Jakarta, PrigiBeach.com
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menyatakan, peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional harus menjadi sesuatu yang nyata. Berbagai potensi, bakat, kemampuan, dan ketrampilan dengan semangat dan idealisme para pemuda memberikan warna khas bagi pertumbuhan dan kemajuan bangsa.
Oleh sebab itu, kiprah pemuda harus mendapatkan jaminan negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. UU ini menjamin sumber pendanaan program pembangunan kepemudaan dan akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda.
Demikian diungkapkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang pernah menjadi Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2009 di Lapangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Serang, Banten, Rabu (28/10) siang.
"UU Kepemudaan ini adalah hadiah istimewa bagi pemuda pada Hari Sumpah Pemuda," ujar Andi.
Menurut Andi, dalam UU Kepemudaan yang ditetapkan pada 14 Oktober itu, ada empat hal penting dan mendasar yang harus dijalankan pemerintah mewakili negara.
"Selain memuat definisi pemuda yang jelas berdasarkan usia, yaitu 16-30 tahun, UU Kepemudaan juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk peduli pada pembangunan kepemudaan agar pemuda Indonesia benar-benar menjadi pemuda maju," kata Andi.
Andi menambahkan, UU Kepemudaan menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan. "Juga akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda," tutur Andi.
Andi mengatakan, UU Kepemudaan juga menjamin posisi pemuda lebih kepada subyek pembangunan. "Pemuda berhak untuk mendapatkan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan untuk persiapan pemuda masa kini dan masa datang," kata Andi.(ern)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".