Rabu, 23 September 2009 | 02:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hal itu, saat ditanya pers, di sela-sela acara open house di kediaman dinas Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Minggu (20/9). Sejauh ini, Mahfud mengaku tidak melihat adanya unsur tindak pidana pada kedua unsur pimpinan KPK tersebut.
”Saya melihat itu murni sengketa administrasi dalam hukum. Oleh sebab itu, menurut saya, perkara itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun begitu, saya katakan, apabila memang ada tindak pidananya, ya silakan itu dilanjutkan oleh Polri. Akan tetapi, jika tidak ada mestinya dikeluarkan SP3,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, Chandra dan Bibit dijadikan tersangka dengan indikasi tindak pidana yang tidak jelas. ”Katanya terima uang Rp 5,1 miliar. Namun, yang mengirimkan uang bilang uang itu tidak dikirimkan ke Bibit dan Chandra. Lalu, disebutkan lagi, KPK dinilai memaksa mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua tersangka. Akan tetapi juga, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tidak merasa dipaksa mengeluarkan surat tersebut. Pencekalan itu diakuinya sebuah prosedural. Jadi, tuduhannya apa?” tanyanya.
Dikatakan Mahfud, apabila tidak ada unsur tindak pidana, tapi perkara keduanya dipaksakan menjadi tindak pidana, hal itu dapat merusak sistem hukum Indonesia. ”Kalau tidak ada dan diambangkan (kasusnya), sistem hukum kita bisa rusak karena sekarang ini kita berada dalam momentum perbaikan penegakan hukum,” ujarnya.
Mahfud menyatakan, pihaknya menolak empat pengacara KPK yang merencanakan mengajukan gugatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit.
Dikatakan lagi oleh Mahfud, apabila kewenangan KPK akan dipersoalkan, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Bukan ditangani oleh Polri soal kewenangannya itu. Polisi baru bisa menangani jika ada indikasi tindak pidana yang kuat,” demikian Mahfud.
Mahfud sendiri mengaku terpaksa berbicara soal perkara itu karena masalahnya dibiarkan terus-menerus, sementara indikasi tindak pidananya tidaklah kuat.
Sementara itu, Minggu (20/9) di Jakarta, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku soal dasar hukum yang bakal dikenakan terhadap kedua unsur pimpinan KPK merupakan bagian yang masih diperdebatkan. Ia menuntut Polri melakukan pemeriksaan secara transparan dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Menurut Hidayat Nur Wahid, kasus ini juga merupakan sebuah ujian untuk kredibilitas polisi. ”Kalau mereka main-main, saya yakin masyarakat Indonesia akan bersama-sama dengan KPK. Karenanya, itu akan menempatkan polisi pada konteks yang tidak bagus,” katanya.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".