Trenggalek, Memo
Dua tersangka pengecer togel di wilayah hukum Polres Trenggalek sabtu (29/8) di tangkap, yakni Sug. (50) alias Gt. warga Rt 14 Rw 06 Desa Salamrejo Kecamatan Karangan dan seorang ibu rumah tangga yang bernama Mujiatun (51) warga Rt 17 Rw 01 Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek. Keduanya di tangkap saat melayani penombok dan sedang merekap nomor togel di rumahnya, penangkapan keduanya berkat adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktifitas penjualan kupon haram tersebut ke polisi.
Setelah menindak lanjuti adanya laporan, melakukan penyelidikan, tak berapa lama petugas Reskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus mereka. Dari tangan kedua tersangka disita duit ratusan ribu rupiah, dua lembar kertas rekap nomor togel, pulpen, dan bundel kupon judi.
Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kasad Reskrim AKP Saipul Rokhman membenarkan penangkapanya, keduanya akan kami jerat pasal 303 tentang perjudian, terancam hukuman empat tahun penjara, jelasnya.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".