Sabtu, 20 Februari 2010

Mau Nikah Siri ? Masih Perawan Rp 35 Juta, Janda Rp 15 Juta

Komersialisasi tersebut memunculkan makelar. Menurut penuturan seorang perempuan pelaku nikah siri di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, makelar biasanya mempertemukan antara lelaki pencari pasangan dengan tipe perempuan yang diinginkannya.

Secara garis besar, para makelar membagi perempuan dalam dua kategori: perawan dan janda.


Dari observasi Islamic Centre for Develepotment and Human Rights Empowerment (ICDHRE), jika yang ingin dinikahi adalah perawan, maka uang jasa yang diminta makelar ke lelaki kliennya sekitar Rp 35 juta. Sedangkan jika janda, uang jasanya Rp 15 juta.


Tetapi, kategorisasi ini tidak baku. Penampilan dan wajah si perempuan juga bisa menentukan nilainya selain keperawanan.


Di Rembang, perempuan disebut dewasa (akil baligh) apabila sudah menginjak usia 15 tahun. Untuk ukuran masyarakat kota, usia tersebut sebetulnya tergolong masih kanak-kanak. Namun, di Rembang, para orangtua biasanya mulai gelisah jika anak putrinya berusia 15 tahun dan belum ada yang menanyakan untuk dijadikan bakal istri. Bahkan, jika berusia di atas 20 tahun dan masih belum menikah, sudah disebut perawan kasep atau perawan tua.


Menurut seorang pelaku nikah siri di Desa Kalisat, sebut saja Yuni, uang jasa yang diterima makelar biasanya diberikan juga sebagian ke pihak perempuan yang dinikahi. Namun, berapa persisnya pembagian itu, tidak ada rumusan yang baku.


Adanya praktik komersialisasi nikah siri ini mendorong ICDHRE melakukan advokasi pada para orangtua dan kalangan perempuan di Rembang.


Biaya makelar itu jauh lebih mahal daripada mahar untuk nikah, yang hanya sekitar Rp 1,5 juta. Ada juga tambahan sedikit untuk biaya perayaan nikah secara sederhana.


"Kami bergerak untuk memberikan advokasi dan penyadaran melalui pemberdayaan ekonomi. Antara lain berupa pelatihan keterampilan yang diharapkan berguna bagi bekal perempuan Rembang untuk mandiri. Kami ketahui bahwa salah-satu penyebab gampangnya nikah siri di sini adalah problem ekonomi," kata Ali Sodikin, Direktur ICDHRE, yang lembaganya sudah bergerak di Rembang sejak 2003.


Tidak ada data pasti mengenai berapa jumlah wanita yang dinikahi secara siri di Rembang. Namun, munculnya kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah dan demi menghindarkan tudingan negatif, sebagian pasangan kawin siri di sana ingin mencatatkan nikahnya secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau isbat.


Pada tahun 2008, jumlah pasangan suami istri siri yang menghendaki isbat sebanyak 540 di Rembang. Sedangkan secara total, jumlah pasangan siri di Kabupaten Pasuruan yang menginginkan isbat sebanyak 2.244 di tahun yang sama.


Menurut KH Machrus Ali, Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Desa Ketapan, Kecamatan Rembang, harus dibedakan dengan jelas antara kawin siri dengan kawin kontrak (mut'ah).


Kawin siri tak ada batas waktunya kecuali berakhir dengan perceraian, sedangkan kawin kontrak ada batasan waktu. Namun, kawin kontrak tidak populer di Indonesia.


Praktik di Rembang, menurut KH Machrus, untuk pernikahan lewat makelar tak bisa disebut sebagai nikah siri. Lebih tepat dinamakan kawin kontrak karena dalam kenyataan ada batas waktunya.


Hanya saja untuk menutupi motif komersial dan kesan negatif dalam perkawinan lewat makelar itu, sebagian warga Rembang yang kawin kontrak mengaburkannya dengan istilah nikah siri.

"Nikah lewat makelar itu jelas bukan nikah siri yang sah. Itu kawin kontrak," kata KH Machrus.


KH Machrus mengibaratkan, warga yang sungguh-sungguh nikah siri (karena melalui kiai) seperti halnya orang yang membeli tanah dan masih menunggu proses sertifikasi. Ini karena keterbatasan dana mereka untuk mengurus administrasi pernikahan ke KUA.


Terbukti, kata dia, dengan banyaknya nikah siri melalui para kiai, kehidupan ekonomi pasangan nikah siri di Rembang justru meningkat. Sedangkan akibat kawin kontrak, para wanita dan anak-anaknya umumnya telantar.


"Makanya dengan tegas kami menolak pelaku nikah siri dipidanakan. Tapi, kalau nikah kontrak dilarang atau dipidanakan, kami jelas setuju. Sebab, kawin kontrak itu sejak awal sudah mempunyai niatan kurang baik, yakni pada periode tertentu nikah bisa putus," tegas KH Machrus.

(prigibeach.com)


0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top