Selasa, 16 Februari 2010

Kawin Siri dan Kawin Kontrak Diancam Pidana



Mahkamah Agung (MA) mendukung rencana penerapan sanksi pidana bagi pemeluk agama Islam yang melakukan kawin di bawah tangan (kawin siri) dan kawin dengan jangka waktu tertentu (kontrak atau mut’ah). Klausul itu tercantum dalam RUU Hukum Materi Peradilan Agama yang akan dilakukan uji akademik pada 19 Februari.


“Untuk ketertiban masyarakat, saya kira (sanksi pidana) itu bagus,” ujar Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Jakarta Jumat lalu (12/2). Tapi yang menentukan kan pemerintah dan pembuat undang-undang,” tuturnya.


Dalam pasal 143 RUU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp6 juta atau hukuman kurungan paling lama enam bulan. Pasal 144 RUU yang sama mengatur, setiap orang yang melakukan perkawinan dalam jangka waktu tertentu atau kawin kontrak dihukum penjara selama-lamanya tiga tahun dan perkawinannya batal karena hukum. Guru Besar Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Abdul Gani Abdullah menuturkan, selama ini tidak ada undang-undang yang melarang nikah siri dan kawin kontrak.


Proses penyusunan naskah akademik RUU ini juga diwarnai perdebatan sengit antara pihak yang pro dengan ikatan pernikahan dan pihak yang kontra karena menilai ada pelanggaran aturan negara.


“Di satu sisi, menikah itu kan jalan yang benar, bahkan dimaknai sebagai ibadah, mengapa harus dihukum? Tapi di sisi lain, nikah tidak di depan pejabat negara yang bertugas mencatat nikah itu melanggar UU Perkawinan,” tutur hakim agung ini. Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan telah masuk pada nomor 50 dalam program legislasi nasional DPR tahun ini.(noe/iro)


Catatan CahNdeso:


Masyaallah, akibat ulah segelintir oknum "Muslim" yang menyalahgunakan hukum Islam, maka seluruh ummat Muslim Indonesia terkena dampaknya!


Bagi CahNdeso, setuju saja mempidanakan para pelaku yang ijab siri karena dorongan "hawa nafsu" angkara murka, termasuk juga para "kiyai" yang menjadi penghulunya. Tapi bagaimana dengan kaum muslimin yang melakukan ijab qabul dengan cara siri karena takut berbuat jinah?


Okay...ijab siri dilarang, tapi prosedur administrasi dan biaya pernikahan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) hendaknya disederhanakan dan diminimalkan. Ini adalah tanggungjawab pemerintah (yang saya maksud tentunya adalah pemerintah daerah/kabupaten/kota).


Jangan lupa, Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan fasilitas rumah tahanan dan LAPAS yang layak bagi para pelaku Ijab Siri/kawin kontrak. Sebab, pada umumnya, yang "suka ijab siri" karena dorongan angkara murka, adalah anak bangsa yang berkelas alias bergelimang harta benda. Kan, kasihan kalau disatukan dengan para pelaku kriminal lain?


Satu lagi, sebaiknya pemerintah juga mencanangkan "nikah massal" dengan biaya yang dibebankan kepada Negara kita. Secara rutin - setiap tahun paling tidak satu kali di setiap daerah administrasi. Sehingga anak bangsa yang kurang beruntung bisa melakukan pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku, demi menghindari perijanahan terselubung!


Ya Allah, kami -kaum muslimin sangat menjunjung tinggi firman-fiman MU dan segala yang ditauladankan Utusan-MU Muhammad Rasulullah SAW. Hukum yang ditetapkan di negara kami -Indonesia- sesungguhnya bertujuan untuk mencegah segala yang munkar dan mudlarat dengan ancaman hukuman yang nyata!


0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top