Senin, 26 April 2010

Jelang Pilkada : KPU Bedakan Reklame dan Alat Peraga Kampanye


Reklame Maju Mapan, dari kubu Har-Sam

Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Trenggalek dipastikan tidak akan menertibkan berbagai atribut pasangan calon yang saat ini bertebaran di jalan-jalan maupun tempat umum.

Toleransi itu diberikan setelah Kamis (22/4) lalu, KPU, Panwas, dan perwakilan tim pemenangan pasangan calon menyepakati adanya pembedaan secara spesifik antara reklame dengan alat peraga kampanye. Reklame, sebagaimana keterangan yang disampaikan Pokja Kampanye KPU Trenggalek Zaenal Abidin, diatur berdasar keputusan/peraturan bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2007.

“Reklame lebih berisi promosi,” kata Zaenal. Masalahnya, KPU Trenggalek tidak mengatur mekanisme pemasangan berbagai alat promosi yang masuk kategori reklame tersebut. Sebaliknya, yang diatur oleh KPU itu adalah alat peraga kampanye.

“Walaupun substansinya barangnya sama tapi esensinya berbeda,” ujarnya. Aktivis senior GP Ansor Trenggalek ini lalu memberi gambaran mengenai perbedaan spesifik antara reklame dengan alat peraga kampanye. Reklame yg diatur keputusan bupati dipasang tidak dalam rangka mengajak orang untuk memilih calon kepala daerah tertentu.

“Tapi mereka memasang bukan dalam rangka mengajak orang kan?! bukan dalam rangka mengajak memilih, kan menurut Peraturan Bupati, namun hanya dalam rangka promosi. Nah, itu yg tidak masuk dalam kategori alat peraga versi KPU,” terang Zaenal panjang lebar.

Zaenal menambahkan, alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 adalah suatu benda bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye jika berisi ajakan memilih atau penyampaian visi-misi calon. Bentuknya bisa berupa tanda gambar, symbol-simbol, bendera, umbul-umbul atau penjor, panji-panji, stiker, spanduk, poster, ataupun baliho. Ada/tidaknya muatan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, penawaran program kerja inilah yang kemudian dijadikan dasar pembedaan antara alat peraga kampanye dengan reklame.

“Dari situ tadi itu sudah dibedakan, bahwa yang terpasang sekarang ini adalah reklame yang diatur menggunakan paraturan bupati nomor 28 tahun 2007. KPU, panwas, dan pemerintah daerah juga sudah ada kesepahaman yang sama mengenai hal ini,” paparnya. Sesuai jadwal yang diatur KPU Trenggalek, pemasangan alat peraga kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye, yakni terhitung mulai tanggal 16 Mei hingga 29 Mei atau tiga hari sebelum pemilihan berlangsung.

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top