Senin, 19 Oktober 2009

Ahmad Jauzi Tursino : PAN Memecat Sutikno


Achmad Jauzi Tursino, Ketua DPD PAN Trenggalek.(PrigiBeach.com).


Trenggalek, PrigiBeach.com

Setelah MA menolak kasasi Sutikno, Anggota legeslatif dari PAN Trenggalek dan menetapkannya harus menjalani hukuman 10 bulan kurungan, politisi gaek ini selalu menghindari wartawan. Bahkan menurut teman-teman separtainya, dia telah meminta jasa Penasehat Hukum (PH) untuk berupaya agar dirinya tidak dijebloskan ke Rutan.

Dalam beberapa kesempatan wartawan berusaha memburunya hingga sampai ke rumahnya yang berhadapan dengan Puskesmas Pule, namun tetap saja nihil. Sutikno tidak bisa dikonfirmasi, walaupun lewat hp-nya. Sementara pihak Polsek Pule terkesan enggan untuk menanggapi masalah ini.

Dikabarkan bahwa Sutikno sudah memasrahkan nasibnya sebagai anggota dewan kepada Ketua DPD PAN Trenggalek, A. Jauzi Tursino. “Iya, beliau sudah menyadari bila harus merelakan posisinya di Dewan memang harus PAW. Untuk itu, beliau sudah menemui Jauzi, dan menyerahkan nasibnya pada Ketua DPD PAN Trenggalek”, kata sumber yang minta namanya dirahasiakan. Menurut sumber yang juga salah seorang pengurus DPD PAN Trenggalek itu, A. Jauzi Tursino sudah siap memproses “kepasrahan” Sutikno untuk di PAW. “Namun semuanya harus prosedural dan mengacu pada peraturan-perundangan yang berlaku”, demikian tambah sumber itu dengan yakin.

Zainal Abidin, Ketua KPUD Trenggalek menjelaskan tentang prosedur PAW bila terjadi kasus seperti yang dialami Sutikno. Bila Sutikno sudah menyerahkan pada Ketua PAN yang berarti menyerahkannya pada kebijakan internal partai itu, barulah KPU bisa melanjutkan. “Namun perlu dicatat, masalah itu sepenuhnya hak partai yang memberangkatkan Pak Tikno menjadi anggota legeslatif, yakni PAN”, kata Zaenal. Perlu tidaknya Sutikno di PAW, semua tergantung pada internal lembaga partai politik itu.

Sesuai aturan, bila Sutikno dikenai PAW, maka yang berhak menggantikan posisinya di Dewan adalah caleg dari PAN, yang memperoleh suara di bawahnya pada Pileg April lalu. Untuk itu, Ketua DPD PAN terlebih dahulu mengajukan PAW kepada Ketua Dewan, dengan menyebutkan siapa penggantinya.

“Selanjutnya Ketua Dewan mengajukan permohonan tertulis pada KPU agar PAW tersebut diproses”, demikian Zaenal. Sambil menambahkan, bahwa KPUD Trenggalek siap untuk menindaklanjuti.

Terpisah, saat handphonenya berhasil dihubungi , A. Jauzi Tursino, menegaskan partainya akan mengenakan PAW terhadap Sutikno. “Partai Amanat Nasional memberhentikan Pak Tikno dan menggantinya dengan kader kami sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemilu”, kata Jauzi.

Sebagaimana diberita koran ini, Sutikno, terjerat kasus penggelapan dana KUD Tani Sejati, Pule bersama dua rekannya senilai 24 juta rupiah lebih. PN Trenggalek menetapkan hukuman penjara 10 bulan dari ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan dia sudah menjalani 5 bulan kurungan. Dalam proses banding, Sutikno kalah hingga terakhir pada tanggal 30 September lalu, MA menolak kasasinya, memperkuat putusan PN dan PT. Sehingga Sutikno seharusnya sekarang menjalani sisa hukuman di Rutan Trenggalek selama 5 bulan lagi.(pbc)

12 Komentar:

Anonim mengatakan...

Ojo di pecat gae kenang-kenangan ning nggalek.

PAN kadere jebul tau korupsi ha..ha..

Wes jelas lek wayahe ditahan neng pakunjaran kok iso daptar ki piye. Opo ra eneng penyaringan to sakjane.Kepala KPU nggalek piye iki ???

Biasane lek arep daptar-daptar kui njaluk surat keterangan kelakuan baek nyang pak pulisi, berarti surate oleh, tapi jebule kok ngono piye maneh iki???
Pak Pulisi ternyata korupsi ki kelakuan baik yo??

Lek wayahe dipenjara kok sek kluyuran ki piye pak hakim dan pak-pak sing bertanggung jawab. Maling pitik rego 10ewu ae ngandang pirang2 wulan.

Leon3s mengatakan...

walah yo to pancen aneh ,ning sakjane wis dadi pakulinan.yen golek surat kck utowo kelakuan becik ,utowo sim ki mesti nganggo duit urusane ben mulus.adate polisi wis bene.

Anonim mengatakan...

kasus yang aneh. sepertinya ni sudah terjadi thn 2000 lalu and pengadilan ndak bisa putuskan karena tidak cukup bukti. Tapi kok tiba tiba muncul lagi langsung vonis. Mencurigakan????
Orang ini koyoe cukup vokal. Beberapa waktu lalu ikut mendemo kejaksaan. Masuk Metro TV juga tuh..Mungkinkah kejaksaan sakit hati???
Sayangnya,... siapa yang menggugat orang ini tidak pernah diekpos.
Indonesia makin aneh ajaaaaaaaaaaaaa..

Lina CahNdeso mengatakan...

#risma, sebagai pribadi -kami redaksi prigibeach.com- punya hubungan baik dengan yang bersangkutan.
Kasus terjadi tahun 2000, divonis PN Trenggalek hukuman penjara 10 bulan. Bapak Sutikno, dkk. sudah dieksekusi masuk penjara, sambil mengajukan banding ke PT. Namun PT memvonis sama dengan putusan PN. Sementara yang bersangkutan juga mengajukan penundaan penahanan ke PN setelah menjalani hukuman selama 5 bulan.
Dalam waktu tersebut, kasusnya berlanjut ke tingkat Kasasi.
Artinya, yang pertama menuntut Sutikno dkk adalah Kejaksaan Negeri.

Anonim mengatakan...

Kalo ndak salah kejaksaan kan hanya instansi yang memproses gugatan aja to Mas. Yang menggugat kan person ato kelompok. Yang mungkin kan dari anggota KUD sendiri. Ini maksud saya. Maaf ya, saya ini orang bodo hukum cuma bisa melihat aja.

Ini korup 24 juta divonis 10 bulan.
Sementara oknum kasus bank Century terlibat korup sampai bilangan miliyard vonisnya cuma 1.5 tahun.
Walah kok beda banget. Dijerat pake pasal apa ini????

Koyo dagelan ga lucu. ke ke ke

Lina CahNdeso mengatakan...

#risma : Terima kasih atas attensi Anda dalam kasus ini. Kami redaksi juga ikut prihatin atas proses peradilan dan vonis yang ditetapkan oleh para penegak hukum (dalam hal ini hakim).
- Marilah, kita sama memperjuangkan : kepastian hukum di negeri kita.
- Mari kita sama memperjuangkan : keadilan vonis di negeri kita.
- Mari kita sama memperjuangkan : kebebasan negeri ini dari "mafia peradilan".
Okay, sukses untuk anda. Perjuangan adalah bukti nyata bahwa kita ini masih hidup dalam naungan Ilahi Robbi. Salam....

Anonim mengatakan...

Alhamdulillah, semoga Alloh BENAR BENAR ada di hati kita semua. Kalo hanya di mulut aja.....wah kiamat akan dipercepat x ya??

Omong omong, ni ada team yang namanya Hamzah Abdillah. Apa bener alumni smanesa 91? Fisika2 sekelas sama Eko HW.


Salam

Lina CahNdeso mengatakan...

Betul sekali. Hamzah Abdillah juga menjadi Pimred di PrigiBeach.com. Kunjungi : www.prigibeach.com.

Anonim mengatakan...

Semoga Alloh menunjukkan aktor yang sebenarnya.
Tapi,... hasil dari mimpi mbah dukun, aktornya bukan orang Trenggalek, tinggalnya di luar kota, bermata sipit ( sebab mari dientup tawon ).......................

Salam om Hamzah..
Sepeda untone sing digawe sekolah biyen rayo sik enek to kang????

Hamzah Abdillah mengatakan...

E...panjenengan ki sapa? Piye, kabare? Jale, panjenengan e-mail ke redaksi prigibeach.com. biar kita bisa reuni...hahaha....

Anonim mengatakan...

Penasaran yo, he he he.
Nyatai aja, suatu saat pasti methungul. Sorry bos, sedikit banyak aku tahu latar belakang kasus ini. Akan lebih rame lagi kalo mau investigasi pengurus KUD sebelum dijabat Sutikno Cs. Pengurus lama didemo warga dan nyaris KUD dibakar ( ato kalo ndak salah sudah dibakar ) Ada apa mereka di demo?
He he he.....ini yang beritanya remeng remeng.

Biar jadi PR para penggede aja.

Hamzah Abdillah mengatakan...

Walah, hiyo tambah penasaran aku!
Cerita tentang Pak Tikno sangat menarik. Kami memberikan kesempatan pada berbagai sumber untuk bicara sesuai dengan versi masing-masing. Demi tercapainya keadilan vonis dan kekuasaan hukum yang tiada batasnya.

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top