Mugianto, S.Pd. Wakil Ketua Komisi III DPRD Trenggalek. |
Proses lelang proyek hingga hasil pengumuman pemenang lelang proyek di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, banyak disoroti oleh masyarakat pelaku usaha kontraktor. Ketika pemenang lelang diumumkan, hampir 80% peserta lelang sudah gugur dalam tahap evaluasi teknis.
Dwipa Reza Wardhana, SH., Direktur CV Mahkota Trenggalek sangat mengeluhkan hasil verifikasi awal tersebut. "Membaca hasil evaluasi Panitia sungguh mengherankan, hampir semua kontraktor daerah ini gugur dievaluasi teknis, termasuk kontraktor senior banyak yang gugur. Padahal selama beberapa tahun lalu jarang sekali penawar pekerjaan dinyatakan gugur pada evaluasi administrasi dan teknis", ujarnya, Kamis (21/7).
Beberapa kontraktor yang juga tidak lolos verifikasi mempertanyakan, apakah ada peraturan baru yg belum dipahami oleh rekanan. "Penjelasan teknis yang disampaikan oleh pihak Panitia dan BMP (Kantor Bina Marga dan Pengairan/Red) dan berbagai persyaratannya juga sudah diikuti semua peserta, kami ajukan penawaran sesuai petunjuk, tapi punya kami tetap gugur", kata salah seorang kontraktor senior dari Trenggalek yang tidak ingin disebutkan namanya.
Panitia Tidak Becus
Sementara itu, Komisi III DPRD Trenggalek secara khusus menyoroti amburadulnya proses lelang proyek yang diselenggarakan oleh Panitia bentukan Dinas Bina Marga dan Pengairan tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Mugianto, menilai Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa memang tidak becus.
"Mereka tidak profesional dalam melakukan evaluasi dan menentukan pemenang tender. Ada beberapa kejanggalan, ini dibuktikan banyaknya sanggahan yang diajukan oleh rekanan, serta masih banyaknya paket-paket pekerjaan yang belum ada pemenangnya artinya gagal dan harus retender", ujar Mugianto di ruang kerja Fraksi Demokrat, Kamis (20/7).
Mugianto menambahkan amburadulnya proses lelang ini berdampak pada molornya pelaksanaan proyek fisik yang di masing-masing SKPD. Sehingga laju pertumbuhan ekonomi masyarakat terhambat. "Seharusnya pihak eksekutif memiliki ketegasan dan keberanian sebagai eksekutor pengguna anggaran. Menurut kami, dari Komisi III, indikasi adanya kompromi bagi-bagi 'kue' paket pekerjaan yang dimotori oleh masing-masing ketua assosiasi penyedia jasa konstruksi. Kalau indikasi tersebut benar-benar terjadi, maka itu pertanda buruknya citra pemerintahan MK," kata Mugianto.
Mestinya -masih menurut Mugianto- pemerintah Kabupaten Trenggalek belajar dari pengalaman pelaksanaan proyek tahun 2010 yang banyak terlambat penyelesaiannya dan tidak tuntas, bahkan banyak anggaran yang sudah ditetapkan tidak terserap. "Ujung-ujungnya SILPA melonjak tinggi. Masyarakat kita menjadi korban, mereka dirugikan karena belum bisa menikmati dan merasakan manfaat dari program kegiatan tersebut", tegas Mugianto yang sekarang menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat.
Mugianto yang sarjana pendidikan ini memberikan contoh dana pemeliharaan rutin tahun 2010 yang tidak bisa dilaksanakan pekerjaannya, padahal infrastruktur, beberapa ruas jalan antar kecamatan banyak sekali yang rusak parah.(Sumber).
8 Komentar:
korupsi adalah musuh pembangunan
@ adhi : Sekaligus musuh seluruh rakyat kecil di Indonesia...xaxaxa
Semakin suram indonesiaku
@ NEWS CAR : Mudah-mudahan sesudah Ramadhan tahun ini, Indonesia akan memasuki masa-masa gemilang. Thanks, Guys. Salam sahabat.
salam sahabat
akhirnya bisa nyampai disini maaf telat ya mas
soal komisi komisi ini saya hanya bisa mengamini dan semoga bisa lebih baik aja wes
@ Dhana/戴安娜 : Alhamdulillah, Jenk Dhana hadir. Rinduku terobati, Jenk!!!!!!
Godbless You, My Dreams...
maaf ya, artikel anda tidak menampakkan iktikad baik untuk pemberitaan yang seimbang, sesuai etika jurnalisme.
mana petikan dari pihak binamarga? artikel semacam ini berpotensi pada fitnah dan pembunuhan karakter.
Apakah hanya karena kontraktor tidak becus, kemudian, yang salah pasti pihak BMP?
bagaimana kalau sebaliknya. Kontraktor tidak memahami UU dan peraturan, sehingga dengan sangat disayangkan harus gugur pada tahap persyaratan administrasi dan teknis.
benarkah sudah dicek, bahwa masing2 kontraktor yang menyanggah, sudah memenuhi syarat atau belum.
Kalau sudah memenuhi syarat, kenapa harus mundur dalam melakukan sanggahan?
PNS, tentu tidak bisa bertolak dari masa lalu, tetapi peraturan masa kini.
Meloloskan kontraktor yang tidak memenuhi syarat teknis, merupakan pengkhianatan / pelanggaran terhadap UU Lelang. Meskipun nilai penawaran lelang mungkin merupakan nilai yang terendah.
Trimakasih, tolong dicek ya...
@ yuyun: Pertama, saya mohon maaf bila baru bisa merespons tanggapan Anda. Kedua, maaf, saya cuma copy-paste artikel yang dimuat dalam tabloid/berita online "prigibeach.com". Ketiga, harap lihat pada sumber. Keempat, semoga Anda maklum.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".