INDRAMAYU, KOMPAS.com — Akta cerai yang diduga palsu beredar luas di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini disebabkan besarnya keinginan warga untuk mendapatkan surat akta tersebut secara cepat.
"Saya kaget ketika mengetahui istri melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain padahal belum pernah bercerai. Saat itu, istri sedang berangkat menjadi TKW di Taiwan. Setelah pulang, mereka menikah di rumah mertua," kata Asnawi Bin Catang, salah satu korban akta cerai yang diduga palsu, kepada wartawan di Indramayu, Sabtu (31/10).
Ia mengatakan, sebelum berangkat ke Taiwan, kami tidak pernah ada masalah soal rumah tangga. Namun setelah kembali, istrinya, Umi Sugiarti, menikah dengan laki-laki lain. Ia mengatakan, pernikahan tidak sah tersebut didukung oleh mertuanya yang malah melancarkan proses pernikahan tersebut.
Karena itu, Asnawi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu. Iptu Juharini, Penyidik Polres Indramayu, membenarkan adanya laporan tersebut dengan menunjukkan kepada wartawan mengenai laporan Polisi No : LP/B/1129/V11/2009/SPK tertanggal 03 juli 2009.
Pihak kepolisian telah memanggil 12 saksi dan satu tersangka berinisial Sumarno Bin Darica, warga asal Kali Sewo Puasaka Nagara Kabupaten Subang. "Akibat maraknya pembuatan akta cerai yang tidak sesuai prosedur tersebut, banyak pihak dirugikan," kata Asnawi.
"Saya merasa dirugikan atas munculnya akta cerai aspal, atas nama Asnawi binti Catang dan Umi Sugiarti binti Sukmayono, seolah-olah dikeluarkan pengadilan Agama Kabupaten Indramayu," katanya.
Sementara itu, pihak Departeman Agama Indramayu melalui Wakil Kepala Wiharso belum bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan karena masih mempelajari kasus tersebut.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".