Desentralisasi sistem pengelolaan daerah selama ini ternyata menimbulkan permasalahan yang sistemik, struktural dan mendasar. Penyelesaian implikasi yang ditimbulkan oleh sistem itu tidak mungkin dilakukan dengan sekedar pendekatan instrumental atau institusional, melainkan harus pula masuk dalam ranah paradigma hukum dan prinsip-prinsip keuangan di daerah.
Bagaimana paradigma hukum dan prinsip-prinsipnya terjadi dalam konteks kebijakan keuangan daerah di Indonesia, utamanya di Kabupaten Trenggalek, serta mengapa hal tersebut tidaklah cukup berhasil untuk membongkar akar sitemik dan struktural permasalahan?
Dengan analisa atas teks-teks hukum, akan ditinjau berbagai motif dan benturan paradigma politik ekonomi dalam proses-proses kebijakan daerah, utamanya menyangkut good financial governance, adakah sesuai dengan paradigma mengangkat kesejahteraan rakyat dalam konteks ketatanegaraan dan hak azasi manusia.
Obrolan ini hanyalah sebuah wacana awal untuk mengkritisi dan menganalisa fenomena sistem pengelolaan dan kebijakan keuangan daerah Trenggalek. Dalam edisi-edisi berikutnya, akan kami sajikan "obrolan" yang lebih bertumpu pada fakta dan aspek hukum, berpedoman UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, PP No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, PP No. 37 Tahun 2006 tentang Keuangan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai revisi dari PP No. 110 Tahun 2000 jo. PP No. 24 Tahun 2004.
Di samping itu, paradigma aspek ekonomi, sosial-budaya dan politik (Ekosop) yang terjadi di masa lalu maupun yang mungkin akan terjadi di masa depan, akan merupakan referensi kami untuk memberikan kontribusi positif demi terwujudnya masyarakat Trenggalek yang berkeadilan dan berkesejahteran sosial.
Semoga bermanfaat...! (prigibeach.com)





00.55
Lina CahNdeso
Posted in: 






![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)





0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".