Jakarta, Kompas
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (9/10). ”Bagaimanapun, diakui tekanan itu mengganggu pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Tetapi, kami tetap bekerja optimal, misalnya hari ini, melakukan pemeriksaan salah satu tersangka dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom,” kata dia.
Jumat, KPK memeriksa anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009, Endin AJ Soefihara. Pemeriksaan itu untuk pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Endin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00, tetapi tak mau mengeluarkan sepatah kata pun pada wartawan.
”Saat ini Endin berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah nama anggota Dewan itu,” kata Johan.
Endin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga rekannya di Komisi IX DPR, yakni Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Dhudie Makmun Murod.
Kasus KPK yang bersinggungan dengan lembaga lain, diakui Johan, memengaruhi intensitas koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian.
2 Komentar:
Lakukan pemilu ulang karena sby tidak pro terhadap pemberantasan korupsi
Wah, kalau Pemilu Ulang, ya gak boleh, to Mas. Namun untuk bentuk tim pencari fakta kontroversi kasus ini, tentu bisa. Dan Tim harus betul-betul independen.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".