P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/156/BKD/2010
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BELITUNG
FORMASI TAHUN 2010
NOMOR : 810/156/BKD/2010
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BELITUNG
FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan pemeriksaan hasil ujian yang dilaksanakan oleh Tim Universitas Padjadjaran Bandung dan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 810/155/KEP/BKD/2010 tanggal 27 Nopember 2010 tentang Penetapan Peserta Yang Dinyatakan Lulus Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belitung Formasi Tahun 2010, dengan ini diumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belitung Formasi Tahun 2010 sebagaimana terlampir.
PENGAMBILAN BAHAN KELENGKAPAN SYARAT PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS :
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung Jl. Jend. A. Yani No. 001 Tanjungpandan pada tanggal 1 s/d 14 Desember 2010 pada jam kerja, guna mengambil daftar bahan kelengkapan persyaratan pengangkatan sebagai CPNS.
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung Jl. Jend. A. Yani No. 001 Tanjungpandan pada tanggal 1 s/d 14 Desember 2010 pada jam kerja, guna mengambil daftar bahan kelengkapan persyaratan pengangkatan sebagai CPNS.
PENYERAHAN KELENGKAPAN SYARAT PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS :
Bahan kelengkapan persyaratan pengangkatan sebagai CPNS disampaikan langsung oleh peserta ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung Jl. Jend. A. Yani No. 001 Tanjungpandan pada tanggal 1 s/d 14 Desember 2010 pada hari dan jam kerja.
Bahan kelengkapan persyaratan pengangkatan sebagai CPNS disampaikan langsung oleh peserta ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung Jl. Jend. A. Yani No. 001 Tanjungpandan pada tanggal 1 s/d 14 Desember 2010 pada hari dan jam kerja.
LAIN-LAIN :
Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan/atau tidak menyampaikan berkas kelengkapan sampai batas akhir waktu penyerahan bahan kelengkapan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan/atau tidak menyampaikan berkas kelengkapan sampai batas akhir waktu penyerahan bahan kelengkapan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Tanjungpandan
Pada tanggal 27 Nopember 2010
BUPATI BELITUNG,
cap/dto
Ir. H. DARMANSYAH HUSEIN
Pada tanggal 27 Nopember 2010
BUPATI BELITUNG,
cap/dto
Ir. H. DARMANSYAH HUSEIN
Download :
Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 1
Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 2
Lampiran Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 1
Lampiran Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 2
Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 1
Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 2
Lampiran Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 1
Lampiran Pengumuman Hasil CPNS 2010 Link 2





20.45
Lina CahNdeso


Posted in: 






![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)





0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".