkan tersebut ada disini.

Selamat Untuk Anda!!
AndaSangat beruntung telah menemukan website cpnsonline ini,
Satu langkah kesuksesan menjadi Pegawai Negeri Sipil telah Anda raih ...!!

Telah tersedia di member area CPNS Online "Simulasi Ujian CAT CPNS 2014" secara online menggunakan aplikasi Resmi CAT BKN termasuk juga soal pertanyaan CAT BKN. 

 جَزَكُمُ الله خَيْرًا كَثِيْرًا
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jumat, 08 Agustus 2014

Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Petisi oleh: Melany Tedja (Jakarta, Indonesia)

Dimalam sebelum PEMILU, saat kita semua sedang menanti-nanti hari dimana kita sebagai rakyat punya hak untuk ber-SUARA dan menentukan nasib bangsa, sebagian besar anggota DPR RI telah bersepakat untuk mengubah Undang-Undang yang menjadi dasar berdemokrasi dan prinsip keterwakilan rakyat di DPR RI.

Berdasarkan analisa dari beberapa dokumen dan pemberitaan media yang tersedia secara publik (sampai dengan 10 Juli 2014), revisi atas Undang-Undang MD3 No. 27 Tahun 2009, memiliki 4 poin penting:

1. Mengubah ketentuan kuorum dalam hak untuk menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3. (Menurut pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, tetapi tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

2. Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden. (Menurut pernyataan dalam Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014; Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Kompas 6 Juli 2014 dan Berita Satu 8 Juli 2014, tetapi tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

3. Wakil partai yang menjadi pemenang suara terbanyak tidak lagi otomatis menjadi Ketua DPR, melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak berdasarkan paket yang bersifat tetap. (Menurut pemberitaan di perbagai media nasional, dan menurut Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, khususnya terkait dengan Alat Kelengkapan DPR (AKD). (Menurut pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, dan betul tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

Berdasarkan Naskah terbaru dari Revisi Undang-Undang MD3 yang di-upload pagi ini (11 Juli 2014) di situs http://parlemen.net, tampaknya poin 1 dan 2 tidak lagi tercantum dalam naskah yang disahkan oleh Sidang Paripurna DPR. Pun begitu, poin ke 3 dan 4 tetap menjadi masalah karena melanggar prinsip keterwakilan rakyat di DPR RI.

Apa akibatnya:

DPR mengganti Ketentuan yang mengatur Keterwakilan rakyat di posisi Pimpinan DPR RI setelah kita memilih dalam Pileg 2014. Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3 versi sebelum direvisi - dimana rakyat mengasumsikan bahwa wakil dari partai pemenanglah yang akan menjabat Ketua DPR dan posisi pimpinan DPR lainnya. Prinsip keterwakilan ini sudah pernah dimenangkan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 karena sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mempersamakan kedudukan semua warga negara sehingga penentuan komposisi kepemimpinan DPR/DPRD secara proporsional berdasarkan urutan perolehan kursi masing-masing Parpol peserta Pemilu di seluruh Indonesia maupun daerah yang bersangkutan. Prinsip keterwakilan ini adalah ketentuan yang adil, karena perolehan peringkat kursi juga menunjukkan konfigurasi peringkat pilihan rakyat Indonesia.

Revisi UU MD3 justru mengubah prinsip keterwakilan rakyat ini dengan menggunakan musyawarah mufakat yang bila tidak terpenuhi, dilakukan dengan sistem voting berdasarkan paket yang bersifat tetap. Hal ini, malah memperbesar peluang politik transaksional yang selama ini kita lawan.

Karena hilangnya prinsip keterwakilan di atas, akibat berikutnya adalah semakin sempitnya peran perempuan di posisi strategis di DPR. Sebagai catatan, dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi di kehidupan bermasyarakat dan mendapatkan tempat yang strategis di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini sebagai akibat dari hilangnya prinsip keterwakilan, dan ini berarti mengurangi keterwakilan dan peranan perempuan dalam proses politik di parlemen.

Dengan sistem yang diatur dalam Revisi UU MD3 ini, suara rakyat menjadi tidak berpengaruh dalam keterwakilan dalam komposisi kepemimpinan DPR hingga ke level AKD yang sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR RI. Suara kita rakyat biasa yang sudah memilih pada Pileg 2014 tidak lagi ada harganya.

Betapa cerdiknya mereka yang mengajukan Revisi UU MD3 secara diam-diam tanpa pengawasan dari rakyat, karena di saat yang bersamaan media sedang disibukkan dengan pembahasan PEMILU. Revisi UU MD3 ini terkesan dipaksakan untuk disahkan oleh DPR RI lewat Sidang Paripurna pada malam menjelang Pilpres 2014 (8 Juli 2014). Fraksi PDIP, PKB dan Hanura telah bersuara dan meminta penundaan pengesahan UU ini sampai setelah Pilpres 2014 berlangsung agar dapat mempelajari lebih dalam - namun permintaan ini ditolak. Sebagian besar kelompok elit di DPR RI tetap memaksakan diri untuk mengesahkan Revisi UU MD3, walaupun Fraksi PDIP, PKB dan Hanura memutuskan untuk melakukan walk-out.

MAKA DARI ITU:

1. Kami tidak bisa menerima jika ada kelompok elit di DPR RI yang memaksakan dan secara tidak transparan mengganti Undang-Undang yang begitu krusial bagi prinsip keterwakilan dan demokrasi di Indonesia seakan hanya untuk mempermudah jalan mereka dalam mengontrol kekuasaan di DPR RI – rakyat dalam hal ini, seolah tidak lagi punya suara.

2. Kami tidak bisa menerima jika sebagian besar rakyat Indonesia tidak diberitahu adanya masalah sebesar ini - padahal ini terjadi di masa-masa di mana kampanye berlangsung dan wakil rakyat seharusnya aktif bicara pada rakyat soal masalah ini.

3. Kami menolak jika hanya dilibatkan saat wakil rakyat mau dipilih lewat Pileg 2014, tapi tidak dilibatkan saat ada perubahan dalam prinsip keterwakilan dan demokrasi yang mendasar dan strategis seperti Revisi UU MD3 ini.

4. Kami menginginkan wakil-wakil rakyat yang menghargai suara rakyat yang memilihnya, bukan wakil rakyat yang tidak menghargai suara rakyat yang memilihnya.

5. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, kami meminta kepada Fraksi dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi dan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi dan Pimpinan Partai Hanura, dan Pimpinan Partai Nasdem untuk berkonsolidasi dan memperjuangkan penolakan atas Revisi UU MD3 melalui judicial review di Mahkamah Konsititusi.

Kita tidak bisa berhenti bersuara hanya karena Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 sudah kita lewati. Kita tidak bisa lagi bersikap acuh tak acuh pada politik. Sudah saatnya kita membuka mata dan turun tangan dalam mengawal Indonesia.

Demokrasi bukan hanya pesta yang dilakukan 5 tahun sekali. Demokrasi harus dijaga setiap saat. Kembali ke Orde Baru bukan pilihan buat kita semua. Menatap ke depan dengan prinsip keterwakilan dan demokrasi yang sehat lah yang seharusnya menjadi masa depan kita.

Tunjukkan kalau rakyat siap untuk terus mengawasi politik yang terjadi di negeri ini!

Sumber berita untuk analisa diatas:
Rencana PDIP Mengajukan Revisi UU MD3 untuk Judicial Review
Foto diambil dari detikNews 8 Juli 2014 dengan artikel berjudul "Partai Pengusung Prabowo-Hatta Deklarasi Pembentukan Koalisi Permanen"
***

جَزَكُمُ الله خَيْرًا كَثِيْرًا 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top