Illustrasi
Majelis Fatwa Mathla'ul Anwar dalam muktamar ke-13 di Serang, Banten, Ahad (18/7/2010) malam, mengeluarkan fatwa soal spiritual, paranormal, tayangan mistis dan nikah siri.
Fatwa tersebut dibacakan Endang Saeful Anwar Lc MA dan diteken Ketua Majelis Fatwa Mathla'ul Anwar (MA). Disebutkan, segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan "orang pintar" (iraafah) hukumnya haram.
Disebutkan juga, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, hukumnya haram. Selain itu memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram.
"Al-Kahin (dukun) adalah orang yang menceritakan (mengabarkan) kejadian masa lalu atau yang akan datang dan mengaku memiliki pengetahuan tentang rahasia dan hal-hal yang terkait dengan ilmu ghaib," kata Endang Saeful ketika membacakan fatwa itu di hadapan muktamirin MA.
Disebutkan, Al-Arraf adalah orang yang mengetahui berita atau kejadian mendatang terkait dengan keghaiban. Terkait dengan hal itu, komisi fatwa merekomendasikan agar pihak terkait tak melakukan praktik perdukunan.
Kepada media massa diimbau agar menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik atau menyekutukan Tuhan. Tertkait dengan nikah siri, komisi fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA), pernikahan tersebut tetap sah.
Namun, mengikuti pendapat standar dalam Islam, pernikahan siri yang tanpa wali atau saksi hukumnya adalah haram.
Pengobatan
Majelis mengeluarkan pula fatwa soal pengobatan dengan pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual yang dimaksud adalah pengobatan penyakit dengan menggunakan doa yang wirid (berasal) dari ayat Al Quran dan Sunnah (ma'tsurat) dan menggunakan bahasa yang bisa difahami.
Pengobatan dengan cara itu hukumnya adalah mubah (boleh), namun jika tak menggunakan bahasa yang tidak difahami, hukumnya haram. Termasuk pengobatan spiritual mengandung unsur syirik, maka hukumnya haram.
Fatwa berikutnya menyangkut metafisika, mistisisme dan tayangan misteri. Metafisika adalah sesuatu yang bertanda di luar alam nyata (dunia). Faham yang memberikan ajaran mistis (rahasia) atau ajaran bersifat rahasia, tersembunyi, sehingga ajaran ini hanya dapat diketahui orang tertentu saja.
Terkait dengan hal ini, Islam mengakui alam di luar alam dunia yang disebut alam ghaib, bahkan wajib diimani kebenarannya. Namun metafisika dan mistisisme dalam arti mempercayai akan kekuatan tertentu selain kekuatan Allah, maka mempelajarinya adalah haram.
Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik, maka hukumnya adalah haram.
Fatwa tersebut dibacakan Endang Saeful Anwar Lc MA dan diteken Ketua Majelis Fatwa Mathla'ul Anwar (MA). Disebutkan, segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan "orang pintar" (iraafah) hukumnya haram.
Disebutkan juga, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, hukumnya haram. Selain itu memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram.
"Al-Kahin (dukun) adalah orang yang menceritakan (mengabarkan) kejadian masa lalu atau yang akan datang dan mengaku memiliki pengetahuan tentang rahasia dan hal-hal yang terkait dengan ilmu ghaib," kata Endang Saeful ketika membacakan fatwa itu di hadapan muktamirin MA.
Disebutkan, Al-Arraf adalah orang yang mengetahui berita atau kejadian mendatang terkait dengan keghaiban. Terkait dengan hal itu, komisi fatwa merekomendasikan agar pihak terkait tak melakukan praktik perdukunan.
Kepada media massa diimbau agar menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik atau menyekutukan Tuhan. Tertkait dengan nikah siri, komisi fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA), pernikahan tersebut tetap sah.
Namun, mengikuti pendapat standar dalam Islam, pernikahan siri yang tanpa wali atau saksi hukumnya adalah haram.
Pengobatan
Majelis mengeluarkan pula fatwa soal pengobatan dengan pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual yang dimaksud adalah pengobatan penyakit dengan menggunakan doa yang wirid (berasal) dari ayat Al Quran dan Sunnah (ma'tsurat) dan menggunakan bahasa yang bisa difahami.
Pengobatan dengan cara itu hukumnya adalah mubah (boleh), namun jika tak menggunakan bahasa yang tidak difahami, hukumnya haram. Termasuk pengobatan spiritual mengandung unsur syirik, maka hukumnya haram.
Fatwa berikutnya menyangkut metafisika, mistisisme dan tayangan misteri. Metafisika adalah sesuatu yang bertanda di luar alam nyata (dunia). Faham yang memberikan ajaran mistis (rahasia) atau ajaran bersifat rahasia, tersembunyi, sehingga ajaran ini hanya dapat diketahui orang tertentu saja.
Terkait dengan hal ini, Islam mengakui alam di luar alam dunia yang disebut alam ghaib, bahkan wajib diimani kebenarannya. Namun metafisika dan mistisisme dalam arti mempercayai akan kekuatan tertentu selain kekuatan Allah, maka mempelajarinya adalah haram.
Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik, maka hukumnya adalah haram.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".