
Demi mensukseskan program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah -khususnya dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dinas Pendidikan Trenggalek memberikan bimbingan teknis bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Sejak Senin (28/6), hingga Kamis (1/7) Bimtek tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 2 Trenggalek, dengan peserta sebanyak 480 orang, terbagi dalam 4 sesi, masing-masing sesi pertama (Trenggalek, Pogalan, Durenan dan Suruh) = 226 orang; sesi kedua (Bendungan, Kampak, Gandusari dan Watulimo) = 210 orang; sesi ketiga (Karangan, Tugu dan Panggul) = 212 orang dan sesi terakhir (Pule, Munjungan dan Dongko) = 232 peserta Pada sesi pertama seluruh peserta bisa hadir, namun pada sesi kedua yang berlangsung hari ini (Selasa, 29/6), peserta dari Kecamatan Bendungan hanya hadir beberapa orang. Menurut Drs. Ahmadi, MM, selaku manager Bos, ketidakhadiran peserta dari Kecamatan Bendungan itu bukan kesalahan dari pihak sekolah.
"Itu sepenuhnya karena masalah teknis komunikasi saja. Barangkali, karena terjadi mis-understanding antara Kepala UDP Bendungan dan pihak kami (Diknas Kabupaten/Red)", demikian ujar Ahmadi.
Drs. Ahmadi, MM, di samping bertindak selaku Manager Bos Kabupaten, juga sekaligus mewakili Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek yang berhalangan hadir, menyampaikan wanti-wanti agar pihak sekolah senantiasa berhati-hati dalam mengelola dana BOS. Seberapa pun kecilnya dana yang diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, pasti akan berdampak pada pihak pengelola dana.
"Dana BOS adalah hak masyarakat yang harus disampaikan sesuai dengan poin-poin yang ditetapkan. Apabila terjadi penyelewengan, walaupun hanya 1 rupiah, pada hakekatnya dosanya tetap sama. Dan di hadapan hukum, pasal yang dikenakan juga tidak berbeda", katanya. Oleh sebab itu, Tim Dana BOS Diknas Trenggalek, menghimbau kepada Bendahara BOS dan Kepala Sekolah agar selalu transparan serta senantiasa menempatkan transaksi dalam koridornya.
Dengan demikian, masalah-masalah hukum terkait dengan pengelolaan dana BOS di Trenggalek akan dapat dihindari, bukan hanya diminimalisir, tegas Ahmadi. Sambil menambahkan bahwa setiap pihak yang terbukti menyelewengkan Dana BOS, tidak akan ada toleransi lagi.
"Kepada setiap bendahara atau Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan transaksi dana BOS sesuai dengan pedoman yang ada, akan kami persilahkan kepada pihak Kejaksaan dan KPK untuk mengusutnya sampai tuntas", demikian Ahmadi.
Selanjutnya, dia menyampaikan rasa terima kasih kepada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang telah ikut serta berpartisipasi aktif dan konsekwen dalam proses pengawasan. Walaupun begitu, Tim BOS Dinas Pendidikan Trenggalek berharap agar LSM-LSM tersebut bertindak bijak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak "mengada-adakan masalah".
Bimtek berlangsung selama empat hari, mulai pukul 07.00 - 13.45. Narasumber selain dari Tim BOS Kabupaten Trenggalek, Pengawas SMP, SMA dan SMK, juga ada narasumber utama dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek, yakni Didik Agit Wahyudianto, SE. Menurut Drs. Heru Prihandono -Kasi Sarpras Diknas Trenggalek- Bimtek sesi ini adalah untuk jenjang sekolah dasar sedang Jenjang SMP dijadwalkan bulan depan. Materi yang disampaikan antara lain menyangkut informasi umum, penyusunan RKS dan RKAS, pelaksanaan pelaporan serta kepengawasan dalam BOS.





12.30
Lina CahNdeso

Posted in: 






![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)





0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".