Operasi anti perjudian yang dilakukan oleh jajaran Polres Trenggalek ternyata tidak menciutkan nyali para penggemar judi toto gelap (togel). Buktinya, kemarin Senin (12/7) dalam waktu hampir bersamaan, 2 (dua) pengepul Judi Togel di wilayah Hukum Polres Trenggalek berhasil di tangkap. Tidak tanggung-tanggung salah satu yang tertangkap adalah pensiunan mantri kesehatan terpandang di Kecamatan Karangan. Pensiunan PNS tersebut terpaksa harus diborgol petugas karena diduga akan melarikan diri.
Foto 2 : Katino ketika disidik petugas.
Kadiono (75 tahun), kakek warga RT 30 RW 04 Dusun/Desa/Kecamatan Karangan itu tertangkap basah hari ini Senin(12/07) sekira pukul 15.00 WIB saat akan menyetorkan angka tombokan pemasang kepada salah satu bandar di Kecamatan Kota. Awalnya memang kakek yang mempunyai 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) cucu itu sempat mengelak ketika digeledah petugas Reskrim Polres, tetapi ketika petugas menggeledah saku celana tersangka, segebok kertas rekapan dan uang tombokan senilai Rp175.000,- (Seratus tujuhpuluhlima ribu rupiah) beserta 2 buah spidol yang dipergunakan menulis nomor tombokan, barulah kakek yang mengaku masih sering mengobati pasien sakit itu tidak bisa berbuat banyak. Malahan menurut salah satu petugas, Kadiono sempat mengelak saat akan dibawa ke Mapolres. Sehingga dengan terpaksa petugas memborgol tersangka agar tidak lari.
Tersangka selanjutnya langsung disidik oleh Bripka Agus S. anggota Unit II Reskrim Polres Trenggalek, guna memenuhi Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Skep Polda Jatim SKEP/641/VII/ 2000. Saat berita ini ditayangkan prigibeach mbah Kadiono masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Saya akan meminta bantuan Hukum Pengacara Bapak Gunawan" Ucap Kadiono ketika ditanya prigibeach tentang memakai bantuan hukum.
Terpisah, Katino (47 tahun) warga Desa Ngrencak RT 28 RW 11 Kecamatan Panggul yang kesehariannya ikut orang tuanya yang bertempat tinggal di RT 19 RW 07 Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek, juga tertangkap basah saat menjajakan dagangan kupon haram di sebuah warung di Kelurahan Tamanan. Laki-laki yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak itu sekitar pukul 14.00 Wib Senin (12/07) memang sudah diincar petugas sejak lama.
"Kita sudah peringatkan sejak lama, kita juga manusiawi karena tersangka memang juga sedang mengalami cedera patah tangannya, tapi peringatan tersebut rupanya tidak digubris tersangka" kata salah petugas. Barang bukti berupa Uang tunai Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah), satu bolpint, kertas rekap penombok diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek AKBP Drs.Eddy Hermanto melalui Kompol Jumadi Kabag Binamitra membenarkan adanya penangkapan pemain judi Togel tersebut. Menurutnya pemberantasan Judi di Wilayah Hukum Polres trenggalek sudah sangat mengkhawatirkan, maka menurut perwira dengan dua melati dipundak tersebut, jajarannya lebih mengoptimalkan kinerja.
"Kami sangat mengharapkan peran serta aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bila mengetahui di lingkungannya ada kegiatan judi", tegas Jumadi menghimbau.
Tersangka selanjutnya langsung disidik oleh Bripka Agus S. anggota Unit II Reskrim Polres Trenggalek, guna memenuhi Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Skep Polda Jatim SKEP/641/VII/ 2000. Saat berita ini ditayangkan prigibeach mbah Kadiono masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Saya akan meminta bantuan Hukum Pengacara Bapak Gunawan" Ucap Kadiono ketika ditanya prigibeach tentang memakai bantuan hukum.
Terpisah, Katino (47 tahun) warga Desa Ngrencak RT 28 RW 11 Kecamatan Panggul yang kesehariannya ikut orang tuanya yang bertempat tinggal di RT 19 RW 07 Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek, juga tertangkap basah saat menjajakan dagangan kupon haram di sebuah warung di Kelurahan Tamanan. Laki-laki yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak itu sekitar pukul 14.00 Wib Senin (12/07) memang sudah diincar petugas sejak lama.
"Kita sudah peringatkan sejak lama, kita juga manusiawi karena tersangka memang juga sedang mengalami cedera patah tangannya, tapi peringatan tersebut rupanya tidak digubris tersangka" kata salah petugas. Barang bukti berupa Uang tunai Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah), satu bolpint, kertas rekap penombok diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek AKBP Drs.Eddy Hermanto melalui Kompol Jumadi Kabag Binamitra membenarkan adanya penangkapan pemain judi Togel tersebut. Menurutnya pemberantasan Judi di Wilayah Hukum Polres trenggalek sudah sangat mengkhawatirkan, maka menurut perwira dengan dua melati dipundak tersebut, jajarannya lebih mengoptimalkan kinerja.
"Kami sangat mengharapkan peran serta aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bila mengetahui di lingkungannya ada kegiatan judi", tegas Jumadi menghimbau.
Sedangkan proses hukum kepada tersangka yang kemarin telah ditangkap, apabila nanti terbukti dalam proses penyidikan memenuhi pasal pelanggaran KUHP atau pasal 303 tentang perjudian, baik Kadiono maupun Katino akan diancam hukuman seberat-beratnya 7 tahun penjara.
CahNdeso mengapresiasi hasil kerja Pak Polisi! Namun, alangkah baiknya jika yang tertangkap adalah para bandar Togel. Selama ini, indikasi "keleluasaan" para bandar untuk merekrut pengecer, terlihat dan menjadi issu dalam pembicaraan rakyat jelata.
CahNdeso mengapresiasi hasil kerja Pak Polisi! Namun, alangkah baiknya jika yang tertangkap adalah para bandar Togel. Selama ini, indikasi "keleluasaan" para bandar untuk merekrut pengecer, terlihat dan menjadi issu dalam pembicaraan rakyat jelata.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".