Rabu, 09 September 2009

Panja RUU Ingin Hapus Kewenangan KPK

  • KPK Akan Diarahkan Hanya sampai Fase Penyidikan

Rabu, 9 September 2009 | 03:42 WIB

Jakarta, - Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi kian sistematis. Kini, upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan undang- undang oleh Panitia Kerja Rancangan Undang- Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Panitia Kerja (panja) ingin memangkas kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan diarahkan sampai pada fase penyelidikan. Terkait dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch menyerukan dihentikannya pembahasan RUU tersebut.

Seruan itu diungkapkan Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko, Selasa (8/9) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Di tempat yang sama, anggota DPR Nursjahbani Katjasungkana, yang juga anggota Panja, mengungkapkan, beberapa fraksi di Panja memang mengusulkan penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Hal itu muncul dalam pembahasan Senin (7/9) malam. Alasannya, pemberian kewenangan penuntutan kepada KPK menimbulkan dualisme jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Soal pemangkasan kewenangan itu, kata Nursjahbani, pemerintah masih menolak. Pasalnya, hal itu tidak ada di dalam Daftar Isian Masalah (DIM).

Selain itu, Nursjahbani juga mengungkapkan, Panja telah menyepakati komposisi majelis hakim tipikor (jumlah hakim ad hoc dan karier) diserahkan kepada ketua Pengadilan Khusus Tipikor yang dijabat secara ex-officio oleh ketua pengadilan negeri (PN). Dalam bagian penjelasan pasal itu, ketua PN akan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (perma) yang secara khusus akan dikeluarkan.

Mengenai tempat dan kedudukan, Panja DPR menyepakati bahwa pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor akan dilakukan di 33 ibu kota provinsi. Namun, Panja memberikan waktu satu tahun untuk masa transisi. Apabila dalam jangka waktu itu Pengadilan Khusus Tipikor tidak juga didirikan, kasus korupsi dapat diselesaikan di PN.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Panja DPR Arbab Paproeka dan anggota Panja, Gayus T Lumbuun, keduanya tidak bersedia berkomentar. Mereka beralasan ada kesepakatan di antara anggota Panja agar semua informasi yang dibahas bersifat rahasia dan tidak boleh dikemukakan kepada publik.

Terkait dengan hal itu, Danang mendesak agar Panja DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU. Ia berharap penyelamatan Pengadilan Khusus Tipikor dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

”Hasil pembahasan DPR sangat menyedihkan. Mengecewakan. Pemangkasan kewenangan penuntutan KPK sama artinya mundur 10 atau 20 tahun ke belakang,” ujar Danang. (ana)

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top