Ingat dengan postinganku tentang kemesuman "juragan" terhadap pembantunya yang berjudul Mesum : Gerayangi Pembantu, Nyaris Dihakimi Warga? Ternyata kasusnya kini terus dilanjutkan dan pihak Polres Trenggalek sudah menetapkan pelaku pelecehan seksual yakni sang juragan, sebagai tersangka. Atas ketegasan aparat kepolisian ini, CahNdeso menunduk khidmat penuh hormat dan sangat mengapresiasi.
TH alias CH (48) pria keturunan yang berstatus warga Jalan Panglima Sudirman, RT/RW 02/01 Trenggalek, yang sempat dihakimi massa di Dusun Ngembes Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pembantunya mengaku pada penyidik Polres Trenggalek bahwa tubuhnya sering digerayangi oleh pelaku. Bahkan sang pembantu memberikan detail tanggalnya yakni 9, 12, 13, 16, serta 17 Juli, seperti direlease prigibeach.com. Semua pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka di dalam toko saat korban sedang bekerja.
Kapolres Trenggalek AKBP Eddy Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Rohman membenarkan hal tersebut. "Tersangka kita kenai pasal 285 serta 335 tentang perbuatan cabul pada anak dibawah umur," jelasnya.
Pernyataan Polisi, ditetapkannya Tony Hartono sebagai tersangka berdasar keterangan dua pembatunya, Winda Yunita (18) RT/RW 3/1 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek dan Weni Purnamasari (20) RT/RW 2/1 Desa Parakan Kecamatan Trenggalek.
Saat itu, ketika sedang bekerja di toko kain milik tersangka, Winda didekati kemudian tersangka memuji-muji bahwa celana Winda bagus. Tersangka juga menanyai dimana celana itu dibeli. Bahkan, anehnya lagi tersangka bertanya apa yang ada didalam celana Winda.
Tersangka semakin nakal ketika memegang dan memijit paha Winda. Dengan penuh ketakutan saat itu juga Winda langsung lari ke toko depan menghampiri Weni yang sedang bekerja, lalu menceritakan apa yang baru dialaminya.
Ternyata, tidak hanya Winda. Weni mengaku juga mengalami hal serupa. Weni mengungkapkan perutnya pernah dielus-elus tersangka beberapa kali, namun Weni takut menceritakan kepada orang lain. Sebab, tersangka meminta hal tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun.
Nah, beruntunglah TH alias CH bila beberapa malam lalu luput dari penghakiman massa lantaran perbuatan nakalnya kepada dua pembantunya. Andaikata aparat desa setempat tidak langsung melerainya dan mengamankannya di Balai Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, tentu dirinya bisa celaka akibat amukan massa yang beringas.
Halooooo...pak Polisi, tegakkan terus panji-panji harkat dan martabat wanita utamanya para pekerja rumah tangga yang selama ini seakan dianggap sebagai obyek yang tidak berharga. Salam hormat, warga Trenggalek senantiasa mendukung kinerja Pak Polisi untuk menjadikan hukum sebagai Panglima di daerah ini.
NB: Nama tersangka saya tuliskan inisialnya saja, sedang untuk korban saya tulis sesuai aslinya. (maaf, yaaaa...)
NB: Nama tersangka saya tuliskan inisialnya saja, sedang untuk korban saya tulis sesuai aslinya. (maaf, yaaaa...)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".