Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadi bahan introspeksi Polri. Namun Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) malah terkesan defensif.
"Pernyataan Mahfud merupakan bahan introspeksi yang sangat berharga bagi institusi polisi agar lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tugasnya," kata anggota tim Pembela KPK Alexander Lay kepada detikcom, Minggu (20/9/2009).
Selain itu, Alexander juga keberatan dengan pernyataan BHD soal pasal lain yang akan dikenakan kepada dua pimpinan KPK. Menurutnya, seharusnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak bisa dijadikan tersangka untuk kasus yang belum jelas.
"Pimpinan KPK dijadikan tersangka atas perkara administrasi penyalahgunaan kewenangan bukan atas perkara kriminal yang akan datang," tandas Alexander.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk mengusut penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK. Jika pun ada penyalahgunaan, seharusnya hal tersebut masuk dalam ranah hukum administratif, bukan hukum pidana.
Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".