Dua perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di dan sekitar kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terindikasi melanggar aturan kehutanan dan lingkungan.
Demikian penjelasan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat meninjau lokasi pertambangan di Tahura Bukit Soeharto, Jumat (26/3/2010). Gusti memaparkan, CV APJ dinilai melanggar karena menambang dalam Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman di Tahura Bukit Soeharto. Pelanggaran ini berat karena berada di kawasan konservasi dan tanpa seizin Menteri Kehutanan.
"Belum lagi, apakah dia ini sudah membuat UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup)," kata Gusti.
Sementara PT Kaltim Batu Manunggal melanggar karena tidak melaporkan kegiatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Misalnya, bagaimana mekanisme pengolahan limbah, penutupan lahan bekas tambang dengan tanah, dan penanaman atau reklamasi.
"Harusnya mereka wajib melaporkan. Mereka sudah dipanggil dan Selasa ini harus menghadap," kata Gusti. Manajer PT Kaltim Batu Manunggal Sambudi saat menerima rombongan Menteri LH mengatakan sanggup untuk memenuhi semua persyaratan pengelolaan tambang yang baik. Tidak ada satu pun pihak manajemen CV APJ yang menemui rombongan Menteri LH yang didampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Farid Wadjdy. (Sumber : Kompas)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".