Sabtu, 25 Juni 2011

Diknas Trenggalek Tertibkan Kinerja Guru PNS

Drs. Kusprigianto
Meskipun belum genap setahun menjabat Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Jawa Timur, gebrakan kebijakan yang diimplementasikan oleh Kusprigianto banyak membuahkan hasil yang positif.  Salah satu di antaranya yang cukup populer adalah instruksinya kepada sekolah-sekolah yang memiliki guru sukwan yang diangkat tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,  agar kepala sekolah yang bersangkutan segera memberhentikan mereka.

“Sesuai petunjuk Bapak Bupati, semua guru sukwan yang diangkat oleh Kepala Sekolah, memang kami minta untuk segera diberhentikan. Mereka umumnya adalah guru sukwan yang diangkat dengan SK Kepsek yang diterbitkan mulai tahun 2006 atau di atasnya. Mereka banyak terdapat di sekolah-sekolah dasar di daerah ini,” kata Kusprigianto, Rabu (22/6).

Kusprigianto menambahkan, pada umumnya sukwan ini diangkat bukan berdasarkan kebutuhan guru, melainkan karena unsur kedekatan atau terindikasi kolusi dan nepotisme. Dia mencontohkan ada banyak sekali sekolah dasar yang mengangkat guru sukwan untuk mapel olahraga dan kesehatan, atau pendidikan agama. Dalam praktiknya, ternyata bahwa di sekolah-sekolah itu sudah ada guru mapel tersebut.

“Guru sukwan diberi tugas mengajar menggantikan guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Hasil investigasi tim kami, menunjukkan, bahwa guru-guru sukwan ini mengajar di sekolah tersebut dengan imbalan honor yang diberi oleh guru mapel yang dibantunya, atau dari dana yang disediakan oleh sekolah. Bayangkan, guru PNS menerima tunjangan sertifikasi senilai Rp. 1,5 juta, diharapkan agar mereka lebih bersungguh-sungguh menekuni kewajibannya. Tapi, ternyata yang tiga ratus ribu rupiah, justru mereka berikan kepada guru sukwan, yang melaksanakan tugas menggantikan dirinya. Sedangkan yang bersangkutan pada jam-jam pelajaran tersebut malah berleha-leha,”  katanya.

Praktik pengangkatan guru sukwan dengan honor dari sekolah ini beberapa tahun lalu memang marak utamanya di sekolah-sekolah dasar.  Menurut Kusprigianto, sekilas memang terlihat tidak membebani Dinas Pendidikan maupun Pemkab Trenggalek.  Namun dalam jangka panjang justru akan menimbulkan masalah dan ujung-ujungnya adalah Dinas Pendidikan yang akan dipersalahkan.

“Pada awalnya, mereka (guru sukwan/Red), menyatakan tidak akan menuntut honor dari Pemkab atau tidak berharap diangkat menjadi CPNS.  Namun, ketika merasa mereka perlu peningkatan kesejahteraan, maka secara masif dan aktif mereka mengatur strategi dan kesepakatan sesama mereka, kemudian mereka pun  akan ramai-ramai “nglurug” Dewan dan melaporkan bahwa kebijakan Dinas Pendidikan telah mengabaikan keberadaan guru sukwan. Selanjutnya mereka menuntut agar diangkat sebagai tenaga sukwan yang terdaftar di Pemkab atau bahkan meminta di-SK-kan sebagai CPNS. Padahal, sejak tahun 2005 Pemkab sudah dilarang mengangkat tenaga sukwan”, tandas Kusprigianto.

Lebih lanjut Kusprigianto menjelaskan, bahwa inti masalah dari keberadaan guru sukwan ini adalah kurangnya kesadaran KS dan guru mapel yang dibantu guru sukwan.  Itulah sebabnya begitu dia menjabat  Kepala Dinas Pendidikan, semua guru sukwan tersebut langsung diberhentikan. “Mungkin ada yang merasa kebijakan kami ini tidak manusiawi, atau tidak familiar. Namun semua adalah demi memperbaiki sistem dan kinerja kependidikan di daerah ini. Paling tidak demi efektivitas tunjangan sertifikasi  dan mengurangi beban moral lembaga sekolah dan Pemkab di masa depan”.

“Bila para guru sukwan tersebut berhasrat menjadi guru ber-SK dengan gaji dari APBD atau APBN, sebaiknya mereka melalui prosedur seleksi yang diadakan oleh Pemerintah. Sejak tahun 2009, tidak ada lagi tenaga sukwan yang diakui dan berhak diangkat jadi CPNS. Sebagai konsekwensinya,  setiap kali daerah membutuhkan, pemerintah selalu membuka lowongan CPNS termasuk guru. Kuota pengangkatan CPNS sudah ditentukan oleh Kementerian PAN dan RB di Jakarta. Seleksi terbuka untuk umum, transparan dan tidak ada kolusi maupun nepotisme,” ujar Kusprigianto.

Tetibkan Guru Terpencil

Bersamaan dengan kebijakan memberhentikan guru sukwan, Dinas Pendidikan juga melakukan pendataan terhadap guru-guru terpencil. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, guru yang ditugaskan di daerah terpencil diberikan penghargaan berupa tunjangan guru terpencil, disamping juga memperoleh tunjangan sertifikasi guru bila sudah memenuhi persyaratan.

Banyak guru terpencil di daerah Pule, Dongko, Panggul, Watulimo dan Munjungan yang sudah memperoleh tunjangan guru terpencil. Namun setelah tim dinas pendidikan yang dibentuk oleh Kusprigianto melakukan evaluasi, ditemukan beberapa kasus yang harus segera ditangani. “Ada guru yang sudah menerima tunjangan guru terpencil, namun yang bersangkutan sampai saat ini terbukti masih bertempat tinggal  jauh di luar lokasi sekolah tempat mengajar. Sehingga, tidak jarang mereka baru tiba di sekolah pada pukul 08.00 atau 09.00 bahkan lebih. Ini kan jelas bertentangan dengan peraturan dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Demi menertibkan guru “nakal” tersebut, Kusprigianto telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera mendata mereka, dan selanjutnya memberikan teguran keras atau bahkan membatalkan SK tunjangan guru terpencil yang sudah diterimakan.  Menurut Kusprigianto, mereka yang sudah dapat tunjangan guru terpencil, salah satunya punya kewajiban berdomisili dekat dengan sekolah tempatnya bertugas. Sehingga dengan demikian, jadwal tugasnya tepat waktu, serta proses belajar mengajar berlangsung lancar. Kusprigianto adalah sosok yang gampang marah dalam kedinasan namun mudah memaafkan, sudah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia kependidikan. Pernah melanglang buana bertugas di lingkungan Pemkab Trenggalek, antara lain di Badan Pengawas dan terakhir sebelum menjabat kepala Dinas Pendidikan, dia menjabat sebagai Kepala Disporaparibud hampir dua tahun lamanya.

“Bila mereka, guru-guru terpencil yang "nakal" itu mau menyadari kekeliruannya, maka kami hanya akan memberikan teguran dan selanjutnya yang bersangkutan harus bersedia memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial antara guru yang tidak dapat tunjangan guru terpencil dengan mereka yang sudah memperolehnya. Semua kami lakukan, tidak ada lain tujuan adalah demi tercapainya sistem dan kinerja kependidikan yang mampu menciptakan iklim pembinaan SDM daerah ini yang lebih bermutu dan lebih maksimal di masa depan,” ujarnya.(haz).

Niadesain.com

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top