Dua aktris yang diduga menjadi peran utama dalam video porno artis papan atas kita, yakni Luna Maya dan Cut Tari, nampaknya akan bisa menghindar dari jerat hukum yang berlaku di negeri ini. Menurut berita yang dilansir oleh JPNN, Bareskrim Polri mengalami kesulitan dalam menentukan pilihan pasal-pasal hukum yang akan diterapkan untuk menjerat keduanya.
Masalah itu terjadi karena adanya kelemahan berbagai pasal dalam KUHAP,UU Anti Pornografi dan juga ITE. Banyaknya pasal karet (yang bisa ditarik ulur) telah memberikan celah bagi para pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Terlebih lagi, bila para pelaku adalah tergolong tokoh dan yang berduit, yang mampu membayar pengacara handal dan banyak jumlahnya.
Sebuah ironi dalam kasus-kasus yang melibatkan para tokoh, mantan tokoh, dan orang-orang berduit, selama ini terindikasi bahwa masyarakat awam hukum yang miskin yang terlibat kasus akan dengan gampang masuk bui dibanding kelompok pertama. Saya berusaha untuk mencari-cari dalih aparat penegak hukum yang mengalami kesulitan menjerat para pelaku video porno mirip Ariel-Luna-Cut Tari. Memang bisa jadi dikarenakan pasal-pasal karet, tetapi prasangka/images "jelek" tetap saja mencuat. Bahwa, ada perbedaan perlakuan hukum terhadap masyarakat golongan atas dan golongan bawah.
Tradisi untuk memelintir hukum yang berlaku dengan alat-alat konspirasi oknum nampaknya masih lama lagi harus dirasakan oleh masyarakat kita. Mau tidak percaya, bagaimana?! Lihatlah kasus Century, kasus Lapindo, kasus... kasus.... wah... pusing - ndasku meh bledos rasanya.
Pentingnya Ilmu Farmasi dalam Kehidupan Manusia
2 bulan yang lalu
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".