JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas pada 2003.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika ditanya wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11) siang ini.
Johan Budi mengatakan, Laksamana Sukardi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Negara BUMN. Keterangan Laksamana akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Washington diduga menerima uang sekira Rp 3,5 miliar dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan distribusi gas. Proyek pembangunan jaringan itu bernilai Rp 136 miliar. KPK menduga telah terjadi pengumpulan uang dari sejumlah cabang PGN untuk proyek pembangunan jaringan distribusi gas.
Kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur Trijono. Dalam persidangan Trijono terungkap bahwa telah terjadi aliran uang dari PT PGN kepada sejumlah anggota DPR.
Ketika bersaksi di persidangan, mantan Direktur Keuangan PT PGN Joko Pramono mengaku telah menyerahkan cek senilai Rp 200 juta kepada mantan anggota DPR Hamka Yandhu.
Joko juga menyatakan telah membagikan cek senilai Rp 50 juta sampai Rp 75 juta kepada sejumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan PT PGN tentang pelepasan saham perusahaan tersebut. Menurut Joko, PT PGN telah menerima setoran uang sebesar Rp 700 juta dari Trijono ketika menjabat sebagai General Manager PGN Jawa Timur.
Joko mengaku diperintah oleh Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak untuk membagikan uang itu kepada sejumlah anggota DPR. Terkait dugaan aliran ke sejumlah anggota DPR, Johan menegaskan, KPK tetap melakukan penelusuran. "Kita akan kembangkan lebih lanjut tentang aliran uang ke sejumlah anggota DPR," kata Johan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain, mantan anggota DPR Hamka Yandhu.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".