Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang oleh Mabes Polri untuk membesuk pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah yang ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.

Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramly di Jakarta, Kamis malam, mengatakan, pihak Mabes Polri menolak kedatangan pimpinan KPK dengan alasan sudah larut malam dan tidak ada jam besuk.

"Kalau kita bicara hukum, alasan itu masuk akal tapi kan ada pengecualian, karena ada toleransi dan semacamnya," kata Khaidir.

Khaidir berpendapat, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Bibit dan Chandra bisa dibesuk. Khaidir menyatakan, pimpinan KPK kecewa dengan penolakan Mabes Polri.

Rencananya, KPK akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas penahanan Bibit dan Chandra.

"Kami selaku pimpinan KPK akan segera mengajukan permohonan ke penyidik supaya penahanan ditangguhkan," kata Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean beberapa saat setelah penahanan Bibit dan Chandra.

Seperti diberitakan, Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, Tumpak menegaskan, KPK juga akan memberikan bantuan hukum kepada Bibit dan Chandra.

Bantuan hukum itu diberikan melalui Biro Hukum KPK. "Kami juga akan memberikan masukan ke biro hukum untuk dilakukan pembelaan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Tumpak.

Tumpak menyatakan keprihatinannya atas penahanan tersebut. "Kami pimpinan KPK saat ini merasakan suatu keprihatinan atas upaya paksa penahanan kepada dua rekan kami," kata Tumpak menambahkan.

Pada kesempatan itu, Tumpak menegaskan, penahanan Bibit dan Chandra tidak akan menghentikan penyerahan rekaman dugaan rekayasa ke MK.

Rencananya, rekaman itu akan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam memutus uji materi Undang-undang KPK.(*)