Jumat, 30 Oktober 2009
Pontianak, BNP2TKI (30/10) Buruknya system perekrutan, pelatihan dan penempata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini dituding menjadi biang keladi banyaknya TKI yang menjadi korban penganiyaan, penyiksaan, pelecehan seksual, perkosaan dan perdagangan antar manusia (human trafficking), sempat menimbulkan usulan sejumlah kalangan pemerhati untuk sementara menghentikan total penempatan TKI ke luar negeri. “Sempat ada usulan agar kita tidak hanya melakukan moratorium penempatan TKI sector Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia saja, tetap kalau bisa moratorium total untuk keseluruhan penempatan TKI ke luar negeri,” kata Arifin Purba, Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penempatan di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/10). Arifin meminta semua peserta Rakernis, yaitu pejabat-pejabat eselon II dan para Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk tidak berkecil hati menanggapi usulan tersebut. Ia justru menantang para pejabat BNP2TKI untuk berbuat dan bekerja lebih baik, agar ke depan bisa menghapus atau mengurangi rekrutmen calon-calon TKI yang tidak memenuhi standar yang ditentukan. “Kalau sudah jelas TKI tidak mampu, tidak sehat, tidak trampil bekerja, tidak procedural ya harus kita cegah agar tidak diberangkatkan ke luar negeri, sebab kalau dipaksankan ujung-ujungna akan menimbulkan masalah, yang bisa mempermalukan harga diri bangsa,” katanya. Mengenai dualisme dalam penanganan TKI yang menyebabkan BP3TKI mapun BNP2TKI tidak mampu mengontrol standart kualitas TKI, Arifin Purba mengakui hal itu. Namun ia mengajak semua peserta Rakernis untuk berpikir positif, bahwa dualisme itu akan segera berakhir, seiring dengan terpilhnya Manteri Tenaga Kerja dan Transmigras (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggantikan Erman Suparno. Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba meminta kepada jajaran BNP2TKI, khususnya para Kepala BP3TKI se Indonesia, agar lebih berani melasanaan aturan-aturan main yang ditetapkan dalam pemberangkatan TKI keluar negeri. “Kalau ada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar ketentuan yang sudah digariskan dalam peraturan penempatan TKI oleh BNP2TI, ya jangan diijinkan berangkat. Kalau alasannya PPTKIS itu dasarnya Permenakertrans, ya kita tetap harus cegah jika memang ada persyaratan yang tidak dpenuhi,” tukasnya. Secara khusus Arifin Purba meminta para Kepala BP3TKI se Indonesia, agar berani menegur sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan agen-agen PPTKIS di daerah, yang sering kali nadanya cenderung membohongi calon TKI, karena isinya hanya merayu calon TKI tetapi tidak pernah mensosialisasikan prosedur menjadi TKI yang legal. Ia meminta BP3TKI membuat aturan agar para Petugas Lapangan (PL) PPTKIS yang merekrut TKI langsung di kantong-kantong halaman TKI, bisa lebih bisa dipertanggung jawabkan tugasnya, tidak saja saat merekrut TKI tetap juga mengetahui perkembangan TKI yang ditempatkannya, termasuk jika ada TKI yang bermasalah di tempat kerjanya di luar negeri. Sesuai data BNP2TKI, hingga September 2009, jumlah penempatan TK sudah mencapai angka 219.591 orang, yang terdiri atas 69.151 TKI Formal dan 150.440 TKI Informal. Sementara penempatan TKI ke Korea tahun ini sudah mencapai 841 orang.(e) |
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".