JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah kepolisian telah melakukan rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, seperti dalam pemberitaan. Ia menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan.
"Tidak benar kita lakukan rekayasa, kriminalisasi. Saya akan tindak apa pun jabatannya, jika merekayasa penyidikan," tegas dia saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10) petang tadi.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan pimpinan KPK nonaktif itu. Penjelasan itu atas perintah Presiden agar Kapolri memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik.
Kapolri menjelaskan, kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK. Karena testimoni tidak ditanggapi polisi, Antasari lalu membuat laporan mengenai dugaan suap itu dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses lidik dan sidik, kata dia, diperoleh fakta tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka. Pencekalan dan pencabutan pencekalan terhadap Djoko Chandra serta pencekalan terhadap Anggoro tidak dilakukan secara kolektif oleh dua tersangka.
Mengenai kasus pemerasan, tambah Kapolri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, telah diperiksa sebanyak 22 orang serta saksi ahli.
"Dilihat dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu dua pimpinan itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Kemudian, tambah Kapolri, penahanan dilakukan karena dua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi. "Mereka menggiring opini adanya rekayasa penyidikan yang merujuk pada transkip rekaman. Dengan demikian, karena sudah ganggu penyidikan kita lakukan penahanan," paparnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".