Trenggalek, Memo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Fentje E Loway melalui Kepala Seksi Intel Bayu Danarko, SH menegaskan bahwa dugaan penyelewangan dana proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,5 M sudah pada tahap penyidikan. Pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial SA. Proyek pengadaan sapi pada tahun 2009 masih proses mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Sampai hari ini sudah 26 saksi yang dimintai keterangannya, diantaranya adalah panitia pengadaan, kelompok tani, pihak rekanan dan SKPD. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut Kejaksaan menarik kesimpulan sementara mengarah ke satu tersangka.
Kemungkinan adanya tersangka lain sangat terbuka, tergantung auditor untuk memperjelas penyelewengan kerugian negara, yakni BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jatim. “Rencananya, BPKP datang pada bulan ini,” ungkap Bayu Danarko saat ditemui di kantornya.
Ketika BPKP menemukan penyelewangan, ucapnya, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Namun lagi-lagi Bayu belum berani memastikan. “Yang jelas, untuk saat ini baru satu tersangka, yaitu SA yang dianggap melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dari Pemerintah. Namun Bayu belum berani memastikan jumlah kerugian. Lihat saja, ketika sudah masuk tuntutan hukum,” ujarnya dengan santai.
Pada Maret 2009, Dinas Peternakan Trenggalek mengadakan lelang proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,5 M. Dalam prosesnya, diduga sapi yang diperuntukkan bagi peternak itu menyalahi spesifikasi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Janes Mamangkey membenarkan kalau kasus proyek pengadaan sapi masih dalam proses penyidikan. Namun dia enggan berkomentar berapa kemungkinan tersangka dalam kasus ini. “Karena masih dalam proses penyidikan, jadi untuk menentukan tersangka masih perlu waktu lebih lama,” ungkap dia saat di temui di ruang kasi intel.(Haz)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Fentje E Loway melalui Kepala Seksi Intel Bayu Danarko, SH menegaskan bahwa dugaan penyelewangan dana proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,5 M sudah pada tahap penyidikan. Pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial SA. Proyek pengadaan sapi pada tahun 2009 masih proses mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Sampai hari ini sudah 26 saksi yang dimintai keterangannya, diantaranya adalah panitia pengadaan, kelompok tani, pihak rekanan dan SKPD. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut Kejaksaan menarik kesimpulan sementara mengarah ke satu tersangka.
Kemungkinan adanya tersangka lain sangat terbuka, tergantung auditor untuk memperjelas penyelewengan kerugian negara, yakni BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jatim. “Rencananya, BPKP datang pada bulan ini,” ungkap Bayu Danarko saat ditemui di kantornya.
Ketika BPKP menemukan penyelewangan, ucapnya, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Namun lagi-lagi Bayu belum berani memastikan. “Yang jelas, untuk saat ini baru satu tersangka, yaitu SA yang dianggap melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dari Pemerintah. Namun Bayu belum berani memastikan jumlah kerugian. Lihat saja, ketika sudah masuk tuntutan hukum,” ujarnya dengan santai.
Pada Maret 2009, Dinas Peternakan Trenggalek mengadakan lelang proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,5 M. Dalam prosesnya, diduga sapi yang diperuntukkan bagi peternak itu menyalahi spesifikasi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Janes Mamangkey membenarkan kalau kasus proyek pengadaan sapi masih dalam proses penyidikan. Namun dia enggan berkomentar berapa kemungkinan tersangka dalam kasus ini. “Karena masih dalam proses penyidikan, jadi untuk menentukan tersangka masih perlu waktu lebih lama,” ungkap dia saat di temui di ruang kasi intel.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".