JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, penahanan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukan karena Polri panik berkait dengan beredarnya rekaman yang disebut-sebut sebagai rekayasa kriminalisasi KPK.
Dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat (30/10) petang ini, BHD menyatakan, penahanan tersebut semata-mata karena unsur untuk menahan dua pimpinan nonaktif KPK itu sudah cukup.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai kemarin kami tidak menahan beliau-beliau. Sebab kami yakin beliau tidak akan mengulangi perbuatan, membuang barang bukti," kata Kapolri.
Akan tetapi, dinamika yang berkembang dengan beredarnya transkrip rekaman yang belum jelas kebenarannya itu telah mengganggu penyidikan. "Karena sudah mengganggu penyidikan, kami putuskan beliau kami tahan," kata Kapolri.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".