Ujian Nasional (UN) sebaiknya hanya diperlukan sebatas standar mutu bukan sebagai komponen yang menentukan kenaikan dan kelulusan seorang siswa.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang Jawa Barat (Jabar), Ahmad Yunus, di Subang, Minggu, mengatakan hasil UN jangan dijadikan sebagai patokan kelulusan siswa namun alangkah baiknya jika pelaksanaan UN tersebut lebih diarahkan pada penilaian standar mutu pendidikan secara nasional.
Ia mengatakan, bila UN dijadikan sebagai patokan kelulusan siswa maka yang akan muncul adalah upaya mengejar nilai oleh seluruh pihak tanpa melihat kualitas belajar mengajarnya.
"Ketika UN dijadikan sebagai ukuran kelulusan siswa, maka yang ada hanyalah upaya pencapaian nilai diatas rata - rata nilai yang telah ditetapkan dengan melakukan segala cara pada saat pelaksanaan UN. Pihak sekolah pun akan berusaha menyelamatkan siswanya untuk bisa lulus demi menjaga nama baik sekolahnya," jelas Yunus.
Dikatakan pula bahwa langkah pelaksanaan UN sebagai patokan kelulusan siswa diperkirakan tidak begitu mencerminkan esensi pelaksanaan belajar mengajar yang optimal.
"Aspek penilaian potensi seorang siswa itu tidak hanya bisa dilihat dari aspek akademis saja namun ada pula aspek afektif dan psikomotor yang juga bisa menjadi bahan penilaian kualitas seorang siswa,"lanjutnya.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berwenang menyatakan kelulusan seorang siswa adalah satuan pendidikan atau sekolah.
"Saya rasa pihak sekolah yang layak menyatakan kelulusan siswa didiknya dengan dasar penilaian seluruh aspek seperti aspek kognitif, afektif serta psikomotor sehingga tidak terjadi pengkebirian penilaian potensi seorang siswa dari aspek lainnya,"tegas Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.
Menurut Yunus, ketika pihak sekolah yang menyatakan kelulusan siswa didiknya maka akan terlihat kualitas siswa yang sesungguhnya.(ant)
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang Jawa Barat (Jabar), Ahmad Yunus, di Subang, Minggu, mengatakan hasil UN jangan dijadikan sebagai patokan kelulusan siswa namun alangkah baiknya jika pelaksanaan UN tersebut lebih diarahkan pada penilaian standar mutu pendidikan secara nasional.
Ia mengatakan, bila UN dijadikan sebagai patokan kelulusan siswa maka yang akan muncul adalah upaya mengejar nilai oleh seluruh pihak tanpa melihat kualitas belajar mengajarnya.
"Ketika UN dijadikan sebagai ukuran kelulusan siswa, maka yang ada hanyalah upaya pencapaian nilai diatas rata - rata nilai yang telah ditetapkan dengan melakukan segala cara pada saat pelaksanaan UN. Pihak sekolah pun akan berusaha menyelamatkan siswanya untuk bisa lulus demi menjaga nama baik sekolahnya," jelas Yunus.
Dikatakan pula bahwa langkah pelaksanaan UN sebagai patokan kelulusan siswa diperkirakan tidak begitu mencerminkan esensi pelaksanaan belajar mengajar yang optimal.
"Aspek penilaian potensi seorang siswa itu tidak hanya bisa dilihat dari aspek akademis saja namun ada pula aspek afektif dan psikomotor yang juga bisa menjadi bahan penilaian kualitas seorang siswa,"lanjutnya.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berwenang menyatakan kelulusan seorang siswa adalah satuan pendidikan atau sekolah.
"Saya rasa pihak sekolah yang layak menyatakan kelulusan siswa didiknya dengan dasar penilaian seluruh aspek seperti aspek kognitif, afektif serta psikomotor sehingga tidak terjadi pengkebirian penilaian potensi seorang siswa dari aspek lainnya,"tegas Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.
Menurut Yunus, ketika pihak sekolah yang menyatakan kelulusan siswa didiknya maka akan terlihat kualitas siswa yang sesungguhnya.(ant)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".