Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu dilakukan guna pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.
Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting, dan beberapa guru honorer.
Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen pendidikan, kesehatan, pertanian, kepegawaian dan beberapa lainnya.
Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang akan digunakan untuk mengangkat tenaga honorer guru menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Ini belum tentu semuanya dapat diselesaikan 2010 inikan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Untuk yang tanpa tes (diangkat otomatis), yaitu bagi para guru tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam PP 48/2005 junto PP 43/2007, dimana guru honor tersebut memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri maupun dinas pendidikan), baik yang dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.
Sebenarnya, lanjutnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan daerah, dimana data awal tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang yang telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut. Sehingga penuntasan pengangkatan tenaga honorer sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data best untuk diangkat tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP, ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat guru tenaga honor seperti di DKI dan ada juga guru yang belum bisa diangkat karena nomor induk pegawainya (NIP) belum bisa dikeluarkan karena guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.
“2010 ini, guru tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP ini yang diutamakan untuk diangkat yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data best maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data best dari daerah. Sehingga ada guru honor yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru dapat segera mendata namanya di Dinas pendidikan terkait apakah termasuk dari 105 data best yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.
Selain itu, 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru tenaga honor menjadi PNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer. Dimana yang diangkat tidak hanya tenaga honorer yang dibiayai APBN atau APBD, tapi diluar itu juga dapat diangkat menjadi PNS selama SK pengangkatannya menjadi honor dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah maupun Dinas terkait) dan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.
Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Sedangkan jika ternyata masih tetap ada guru tenaga honor yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas karenba tidak memenuhi syarat, Wayan menyatakan tenaga honor tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan yaitu gaji tenaga honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.
Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 junto PP 43/2007 dapat segera diangkat. Karena jika dihitung, rata-rata guru honor yang ada sebenernya telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".