Sabtu, 31 Oktober 2009

Sutradara Peraih Oscar Akhirnya Terjerat Juga...




Sabtu, 24/10/2009
AP Photo
Roman Polanski
Artikel Terkait:
  • Ngeseks dengan Bocah 13 Tahun, Roman Polanski Ditahan ..
  • Polanski Sutradarai Film Dari Penjara..

SWISS, KOMPAS.com - Lebih dari 31 tahun, sutradara terkenal Roman Polanski menjadi buron. Namun, tangan hukum AS terus mengejarnya. Departemen Kehakiman Swiss, Jumat (23/10), mengatakan, AS resmi meminta Swiss mengekstradisi warga Perancis yang ditangkap saat tiba di Zurich, Swiss, 26 September, itu.

Departemen Kehakiman Swiss mengatakan, Washington mengajukan permohonan resmi ekstradisi, Kamis (22/10) malam. Departemen itu akan membuat sebuah keputusan mengenai ekstradisi berdasarkan sebuah pemeriksaan dan informasi yang disampaikan oleh pengacara Polanski.

Polanski bisa mengajukan banding terhadap keputusan ekstradisi apa pun pada Pengadilan Kriminal Federal Swiss, dan sebagai langkah akhir, ke Mahkamah Agung Federal.

Sutradara pemenang Oscar berusia 76 tahun itu memegang kewarganegaraan ganda, Perancis dan Polandia. Dia ditangkap pihak berwenang Swiss untuk memenuhi surat perintah penangkapan dari AS ketika dia tiba di bandara Zurich. Dia berkunjung ke Zurich untuk menerima hadiah atas karyanya dalam sebuah festival film.

AS punya waktu sampai akhir November untuk mengajukan ekstradisi, tetapi Swiss telah meminta pada 5 Oktober agar AS mempercepat proses itu.

Para pejabat Swiss mengatakan, langkah Swiss yang menangkap Polanski itu sebagai prosedur rutin. Tetapi beberapa politisi dan komentator mengatakan, Swiss mungkin telah bekerja sama dan terlalu bersemangat. Swiss dituduh berada di bawah tekanan AS, terkait penipuan oleh warga kaya AS yang menjadi nasabah bank-bank di Swiss. Dikatakan, hal itu menjadi motivasi penangkapan.

Memerkosa gadis

Polanski, yang meraih Oscar tahun 2003 karena menyutradarai film The Pianist, dituduh memerkosa gadis berusia 13 tahun setelah memberinya sampanye dan pil Quaalude dalam sebuah pemotretan model tahun 1977.

Polanski mengaku bersalah untuk tuduhan melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum. Sebagai imbalan atas pengakuan itu, hakim bersedia mencabut dakwaan-dakwaan lain, seperti pemerkosaan dengan menggunakan obat, dan menjatuhi hukuman penjara untuk evaluasi psikiatri 90 hari.

Polanski dibebaskan setelah 42 hari dipenjara, lalu akan dihukum untuk menjalani sisanya. Namun, dia lari dari AS tiga dekade lalu pada hari akan dijatuhi hukuman. Dia khawatir hakim akan menjatuhi hukuman 50 tahun penjara walau janji keringanan karena mengakui bersalah itu. Polanski selama ini menetap di Perancis, yang tidak mengekstradisi warganya. (Reuters/AP/AFP/DI)

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top