Arogansi dan main hakim sendiri bukanlah sikap yang layak dikembangkan dalam negeri kita yang menjadikan Hukum sebagai panglima. Narsis terhadap kemampuan sendiri dan melecehkan pihak lain, juga tidak pantas dibiarkan tumbuh subur dalam jiwa bangsa Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Terlebih lagi bila kedua sikap tersebut justru dicontohkan oleh oknum aparatur negara, terhadap rakyatnya sendiri.
Itulah yang terjadi pada awal bulan ini, seorang oknum Komandan Kodim memukul wartawan yang telah menulis berita yang dianggap memojokkan institusinya. Karena perlakuannya, akhirnya oknum Komandan Komando Distrik Militer itu meminta maaf atas perbuatannya di hadapan pimpinan redaksi dan redaktur sebuah surat kabar di Solo.
Perilaku arogansi ini sering terjadi dan baru kali ini dengan ksatria oknum Dandim tersebut meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada korbannya. Semoga insiden yang diwarnai angkara murka dan terlepas dari kontrol hukum yang dilakukan oleh oknum apartur negara, terlebih lagi seorang anggota TNI. Aparatur negara maupun TNI sesungguhnya adalah pelayan, pengayom sekaligus pelindung rakyat, sebab rakyat inilah yang telah membayarnya.
Di sisi lain, bagi seorang wartawan yang dikenal sebagai kuli tinta, sebaiknya tidak dengan begitu saja menuliskan berita apabila akurasi dan sumber beritanya masih diragukan. Terutama bila yang dipublikasikan itu menyangkut kepentingan dan harga diri sebuah institusi.
Terlepas dari siapa yang salah dan yang benar, sesungguhnya tindakan arogansi dan pemukulan terhadap seorang wartawan oleh siapa pun utamanya Tindakan oknum yang berlindung di balik uniform institusinya, apalagi oleh pemerintah itu sendiri, bisa dianggap melanggar UU Pers no.40 tahun 1999.
Pasal 4 ayat 2 : Terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Semoga kasus kekerasan terhadap kaum jurnalis tidak terulang lagi, dan ini adalah yang terakhir terjadi di Indonesia.
Itulah yang terjadi pada awal bulan ini, seorang oknum Komandan Kodim memukul wartawan yang telah menulis berita yang dianggap memojokkan institusinya. Karena perlakuannya, akhirnya oknum Komandan Komando Distrik Militer itu meminta maaf atas perbuatannya di hadapan pimpinan redaksi dan redaktur sebuah surat kabar di Solo.
Perilaku arogansi ini sering terjadi dan baru kali ini dengan ksatria oknum Dandim tersebut meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada korbannya. Semoga insiden yang diwarnai angkara murka dan terlepas dari kontrol hukum yang dilakukan oleh oknum apartur negara, terlebih lagi seorang anggota TNI. Aparatur negara maupun TNI sesungguhnya adalah pelayan, pengayom sekaligus pelindung rakyat, sebab rakyat inilah yang telah membayarnya.
Di sisi lain, bagi seorang wartawan yang dikenal sebagai kuli tinta, sebaiknya tidak dengan begitu saja menuliskan berita apabila akurasi dan sumber beritanya masih diragukan. Terutama bila yang dipublikasikan itu menyangkut kepentingan dan harga diri sebuah institusi.
Terlepas dari siapa yang salah dan yang benar, sesungguhnya tindakan arogansi dan pemukulan terhadap seorang wartawan oleh siapa pun utamanya Tindakan oknum yang berlindung di balik uniform institusinya, apalagi oleh pemerintah itu sendiri, bisa dianggap melanggar UU Pers no.40 tahun 1999.
Pasal 4 ayat 2 : Terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Semoga kasus kekerasan terhadap kaum jurnalis tidak terulang lagi, dan ini adalah yang terakhir terjadi di Indonesia.
(Baca berita kasusnya: solopos.com)
Baca juga artikel sejenis ini:
- Aktivis LSM dan Wartawan Bukan Mafiyoso
- Sekilas Tentang RUU Rahasia Negara
- Hati Nurani Seorang Jurnalist
NB. Info Khusus : Bagi Sobat-sobat blogger pemula seperti saya, yang ingin ikutan kontes Menjadi Blogger Yang Bahagia, segera saja lihat persyaratan lengkapnya di Info Kontes: Menjadi Blogger Yang Bahagia. Daftarkan diri Anda, ikut serta jangan ragu-ragu lagi. Hadiah dan kejuaraan bukan tujuan, namun persahabatan dan nilai-nilai silaturrakhmi antar blogger merupakan kekayaan putera-puteri Ibu Pertiwi yang tiada ternilai mulianya.
4 Komentar:
salam sahabat
pertamaxxx.....aroganisme menjalar dari hati bila hatinya tak mampu mengatasi bisa mewabah ga karuan gitu..semoga terkendali wes nguantuk
@Dhana/戴安娜 : Makasih sudah mampir, dan komeng. Sudah sahur pa belum, kok wis nguantuk meneh??
Jangankan memukul...... barang siapa menghina didepan umum akan berurusan dengan hukum...
@CahKutho Semoga tak ada lagi tindakan kekerasan terhadap kaum jurnalist
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".