"saya bukan Anggota Dewan, Tapi Calon Presiden" |
Dalam teori etika, elite politik dan pemegang tampuk pemerintahan semestinya telah mengetahui tindakan mana yang baik dan apa yang buruk, berupa hak dan kewajiban moral atau akhlak manusia yang perlu dijaga. Menurut K Bertens dalam karyanya 'Etika' (2003), bahwa suatu perbuatan nilai mengenai benar atau salah yang juga merupakan moral dari manusia. Jika ilmu etika itu diterapkan dalam kehidupan manusia, maka akan muncul suatu akhlak atau moral yang baik untuk tidak melakukan perbuatan tercela apakah itu menyangkut penyalahgunaan wewenang dan korupsi uang rakyat.
Dalam konteks ini, Lorens mendefinisikan moralitas adalah sebagai suatu tekad manusia dalam mengikuti keinginan yang terdapat di dalam hati seseorang. Hal ini disebutnya sebagai kewajiban mutlak. Sehingga moralitas dipahaminya sebagai kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa tindakan itu berkaitan dengan benar atau salah, baik atau buruk, jahat dan jelek.
Kesadaran moral adalah faktor penting untuk selalu menciptakan tindakan manusia yang bermoral, berperilaku susila, agar tindakannya sesuai dengan norma yang berlaku dan sesuai kaidah-kaidah demokrasi. Kesadaran moral didasarkan atas nilai-nilai yang benar-benar esensial dan fundamental. Perbuatan manusia yang berdasarkan atas kesadaran moral, maka perbuatannya akan selalu direalisasikan sebagaimana yang seharusnya, kapan saja dan di mana saja. Meskipun tidak ada orang yang melihat, tindakan bermoral akan selalu dilakukan. Bukan karena ada paksaan dalam diri atau dalam masyarakat tertentu. Akan tetapi, tindakan bermoral muncul berdasarkan kesadaran moral dalam diri dan hati nurani manusia itu sendiri.
Untuk menjadikan wakil rakyat yang bermoral, tampaknya tidak bisa secara instan. Apalagi kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Segalanya dihitung berdasarkan uang. Contoh, ketika pemilu legislatif 9 April 2009 lalu telah dilaksanakan, sejak sosialisasi sampai pemungutan suara selalu diwarnai dengan politik uang, pengelembungan suara. Uang untuk mencari dukungan, uang untuk mengumpulkan suara dan uang untuk melanggengkan kekuasaan.
Karena itu, pejabat daerah termasuk anggota dewan perlu menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dan moral. Mengutip pernyataan Immanuel Kant dalam karyannya 'Foundations of the Metapyhsics of Morals' (1990) semakin manusia memperhatikan moralitas dirinya, maka akan semakin baik pula kehendaknya dalam menjalankan setiap tugas negara. Oleh karena itu, elite politik dan pejabat publik perlu memupuk keutuhan rasa malu di depan publik dan bangsa Indonesia untuk menjadi manusia yang baik dan bermoral.
Dengan begitu, sebagai seorang calon pemimpin sejati menurut tatanan agama, baik pejabat eksekutif ataupun wakil rakyat, tidak lepas dari keharusan beretika dan bermoral. Kedudukan moral yang ada pada manusia dalam pergulatan hidupnya akan diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang perilaku kebaikan dan keburukan.
Dengan demikian, pejabat publik harus lebih mementingkan rakyat, menghindari perilaku yang tidak terpuji. Selain itu, yang lebih penting, elite partai dan pihak eksekutif harus memberi contoh cara-cara etika berpolitik yang baik, santun, jujur, adil, demokrasi, transparan, dan bermoral serta bertanggung jawab.
Aksi Boikot Paripurna
Terjadinya deadclock sidang paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (27/7/2011) menggambarkan citra wakil rakyat Trenggalek makin buram. Dari 45 anggota legeslatif yang hadir persis hanya sepertiganya yakni 15 orang. Sebelas orang aleg yang hadir adalah dari fraksi PDI-Perjuangan (6 orang) dan fraksi PKB (5 orang). Kedua fraksi ini adalah pengusung pasangan Mulyadi-Kholiq yang sekarang menjabat Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Paripurna kemarin bertujuan mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010. Sebelumnya, dalam pandangan umum dan rekomendasi yang disampaikan oleh 6 fraksi di DPRD, nadanya hampir semua mengkritisi LKPJ yang diajukan oleh Eksekutif. Sementara rekomendasi Panitia Kerja DPRD Trenggalek terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang memberikan opini 'Wajar Dengan Pengecualian', sudah disetujui secara aklamasi dalam sidang Paripurna.
Logikanya, ketika kedua bahasan tersebut sudah memiliki kesimpulan dan keputusan yang sama, seharusnya sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010, tidak perlu lagi diboikot. Jika ingin "memboikot' pengesahannya, lakukan sejak dini dengan sikap politik yang etis dan bermoral serta tidak bertentangan dengan peraturan maupun tata tertib dewan. Fraksi atau anggota dewan yang menolak pengesahan Ranperda segera menggalang suara untuk mengajukan mosi atau mengusulkan pembentukan panitia khusus bagi penuntasan masalah yang dianggap janggal.
Pembentukan pansus untuk menunda pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut tentu akan berjalan mulus bila usulannya mendapatkan dukungan 2/3 suara anggota yang kemarin 'mbolos' paripurna. Citra wakil rakyat pun melejit jika pansus itu bekerja dengan ketegasan dan kebijakan yang sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat.
Indikasi pemboikotan pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 gamblang dapat dibaca oleh masyarakat. Dan masyarakat sangat menyayangkan, karena cara ini justru membuat rakyat kian berprasangka kurang baik kepada wakil mereka yang sekarang duduk di legeslatif. Rakyat bertanya-tanya, ada apakah gerangan di balik semua 'dagelan' politik ini?
Akhirnya, rakyat yang telah memilih wakilnya untuk duduk sebagai anggota dewan, hanya bisa berdoa: Semoga para wakil kami di dewan selalu diberi petunjuk oleh Allah SWT, dan tetap bersungguh-sungguh memperjuangkan nasib kami, mengupayakan kesejahteraan bagi keluarga kami -kami seluruh rakyat Trenggalek- dan bukan kami wakil rakyat belaka.
Wallahu'alam bishawab.
Dalam konteks ini, Lorens mendefinisikan moralitas adalah sebagai suatu tekad manusia dalam mengikuti keinginan yang terdapat di dalam hati seseorang. Hal ini disebutnya sebagai kewajiban mutlak. Sehingga moralitas dipahaminya sebagai kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa tindakan itu berkaitan dengan benar atau salah, baik atau buruk, jahat dan jelek.
Kesadaran moral adalah faktor penting untuk selalu menciptakan tindakan manusia yang bermoral, berperilaku susila, agar tindakannya sesuai dengan norma yang berlaku dan sesuai kaidah-kaidah demokrasi. Kesadaran moral didasarkan atas nilai-nilai yang benar-benar esensial dan fundamental. Perbuatan manusia yang berdasarkan atas kesadaran moral, maka perbuatannya akan selalu direalisasikan sebagaimana yang seharusnya, kapan saja dan di mana saja. Meskipun tidak ada orang yang melihat, tindakan bermoral akan selalu dilakukan. Bukan karena ada paksaan dalam diri atau dalam masyarakat tertentu. Akan tetapi, tindakan bermoral muncul berdasarkan kesadaran moral dalam diri dan hati nurani manusia itu sendiri.
Untuk menjadikan wakil rakyat yang bermoral, tampaknya tidak bisa secara instan. Apalagi kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Segalanya dihitung berdasarkan uang. Contoh, ketika pemilu legislatif 9 April 2009 lalu telah dilaksanakan, sejak sosialisasi sampai pemungutan suara selalu diwarnai dengan politik uang, pengelembungan suara. Uang untuk mencari dukungan, uang untuk mengumpulkan suara dan uang untuk melanggengkan kekuasaan.
Karena itu, pejabat daerah termasuk anggota dewan perlu menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dan moral. Mengutip pernyataan Immanuel Kant dalam karyannya 'Foundations of the Metapyhsics of Morals' (1990) semakin manusia memperhatikan moralitas dirinya, maka akan semakin baik pula kehendaknya dalam menjalankan setiap tugas negara. Oleh karena itu, elite politik dan pejabat publik perlu memupuk keutuhan rasa malu di depan publik dan bangsa Indonesia untuk menjadi manusia yang baik dan bermoral.
Dengan begitu, sebagai seorang calon pemimpin sejati menurut tatanan agama, baik pejabat eksekutif ataupun wakil rakyat, tidak lepas dari keharusan beretika dan bermoral. Kedudukan moral yang ada pada manusia dalam pergulatan hidupnya akan diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang perilaku kebaikan dan keburukan.
Dengan demikian, pejabat publik harus lebih mementingkan rakyat, menghindari perilaku yang tidak terpuji. Selain itu, yang lebih penting, elite partai dan pihak eksekutif harus memberi contoh cara-cara etika berpolitik yang baik, santun, jujur, adil, demokrasi, transparan, dan bermoral serta bertanggung jawab.
Aksi Boikot Paripurna
Terjadinya deadclock sidang paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (27/7/2011) menggambarkan citra wakil rakyat Trenggalek makin buram. Dari 45 anggota legeslatif yang hadir persis hanya sepertiganya yakni 15 orang. Sebelas orang aleg yang hadir adalah dari fraksi PDI-Perjuangan (6 orang) dan fraksi PKB (5 orang). Kedua fraksi ini adalah pengusung pasangan Mulyadi-Kholiq yang sekarang menjabat Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Paripurna kemarin bertujuan mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010. Sebelumnya, dalam pandangan umum dan rekomendasi yang disampaikan oleh 6 fraksi di DPRD, nadanya hampir semua mengkritisi LKPJ yang diajukan oleh Eksekutif. Sementara rekomendasi Panitia Kerja DPRD Trenggalek terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang memberikan opini 'Wajar Dengan Pengecualian', sudah disetujui secara aklamasi dalam sidang Paripurna.
Logikanya, ketika kedua bahasan tersebut sudah memiliki kesimpulan dan keputusan yang sama, seharusnya sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010, tidak perlu lagi diboikot. Jika ingin "memboikot' pengesahannya, lakukan sejak dini dengan sikap politik yang etis dan bermoral serta tidak bertentangan dengan peraturan maupun tata tertib dewan. Fraksi atau anggota dewan yang menolak pengesahan Ranperda segera menggalang suara untuk mengajukan mosi atau mengusulkan pembentukan panitia khusus bagi penuntasan masalah yang dianggap janggal.
Pembentukan pansus untuk menunda pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut tentu akan berjalan mulus bila usulannya mendapatkan dukungan 2/3 suara anggota yang kemarin 'mbolos' paripurna. Citra wakil rakyat pun melejit jika pansus itu bekerja dengan ketegasan dan kebijakan yang sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat.
Indikasi pemboikotan pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 gamblang dapat dibaca oleh masyarakat. Dan masyarakat sangat menyayangkan, karena cara ini justru membuat rakyat kian berprasangka kurang baik kepada wakil mereka yang sekarang duduk di legeslatif. Rakyat bertanya-tanya, ada apakah gerangan di balik semua 'dagelan' politik ini?
Akhirnya, rakyat yang telah memilih wakilnya untuk duduk sebagai anggota dewan, hanya bisa berdoa: Semoga para wakil kami di dewan selalu diberi petunjuk oleh Allah SWT, dan tetap bersungguh-sungguh memperjuangkan nasib kami, mengupayakan kesejahteraan bagi keluarga kami -kami seluruh rakyat Trenggalek- dan bukan kami wakil rakyat belaka.
Wallahu'alam bishawab.
13 Komentar:
salam sahabat
maaf telat tapi kayaknya juga yang pertama hehehehe
kalau bicara menjurus politik saya nyerah mas hehehe
etika politik sekarang kebanyakan hanya dipandang agar kharismatik namun kenyataan efeknya tetep mencekik wong cilik hehehehe
semoga sukses ya
@ Dhana/戴安娜 : Salam sahabat, saya juga gak suka politik, tapi senenge ngritik dan ngitik-ngitik. Xixixi... Godbless You, Beauty..
Met siang,maaff agak melenceng dari topik... Jika ada kesewenng2ngan pihak aparat,rakyat kecil harus mengadu pada siapakah, masih adakah orang yang mau membantu rakyat miskin yang teraniaya Aparat...smua apatrat orang pintar,dalam bertindak selalu punya alasan dan bukti, sedangkan rakyat miskin hanya bisa sambat dan tak bisa membuktikan apa2 walopun yang di katakan adalah kejujuran.. bahkan tak bisa protes sama sekali untuk membela diri dan keluarganya..BENARKAH HUKUM HANYA UNTUK RAKYAT KECIL,TERUTAMA UNTUK DI TRENGGALEK INI...
Terus terang kami saat ini lagi merasa di perlakukan sewenang2 oleh pihak aparat dan kami tak punya kuasa apa2... mncoba minta bantuan ke pemerntah desa kami malah di tertawakan.. jika mungkin yang baca ini ada yang sudi memberikan bantuan informasi untuk membela rakyat miskin anda bisa menghubungi nmr ini...085 235 965 999. trimakasih..
@ Radio Kurnia FM Trenggalek : Bila aparat sudah tidak lagi berhati-nurani, sebaiknya Anda mengadukan nasib ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan itu kepada mass media atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau LSM yang profesional, kredible dan berani. Sekedar info, Tabloid Prigibeach.Com yang terbit di Trenggalek, Insyaallah berani dan selalu siap memperjuangkan nasib rakyat kecil yang ditindas oleh ketidak-adilan.
hmm..... DPR-DPR....
semoga lebih baikdari waktu ke waktu agar rakyat semakin sejahtera...
:)
@ zone: Agan gak pingin jadi anggota DPR? Enak loh, Gan...
Salam sahabat...
kunjungan hangat.. kunjung balik ya. jangan lupa follow nya.. :D
@ anak-jelex: Salam sahabat, salam hangat; Thanks for foll-back, Bro. Saya sudah lebih dulu follow dikau, lihat follower dikau #101 (cahndeso)...
kunjungi blog saya kafairsyad.blogspot.com
saya jga ga suka sama politik,tpi gmn lagi
terima kasih
@fajar Irsyad: Terimakasih, saya langsung kunjungi Blog Andika, dan juga tinggalkan komentar... salam sahabat.
thanx infonya
jangan lupa mampir di blog saya http://fiorentina999.blogspot.com/
keren jg nih tampilan Blognya... ajarin dong... ^_^
kalu aku gimana ya spertinya tidak mau jadi DPR mungkin bisa jadinya PS Dpr (pembantu suami di dapur Kali ya ! he he he ?!?!
Salam buat yg punya blog ini keliatan kunjungan yang ke dua ini !! blog yang layak dikunjungi lagi aku tunggu artikel yang lain !
http://boznetnollpatbelaz.blogspot.com
http://bulkfreeclassifiedads.blogspot.com
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".