Trenggalek (prigibeach.com) - Lima pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Pusat Data Elektronik (PDE) Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, Senin, diseret ke meja hijau dengan tuduhan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang teknologi informasi tahun 2007 sebesar Rp400 juta.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Hamid Subagyo dan vonis bebas pada terdakwa Nuryanto dengan kasus sama.
"Sidang ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi teknologi informasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus serupa telah selesai kami sidangkan tapi dengan terdakwa berbeda," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Iwan Hari Winarto.
Kelima PNS yang duduk di kursi terdakwa PN Kabupaten Trenggalek tersebut, yakni Alex Hendi S, Soeyanto, Danduk Yanu S, Imam Maksum, dan Sutrisno. Mereka bertugas sebagai pemeriksa barang saat proyek pengadaan barang teknologi informasi Tahun 2007 senilai Rp1,3 miliar.
"Dakwaan yang disampaikan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan," kata Setyo Eko Cahyono selaku penasihat hukum kelima terdakwa.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan empat anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian, yakni M. Aliq, Ririn, Ipe, dan Saiful, ada beberapa pokok alasan yang melatarbelakangi dakwaan atas kelima PNS tersebut.
Di antaranya, kelima terdakwa dituduh bersalah karena secara sah dan meyakinkan merekayasa laporan hasil pemeriksaan barang teknologi infromasi sehingga anggaran proyek bisa dicairkan rekanan meski proses pengadaan belum tuntas.
Menurut JPU, masih banyak item barang maupun klausul proyek yang belum dipenuhi oleh kotraktor selaku rekanan Pemkab Trenggalek.
Namun karena dimanipulasi oleh pihak rekanan bekerja sama dengan para terdakwa, seluruh anggaran proyek bisa cair sepenuhnya. JPU memperkirakan nilai kerugian akibat manipulasi laporan tersebut mencapai Rp400 juta.
Ketua majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Lasito, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembacaa tanggapan atas dakwaan pada Senin (22/2) mendatang.
Dia juga mewanti-wanti pada masing-masing pihak agar tepat waktu. Majelis hakim menginginkan sidang korupsi yang menjerat lima PNS Pemkab Trenggalek itu berlangsung cepat dan tepat waktu.
Yang menarik, pimpinan sidang sempat mempertanyakan status mantan Kepala PDE Pemkab Trenggalek Joko Sutanto selaku penanggung jawab anggaran dalam proyek bermasalah itu yang justru tidak masuk daftar terdakwa.
Lasito bahkan sempat menyebut bahwa kelima terdakwa yang duduk di kursi terdakwa hanyalah pegawai rendahan yang mestinya tidak akan menjalankan tugas jika tidak disuruh oleh pimpinan.
"Kenapa Kepala PDE selaku penanggung jawab anggaran justru tidak dijadikan terdakwa? Apa belum atau memang tidak disidik?," katanya.
Menanggapi hal itu, M Aliq menjawab, tugas JPU hanya menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan. "Kami tidak tahu, itu tugas jaksa penyidik, Pak," katanya.
(M038/K004/ant)
3 Komentar:
mboh wes, wong cilik isone gor urun suoro sing mokal di rungokne. Podo elingo kowe sing ning nduwur "gajimu soko kringete wong cilik". Yen sek duwe ati mestine wani ngomong sing salah yo salah, sing bener kui yo bener. Ojo mergo jabatan njur dibedo, wayahe ditakoni malah dijarne. Pengadilan menungso iso di akali, kalkulatore sing akaryo jagad ra bakal kleru ngetung. Podo tobato yen sek percoyo karo agomo.
yang jadi terdakwa belum tentu yang salah.
nggih to??
@anonim: Pengadilan dunia hanyalah seumpama mimpi. Bila memang tak bersalah tapi diperlakukan tidak adil dalam sidang dunia, kelak di akhirat pasti akan menerima keadilan dari Qadhi Rabbunjalil.
Untuk kelima PNS, saya yakin bila kelak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) akan menerima vonis yang berbeda dengan yang diterima di daerah atau di tingkat banding. Penegakan
Hukum di daerah masih rawan dan sangat akrab dengan MARKUS.
Lihatlah, vonis bebas atas salah satu tersangka utama kasus ini. Adakah JPU mengajukan Banding ke PT?
Lantas ada apa dan mengapa petinggi para PNS tersebut tidak dijamah jaksa, padahal sistem birokrasi kita "bawahan tunduk pada atasan"?! Atasan kelima tersangka adalah kuasa pengguna anggaran, penanggung jawab dana yang dialokasikan, logikanya mustahil bila tidak tahu kemana dana dihabiskan sehingga proyek "gagal". Iya kan?
Semoga, tim khusus pemberantasan mafia hukum bisa mencermati perilaku hukum yang terjadi di daerah ini. Dan tim ini sungguh-sungguh tim yang kredible, tangguh, berhati nurani serta berani menebarkan hak-hak rasa keadilan kepada masyarakat, tidak silau pada kilau emas raja brana dan tak mudah terpesona pada seksinya para dewi penjual cinta.
CahNdeso hanya bisa berharap, hanya bisa menjerit dan menulis di blog ini.
Mungkin demikian pula anda?!
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".