Film yang awalnya berjudul Hantu Puncak Datang Bulan dengan bintang utama Andi Soraya akhirnya tayang juga dengan judul Dendam Pocong Mupeng. Lembaga Sensor Film (LSF) menyensor 28 adegan tak layak hingga layak tayang.
“Ada 28 scene yang dipotong sepanjang 28 meter. Di sini penyensoran dilakukan tidak terkait dengan banyaknya durasi, tetapi pihak LSF melakukan penyensoran terhadap adegan-adegan yang tidak layak,” papar anggota LSF Ali Surya Patih yang dihubungi okezone, Jumat (12/3/2010).
Adegan yang disensor LSF di antaranya, adegan di ranjang, adegan di pinggir kolam renang, adegan yang kepalanya terpotong, dan ada beberapa lagi. Surya menjelaskan, dalam kontak LSF telah dilakukan secara keseluruhan untuk menyensor film tersebut.
“Selanjutnya film yang beredar sudah disensor oleh pihak LSF, sehingga Film Dendam Pocong Mupeng menjadi film berdurasi pendek yaitu sekitar 64 menit yang awalnya lebih dari 90 menit,” urai dia.
Surya menambahkan, dasar-dasar dilakukan pemotongan karena semua adegan menurut LSF harus sesuai dengan pedoman pensensoran film. “Maka kalau memang ada yang harus dipotong, maka LSF berhak melakukannya,” jelasnya.
Jika dalam sebuah film adegan yang dipotong terdapat 50 persen, Surya menyatakan itulah yang dimaksud LSF berhak memutuskan film itu tidak layak didistribusikan ke bioskop-bioskop di Indonesia.
“Saya bisa bercerita kalau adanya aturan KTP itu hanya dilakukan untuk sebuah trik sebagai promosi yang dilakukan oleh produksi film tersebut,” pungkasnya.
K2K Bantah 28 Adegan 'Dendam Pocong Mupeng' Dipotong
Rumah produksi K2K membantah telah terjadi pemotongan 28 adegan terhadap film Dendam Pocong Mupeng, revisi dari film Hantu Puncak Datang Bulan, yang sebelumnya ditarik Lembaga Sensor Film (LSF).
Bantahan tersebut disampaikan produser dari K2K Production, Keke Dheraj kepada okezone melalui telepon, Jumat (12/3/2010).
Keke mengungkapkan pernyataan anggota Lembaga Sensor Film (LSF) Ali Surya Patih yang menyebutkan film Dendam Pocong Mupeng dipotong 28 adegan tidaklah benar. “Itu tidak benar,” tegasnya.
Akan tetapi, Keke enggan menyebutkan berapa adegan yang sebenarnya dipotong oleh LSF. Dia hanya membantah pemotongan 28 adegan itu tidak benar.
Selain itu, dia juga membantah bahwa akibat pemotongan adegan tersebut mengakibatkan durasi film menyusut menjadi 64 menit dari 90 menit. “Itu juga tidak benar,” ujarnya.
Mengenai pemberitaan bahwa pemberlakukan kartu tanda penduduk untuk penonton film tersebut, Keke menegaskan bahwa itu bukanlah untuk promosi. Karena itu adalah merupakan peraturan yang harus ditaati.
Sumber : Okezone (nov/uky)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".