Senin, 19 April 2010

Polwiltabes Surabaya Ungkap Penggelapan Pajak Rp 300 Miliar Diungkap



KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kepala Polwiltabes Surabaya Komisaris Besar Ike Edwin bersama tersangka sindikat penggelapan pajak yang diungkap kepolisian di Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/4). Sindikat pemalsu pajak ini sudah beroperasi sejak tahun 2005 dan berhasil menipu 350 perusahaan. Akibat aksi sindikat ini, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.



Surabaya (prigibeach.com) - Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya mengungkap praktik penggelapan pajak yang jumlahnya diperkirakan Rp 300 miliar. Sepuluh tersangka telah ditahan dan kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Suhartanto atau dikenal dengan Tanto (33). Laki-laki yang sehari-hari bertugas sebagai juru sita itu berstatus pegawai negeri sipil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rungkut, Surabaya.

"Dari satu korban, angka penggelapan pajak Rp 934 juta, padahal terdapat 350 surat setoran pajak (SSP) yang digelapkan. Kami perkirakan secara keseluruhan mencapai Rp 300 miliar," kata Komisaris Besar Ike Edwin, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, Minggu (18/4).

Pengungkapan praktik penggelapan ini merupakan pengembangan dari temuan bermodus penipuan dengan kedok jasa pengurusan pajak di Surabaya, akhir Maret lalu. Ketika itu, delapan tersangka diamankan karena terlibat praktik penipuan dengan peran berbeda-beda.

Hingga kini, Polwiltabes Surabaya telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka. Mereka adalah Fatchan (45), Iwan Rosyidi (28), Mochamad Mutarozikin (33), Gatot Budi Sambodo (42), Herlius Widhia Kembara (26), Totok Suratman (37), Moch Soni (35), Siswanto (35), Enang Yahyo Untoro (38), dan Suhartanto (33).

"Siswanto dan Enang merupakan mantan petugas kebersihan di kantor pajak, sedangkan Suhartanto sehari-hari bertugas sebagai juru sita di KPP Rungkut, lainnya merupakan pegawai swasta," tutur Anom.

Kasus itu bermula sekitar dua bulan lalu ketika David Sentono, Direktur PT Putra Mapan Sentosa di Kompleks Ruko Mangga Dua, Surabaya, menerima surat teguran karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Persoalannya, David menggunakan jasa Konsultan Pajak Agustri Junaidi untuk menunaikan kewajiban tersebut. "Belakangan diketahui bahwa para tersangka memalsukan 34 lembar SSP senilai Rp 934 juta," papar Edwin.

Menurut polisi, pemalsuan dilakukan dua staf dari Konsultan Pajak Agustri Junaidi, yaitu Fatchan (45) dan Iwan Rosyidi (28), yang bertugas mengambil SSP dan uang tunai dari David Sentono. Prosedur yang benar, keduanya menyetorkannya ke bank untuk memperoleh bukti penerimaan uang berupa validasi. Sebagai penyedia jasa, Agustri memperoleh honor Rp 800.000 per bulan. Selanjutnya pengurusan pajak tidak ditangani sendiri, melainkan diserahkan kepada penyedia jasa lainnya.

Akhirnya uang dari korban mengalami pemotongan. Tersangka Fatchan dan Iwan tetap mengantongi bukti penerimaan uang walau tidak menyetor ke bank. Bukti penerimaan tersebut atas "jasa" yang melibatkan pihak lain, yaitu tersangka Siswanto (35) melalui tersangka Mutarozikin (33).

Tiga modus

Berdasar keterangan dan alat bukti, polisi menemukan bahwa para tersangka beroperasi menggunakan tiga modus.

Pertama, tersangka mengganti nama dan alamat wajib pajak sehingga pemeriksaan sulit ditelusuri. Kedua, uang setoran pajak tetap dibayarkan, tetapi dengan jumlah di bawah angka yang harus disetorkan. "Hanya saja, walau jumlahnya kurang, semuanya tetap dianggap beres karena seolah-olah pembayaran sudah sesuai yang harus dibayarkan," tutur Edwin. Modus ketiga, penggelapan dengan cara menghapus nama wajib pajak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP dan 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena bersama-sama melakukan penggelapan dan atau menggunakan surat palsu. Untuk Pasal 372, mereka diancam sanksi maksimal empat tahun penjara. Adapun pelanggaran Pasal 263 ayat (2) diancam sanksi paling lama enam tahun penjara.

Koruptor dihukum mati

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, hukuman mati bagi koruptor harus segera diterapkan. Dalam kasus tertentu, hukuman mati perlu dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera.

Mahfud MD mengingatkan, empat tindak kriminal yang dapat diganjar dengan hukuman mati adalah terorisme, pembunuhan berencana, narkoba, dan korupsi. "Jenis sanksi ini bisa diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya melibatkan oknum penegak hukum, jadi bukan semata-mata menggunakan pertimbangan nominal yang dikorupsi," kata Mahfud di sela-sela temu alumni Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, di Surabaya, Minggu kemarin.

Menurut Mahfud, momentum memberlakukan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya bisa diterapkan pada awal 2000, awal reformasi lalu. Namun, sampai kini penegak hukum belum menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi. "Mahkamah Konstitusi juga telah membuat putusan menyetujui hukuman mati," ujarnya.


Catatan CahNdeso:

Waduh.... kalau satgas anti korupsi dan mafia hukum beroperasi di Trenggalek, seberapa banyak ya oknum yang meringkuk di Lapas Trenggalek?


0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top