- Wantimpres Adnan Buyung Nasution SH Gugah Nyali KPK
"Saya berkali-kali bilang, kalau KPK sudah punya bukti keterlibatan Susno Duadji ya tangkap saja. Periksa dong, kenapa enggak ada nyali dari KPK" jelas Adnan Buyung Nasution SH. di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Senin (28/9). Buyung menegaskan, penangkapan dan penahanan terhadap Komjen Susno, perlu dilakukan agar tidak semakin berkembang wacana liar soal Susno yang disebut-sebut tersangkut suap. "Menurut saya harus ada keberanian moril juga. Kalau tidak, kasihan juga dia jadi bulan-bulanan orang terus," terangnya.
Buyung bahkan menegaskan kalau benar Susno terlibat, sebaiknya Polri memberhentikan Susno. "Tapi Kapolri tetap anggap dia bersih, berarti temen-teman KPK harus laksanakan tugas, kalau enggak masyarakat bingung," tutupnya.
Sementara itu secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mendukung tuntutan penonaktifan Komjen Susno. "Agar penyelesaian kasus bisa efektif, misalnya Pak Susno dinonaktifkan sementara untuk menghadapi tuntutan itu," ingat Hidayat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, mengomentari langkah KPK mengadukan Susno ke Irwasum Mabes Polri.
Penonaktifan Susno tersebut, menurut Hidayat, adalah hal yang wajar dilakukan Polri. Dengan penonaktifan itu, Susno memiliki keluangan waktu untuk menyelesaikan masalah hukum yang dituduhkan kepadanya. "Sebagai institusi hukum Kapolri bisa mempertimbangkan itu," ujar Hidayat.
Soal penetapan tersangka kepada dua pimpinan KPK, Hidayat menyerahkan hal itu pada proses hukum. Dia meminta agar seseorang tidak dijadikan tersangka hanya karena rumor dan tanpa bukti yang kuat. "Kita serahkan kepada proses hukum," tutupnya.
Propam Mabes Polri Turun Tangan
Sedangkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Jusuf Manggabarani, yang mendapat laporan dari Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan akan meminta Propam Mabes Polri turun tangan. "Jadi prosesnya itu saya berdua dengan Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menerima, terus akan ditangani lebih oleh Kadiv Propam. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, jadi diawali dengan penyelidikan baru diambil langkah," kata Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/9)
Jusuf memastikan, siapapun yang melapor ke Irwasum akan terus diproses. Polisi tidak boleh menolaknya dengan alasan apapun. "Setiap orang yang melapor harus kita terima tidak ada alasan politik untuk tidak menerima laporan dan pengaduan apapun yang berkaitan dengan masalah kepolisian," jelasnya.
Jusuf mengaku, tidak mempunyai masalah psikologis apabila harus memeriksa petinggi polisi yang setingkat dengan dirinya. Irwasum tetap akan memeriksa sesuai peraturan yang berlaku. "Kan sudah ada aturannya. Kita luruskan saja berdasarkan aturan yang berlaku," imbuh jenderal bintang tiga ini.
Adanya desakan agar Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Jusuf enggan berkomentar lebih lanjut. "Tidak ada komentar, orang hanya bertanggungjawab berdasarkan apa yang dibuatnya, ini kan belum diadakan anu (pemeriksaan) jadi bagaimana?" tuturnya.
Menurut Jusuf, saat ini Irwasum belum bisa memberikan statemen apapun mengenai laporan masyarakat terhadap Susno. Semua sedang dalam proses, termasuk laporan awal yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). "Sama kan? (laporan MAKI) Jadi proses sedang dilidik dan ini masuk jadi sekaligus. Jadi nanti Kadiv Propam membuat laporan sekaligus kepada Kapolri tentang hasil kepolisian dan (kemudian arahan) Kapolri turun, nanti diberi langkah selanjutnya," tandasnya.
Susno Harus Dikejar
Permintaan Wanpimpres Buyung Nasution didukung Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar. ‘’KPK harus mengusut keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji dalam kasus Bank Century. Jika Susno diduga telah menerima uang, pertanggungjawaban pidana Susno harus dikejar. Salah satunya memang penonaktifan. Tapi harus dikejar juga perannya dalam kasus Bank Century. Kalau dia ada terima uang lalu melakukan serangan terhadap KPK, pertanggungjawaban pidana harus dikejar," ujar Zaenal usai diskusi 'Selamatkan KPK, Lawan Korupsi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin.
Menurut Zaenal, KPK harus mengejar keterlibatan Susno kalau memang ada bukti Susno diuntungkan secara keuangan. "KPK mengaku sedang menyadap perkara korupsi tapi tiba-tiba Susno masuk. Kalau memang diuntungkan secara keuangan, jadi pantas mekanisme pidana harus dikejar. Dalam hal ini KPK yang harus mengejarnya tidak bisa internal kepolisian," tegasnya.
Pasti Terganggu
Pada hari yang sama, mantan panitia seleksi Pimpinan KPK, Rhenald Kasali mengingatkan, penetapan Chandra dan Bibit menjadi tersangka, dan kini disusul pemanggilan dua pimpinan KPK yang tersisa, M Jasin dan Haryono Umar, menjadi saksi, akan mengganggu suasana kerja di KPK.. ’’Secara psikologis, pemanggilan berulang seperti ini akan mempengaruhi mental para pegawai dan merusak suasana kerja di KPK.
Dengan pemanggilan lagi 2 pimpinan KPK pada 1 Oktober mendatang,gimana nggak stres para pegawai? Suasana kerja pasti terganggu," ungkap Rhenald Kasali di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/9.
Pakar ekonomi ini menilai, penurunan kinerja itu mulai terasa akhir-akhir ini. Tapi hal tersebut terjadi bukan akibat kewajaran, melainkan nuansa 'pembunuhan' dari luar.
Bahkan Rhenald juga sempat mendengar ada wacana pengunduran diri beramai-ramai untuk menunjukkan efek KPK jika tidak ada. "Tapi setelah berdiskusi ke arah sana, untunglah tidak terjadi karena pasti akan menjadi sorotan internasional," jelasnya.
Rhenald menambahkan, KPK memiliki pegawai yang militan sehingga tidak perlu ada keraguan soal integritas. Namun untuk saat ini diperlukan sebuah dorongan moril yang cukup banyak dari publik agar para pegawai bisa bekerja secara maksimal. "Pasti ada hambatan, karena biasanya rodanya ada 4 kini hanya ada 2. Tapi kami yakin mereka bisa bekerja dengan baik, bahkan Lebaran pun saya dengar tim penyidik masih bekerja," tutupnya.
Melindungan Kepentingan Pribadi
Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam sorotan publik belakangan ini, sebaiknya, Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak menjadi tameng Susno Duaji, karena itu hanya merugikan institusi Polri. ’’Jangan gara-gara ulah satu pejabat institusi Polri divonis telah mendelegitimasi KPK," ingatnya dalam siaran pers yang diterima Surabaya Pagi, semalam.
Untuk memperjelas kisruh antara KPK dan Polri, Hendardi menilai Susno perlu dicopot dari jabatan Kabareskrim dan memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi. "Jika BHD tetap bentengi Susno, institusi Polri yang dirugikan. Dan tentunya penegakan hukum yang dikorbankan. Kompolnas juga harus menindaklanjuti laporan pengacara KPK untuk memastikan tidak terjadi abuse of power berkelanjutan di " jelasnya.
Hendardi menambahkan Polri saat ini harus membuktikan secara institusional bekerja profesional dalam penegakan hukum. Perseteruan KPK versus Polri adalah pertaruhan bagi BHD. Amat disayangkan prestasi BHD sebelumnya dikorbankan hanya untuk melindungi kepentingan personel Polri.
Hendardi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) untuk tidak melindungi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Alasannya pertikaian KPK dan Polri disundut oleh Susno. "Publik menyimak dengan seksama bahwa perseteruan KPK versus Polri ditabuh oleh Susno Duadji. Memang tuduhan ini belum terbukti karena itu harus dibuktikan, caranya dengan mencopot Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim dan memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi," jelas Ketua SETARA Institut, Hendardi.
Sedangkan anggota Tim 5 Todung Mulya Lubis usai bertemu dengan beberapa LSM di Kantor Wantimpres, mengatakan tidak keberatan polisi menyidik Bibit dan Chandra sepanjang ada bukti-buktinya "Kita percaya Kapolri melihat opini publik yang kuat yang sedang berkembang sekarang ini. Opini yang ingin supaya KPK berfungsi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat," imbuh aktivis antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TII) ini.
Kapolri saya Pecat
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak menangani judicial review atas Perpu Plt pimpinan KPK. Namun Mahfud memberikan pembelaan pada KPK dan menyalahkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). "Saya tidak akan mengatakan presiden perlu menegur kapolri. Tetapi, kalau saya yang menjadi presiden akan saya pecat (kapolri)," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/9)
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengutarakan alasannya ikut berkomentar seputar pemeriksaan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh Polri. Mahfud mengaku hanya ingin mengingatkan Polri..-n
1 Komentar:
awal yang baik
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".