Rabu, 23 September 2009

MK Minta Pembebasan


Mahfud: Persoalan Kewenangan KPK Bukan Urusan Polri

Rabu, 23 September 2009 | 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara, untuk segera membebaskan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bila tidak ada dugaan tindak pidana yang kuat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hal itu, saat ditanya pers, di sela-sela acara open house di kediaman dinas Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Minggu (20/9). Sejauh ini, Mahfud mengaku tidak melihat adanya unsur tindak pidana pada kedua unsur pimpinan KPK tersebut.

”Saya melihat itu murni sengketa administrasi dalam hukum. Oleh sebab itu, menurut saya, perkara itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun begitu, saya katakan, apabila memang ada tindak pidananya, ya silakan itu dilanjutkan oleh Polri. Akan tetapi, jika tidak ada mestinya dikeluarkan SP3,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, Chandra dan Bibit dijadikan tersangka dengan indikasi tindak pidana yang tidak jelas. ”Katanya terima uang Rp 5,1 miliar. Namun, yang mengirimkan uang bilang uang itu tidak dikirimkan ke Bibit dan Chandra. Lalu, disebutkan lagi, KPK dinilai memaksa mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua tersangka. Akan tetapi juga, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tidak merasa dipaksa mengeluarkan surat tersebut. Pencekalan itu diakuinya sebuah prosedural. Jadi, tuduhannya apa?” tanyanya.

Dikatakan Mahfud, apabila tidak ada unsur tindak pidana, tapi perkara keduanya dipaksakan menjadi tindak pidana, hal itu dapat merusak sistem hukum Indonesia. ”Kalau tidak ada dan diambangkan (kasusnya), sistem hukum kita bisa rusak karena sekarang ini kita berada dalam momentum perbaikan penegakan hukum,” ujarnya.

Terpaksa bicara

Mahfud menyatakan, pihaknya menolak empat pengacara KPK yang merencanakan mengajukan gugatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit.

Dikatakan lagi oleh Mahfud, apabila kewenangan KPK akan dipersoalkan, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Bukan ditangani oleh Polri soal kewenangannya itu. Polisi baru bisa menangani jika ada indikasi tindak pidana yang kuat,” demikian Mahfud.

Mahfud sendiri mengaku terpaksa berbicara soal perkara itu karena masalahnya dibiarkan terus-menerus, sementara indikasi tindak pidananya tidaklah kuat.

Sementara itu, Minggu (20/9) di Jakarta, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku soal dasar hukum yang bakal dikenakan terhadap kedua unsur pimpinan KPK merupakan bagian yang masih diperdebatkan. Ia menuntut Polri melakukan pemeriksaan secara transparan dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Menurut Hidayat Nur Wahid, kasus ini juga merupakan sebuah ujian untuk kredibilitas polisi. ”Kalau mereka main-main, saya yakin masyarakat Indonesia akan bersama-sama dengan KPK. Karenanya, itu akan menempatkan polisi pada konteks yang tidak bagus,” katanya. (HAR)


0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top