JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menilai tindakan polisi terkait dengan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sangatlah berlebihan. Adnan beranggapan, kepolisian tidak mempunyai alasan untuk menahan Bibit dan Chandra karena barang bukti yang digunakan tidak cukup kuat untuk bisa menyeret Bibit dan Chandra ke penjara.
"Hukum di undang-undang mengatakan dengan jelas, seseorang dapat ditahan apabila alat buktinya sudah jelas, ada kehawatiran melarikan diri, ada kehawatiran untuk mengulangi perbuatan, ada kehawatiran untuk menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti barulah orang tersebut dapat dihukum," jelas Adnan, di sela-sela penutupan National Summit, Jumat (30/10) di Jakarta.
Adnan juga percaya kalau keduanya tidak bisa menghilangkan barang bukti karena sudah disita oleh polisi. "Jadi apa alasannya mereka harus ditahan? Di sini saya pikir polisi sudah bertindak terlalu jauh, tidak ada alasan. Jadi, Bibit dan Chandra perlu dibebaskan. Bebaskan dulu," ujar Adnan.
Terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga penuh dengan rekayasa atas kasus Chandra dan Bibit, Adnan meminta agar bukti rekaman itu segera dipublikasikan. Sebab, menurutnya, selama ini yang tahu isi rekaman itu hanya pihak tertentu sehingga hal itu supaya masyarakat tahu dan tidak ada lagi yang perlu disembunyikan.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".