Foto: Rekonstruksi Ngutil Helm. (prigibeach.com)
Udin Anjanante alias Pokeng (25) penjahat kambuhan asal RT 27 RW 07 dusun Sugihan, Sumberingin, Kecamatan Karangan harus meringkuk di sel Mapolres lagi. Tetapi kali ini kejahatan Udin berbeda dengan yang sudah dilakoni sebelumnya. Pemuda ceking berpostur tinggi tersebut baru seminggu keluar dari lapas Trenggalek gara-gara perbuatannya melawan hukum dengan mengutil Helm di kawasan stadion Menak sopal Kelutan dan kawasan Sumbergedong. Sekarang Udin harus berurusan lagi dengan Polisi akibat perbuatannya mengambil uang dalam dompet pelajar yg sedang berolahraga di Stadion yang sama.
Berawal dari aktifitas Aning wahyu Agustina (17) dan rekannya Edita Neviani, keduanya warga RT 17 RW 06 Dsn Jatirejo Desa /Kecamatan Gandusari sedang lari-lari di Stadion Menak Sopal pagi hari Rabu(7/7) sekira pukul 07.00 Wib. Saat itupun Aning juga tidak sendirian melakukan olah gerak badan tersebut. Ada pula anggota Kepolisian Resort Trenggalek yang juga sedang melakukan aktifitas yang sama. Memang setiap pagi dan sore Stadion itu tidak pernah sepi dari masyarakat yang berolah raga. Tak lama berselang, tiba-tiba Aning di tegur oleh salah satu anggota Polisi.
"Mbak, sepeda motornya tadi ada yang membuka jok, apa gak dilihat saja dulu, jangan-jangan ada barangnya yang hilang" Ujar Bripda Sutris anggota Reskrim menirukan ucapan anggota yang menegur korban.
Secepat kilat Aning bergegas mengecek kondisi sepeda motornya Supra Fit AG 2030YG , yang di parkir pas didepan pintu masuk Stadion. Ternyata benar setelah di lihat di Bok bawah jok sepeda, Dompet kesayangannya yang berwarna biru miliknya sudah kosong. Uang sejumlah 195.000 ( Seratus Sembilan Puluh Lima ribu rupiah) milik korban raib . Kejadian yang berlangsung pukul 8.30 wib itu langsung dilaporkan ke Mapolres Trenggalek.
Kemudian Unit Reskrim cepat lakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kecurigaan anggota yang juga sedang berolahraga pagi itu, tersangka akhirnya dapat dibekuk petugas di rumah orangtuanya. Udin tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa uang dan kunci bandrek . Pelaku saat itu juga langsung ditahan.
Kapolres Trenggalek AKBP Drs. Eddy Hermanto melalui Kabag Binamitra Kompol Djumadi membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis UU KUHP pasal 335, pasal 369 dan jo 55 tentang pemerasan.
"Bila terbukti secara hukum, tersangka dapat di ancam hukuman sebanyak-banyaknya 4 tahun penjara" Tegas Djumadi.(prigibeach.com)
Catatan CahNdeso: Tabek alias Salut atas kesigapan Bapak Polisi! Kami masyarakat Trenggalek senantiasa mengapreasiasi dan mendukung Bapak-bapak Polisi untuk memerangi kejahatan!
2 Komentar:
In it something is. Clearly, many thanks for the help in this question.
@Anonim Never mind .. if there's something you may want to know, could you ask. I will answer, if I could. thanks
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".