Penghasilan guru lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima pegawai negeri sipil atau PNS lainnya. Itu terjadi karena hanya guru yang mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.
Informasi tersebut terungkap dalam Buku Saku APBN dan Indikator Ekonomi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Buku tersebut diterima Kompas di Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Oleh karenanya, jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a dan belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.
Adapun penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS non -guru pada golongan yang sama mencapai Rp 4.244.415 per bulan.
Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan. Tunjangan kependidikan ini tidak diberikan kepada PNS non-guru.
Bedanya, tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan. Ini artinya, tunjangan beras guru belum dinaikkan pada tahun 2010, karena masih menggunakan standar lama.
Sumber : Kompas.com
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".