Jumat, 11 Desember 2009

Hati-hati Bagi Pengendara Motor, UU No.22 2009 Sudah Disyahkan



Buat pengendara motor harap berhati-hati, jangan coba-coba jalan di trotoar kecuali bila siap didenda Rp500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam UU No.29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara, antara lain ialah:
  1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  2. Punya SIM. Nekad tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara (sesuai pasal 281) dikenakan pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
  3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya, itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai di atur dalam pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000.
  4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena, dalam pasal tersebut jelas disebutkan Anda kala mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, amaka sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungnan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  6. Marka jalan. Simak pasal 287, bagi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp500.000.
  7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal dihadang pasal 106 ayat (8) dipidana dengnan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.
  8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp250.000.
  9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan pasal 115 huruf b dipidana dengan pidsana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3.000.000.
  10. Menerobos paling pintu kereta api. Nekada menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, pasal 114 siap menjerat pidana kurungan paling lama 9 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Hati-hati adalah basis keamanan, persiapkan kelengkapan kendaraan dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran rambu lalu-lintas.

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top