Anggodo Widjojo yang perannya banyak disebut dalam kisruh KPK vs Polri hingga kini tak pernah diobok-obok Polri. Malah Polri menahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kooperatif melakukan wajib lapor.
Mengapa Anggodo tidak segera diciduk? "Dia (Anggodo) tersangka dalam kasus apa itu?" tanya balik Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana.
Pernyataan itu disampaikan Dik Dik usai sertijab 8 Kapolda di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009).
Dik Dik menuturkan, penahanan adalah kewenangan atau dengan kata lain hak Mabes Polri.
"Pertimbangannya, sekarang kita ada yang dapat, itu kan belum tentu dilaksanakan. Apalagi yang belum tentu dapat ditahan," kata Dik Dik menjelaskan alasan tidak menahan Anggodo.
Ketika ditanya mengapa alasan subjektif --Bibit dan Chandra bisa menggelar jumpa pers sehingga dikhawatirkan mempengaruhi opini -- dikedepankan dalam penahanan Bibit dan Chandra, Dik Dik mengaku sudah sesuai prosedur.
"Kalau bicara pasal 21 ayat 1 syarat subjektif itu penafsirannya, namanya syarat subjektif semua penegak hukum antar penyidik dengan penyidik, antar penuntut dengan penuntut, boleh berbeda karena itu sangat ditentukan oleh ruang dan waktu," papar dia.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".