Senin, 19 Juli 2010

Media Dihimbau Menyaring Tayangan Syirik


Illustrasi
 
 
Majelis Fatwa Mathla'ul Anwar dalam muktamar ke-13 di Serang, Banten, Ahad (18/7/2010) malam, mengeluarkan fatwa soal spiritual, paranormal, tayangan mistis dan nikah siri.

Fatwa tersebut dibacakan Endang Saeful Anwar Lc MA dan diteken Ketua Majelis Fatwa Mathla'ul Anwar (MA). Disebutkan, segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan "orang pintar" (iraafah) hukumnya haram.

Disebutkan juga, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, hukumnya haram. Selain itu memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram.

"Al-Kahin (dukun) adalah orang yang menceritakan (mengabarkan) kejadian masa lalu atau yang akan datang dan mengaku memiliki pengetahuan tentang rahasia dan hal-hal yang terkait dengan ilmu ghaib," kata Endang Saeful ketika membacakan fatwa itu di hadapan muktamirin MA.

Disebutkan, Al-Arraf adalah orang yang mengetahui berita atau kejadian mendatang terkait dengan keghaiban. Terkait dengan hal itu, komisi fatwa merekomendasikan agar pihak terkait tak melakukan praktik perdukunan.

Kepada media massa diimbau agar menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik atau menyekutukan Tuhan. Tertkait dengan nikah siri, komisi fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA), pernikahan tersebut tetap sah.

Namun, mengikuti pendapat standar dalam Islam, pernikahan siri yang tanpa wali atau saksi hukumnya adalah haram.

Pengobatan

Majelis mengeluarkan pula fatwa soal pengobatan dengan pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual yang dimaksud adalah pengobatan penyakit dengan menggunakan doa yang wirid (berasal) dari ayat Al Quran dan Sunnah (ma'tsurat) dan menggunakan bahasa yang bisa difahami.

Pengobatan dengan cara itu hukumnya adalah mubah (boleh), namun jika tak menggunakan bahasa yang tidak difahami, hukumnya haram. Termasuk pengobatan spiritual mengandung unsur syirik, maka hukumnya haram.

Fatwa berikutnya menyangkut metafisika, mistisisme dan tayangan misteri. Metafisika adalah sesuatu yang bertanda di luar alam nyata (dunia). Faham yang memberikan ajaran mistis (rahasia) atau ajaran bersifat rahasia, tersembunyi, sehingga ajaran ini hanya dapat diketahui orang tertentu saja.

Terkait dengan hal ini, Islam mengakui alam di luar alam dunia yang disebut alam ghaib, bahkan wajib diimani kebenarannya. Namun metafisika dan mistisisme dalam arti mempercayai akan kekuatan tertentu selain kekuatan Allah, maka mempelajarinya adalah haram.

Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik, maka hukumnya adalah haram.
 

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top