Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada pemeriksaan tahun 2010 memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). Opini tersebut diberikan terkait dengan keraguan atas kepemilikan penyertaan modal sebesar Rp. 21 milliar lebih pada BPR, BPS, PDAU dan PDAM yang ada di daerah ini.
Selanjutnya , Panitia Kerja (Panja) DPRD Trenggalek menyampaikan beberapa rekomendasi kepada eksekutif sebagai follow up dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”, yang disampaikan pada 12 Juli 2011 dan secara aklamasi disetujui Dewan dalam sidang Paripurna.
Bila ditelisik lebih ‘njelimet’, butir-butir rekomendasi dari Dewan tersebut sifatnya bukan sekedar anjuran, namun sekaligus bisa diterjemahkan sebagai teguran yang cukup “menggelitik” hati nurani pihak eksekutif.
Terlepas dari semua itu, mari kita kilas balik saat lebih dari tiga dekade lalu begawan ekonomi Soemitro Djojohadikoesoemo menyebut kebocoran anggaran negara mencapai sedikitnya 30%. Meski begitu, hingga kini sinyalemen itu masih amat relevan, bahkan jumlah kebocorannya amat mungkin lebih besar.
Fakta paling telanjang -seperti dirilis oleh Media Indonesia- dari bocornya anggaran terpampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/7). Ketika itu, jaksa penuntut Agus Salim membacakan surat dakwaan atas Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris yang disangka menyogok penyelenggara negara demi memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatra Selatan.
Di ruang sidang itu terkuak fakta bahwa korupsi di negeri ini memang berlangsung masif, sistemis, dan struktural. Jaksa mengungkap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 benar-benar menjadi bancakan.
Dari total nilai proyek Rp191,6 miliar, sebesar 20,5% (sekitar Rp39,27 miliar) di antaranya dihabiskan untuk memberi pelicin para pejabat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut menerima jatah 13% atau Rp24,9 miliar. Selain itu, uang itu juga disebut mengalir ke Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebesar 2,5% atau sekitar Rp4,79 miliar. Ada jatah pula untuk mantan Seskemenpora Wafid Muharam sebesar 2% atau sekitar Rp3,83 miliar. Uang juga mengalir dalam jumlah bervariasi ke pegawai hingga tingkat teknis di lapangan. Termasuk ke pengawas proyek di lapangan.
Seperti biasa, mereka yang disebut menerima jatah pelicin ramai-ramai membantah. Pengakuan justru muncul dari seorang pelaksana teknis lapangan yang 'hanya' menerima Rp20 juta, dan uang itu pun sudah dikembalikan ke negara.
Dakwaan di ruang sidang itu memberi gambaran kuat kepada kita bahwa korupsi sudah menjadi kelaziman, bukan lagi kezaliman. Itu sekaligus menunjukkan khotbah pemberantasan korupsi yang digemakan dari waktu ke waktu tidak menuntun pejabat kita untuk meninggalkan perilaku amat jahat tersebut. Kasus Wisma Atlet diyakini bukanlah kasus tunggal. Hal serupa terjadi di hampir segala lini proyek di negeri ini.
Tidak mengherankan jika banyak kualitas hasil proyek untuk publik di negeri ini dikorbankan demi mengongkosi kerakusan pejabat. Jalan raya yang rusak saban tahun kendati terus diperbaiki saban tahun pula merupakan salah satu contoh.
Barangkali, opini “Wajar Dengan Pengecualian”yang disampaikan oleh BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Trenggalek Tahun 2010, lahir dari sebuah keraguan tentang efektivitas penyertaan modal pada badan usaha yang dimiliki oleh daerah ini. Sebaiknya DPRD Trenggalek bukan hanya memberikan rekomendasi melalui Panja namun perlu diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang mengkaji dan meneliti keseluruhan kebijakan penyertaan modal tersebut.
Dari opini BPK RI “Wajar Dengan Pengecualian”, ada keniscayaan dijadikan tonggak memerangi perilaku dan tindak korupsi yang terjadi di daerah ini. Melalui meja politikus, dengan membentuk Pansus opini BPK RI, mari kita awali pemberantasan korupsi, bila terbukti - dapat dilanjutkan ke ranah hukum untuk di proses di meja sidang Tipikor.
Wallahu’alam bishawab.
Selanjutnya , Panitia Kerja (Panja) DPRD Trenggalek menyampaikan beberapa rekomendasi kepada eksekutif sebagai follow up dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”, yang disampaikan pada 12 Juli 2011 dan secara aklamasi disetujui Dewan dalam sidang Paripurna.
Bila ditelisik lebih ‘njelimet’, butir-butir rekomendasi dari Dewan tersebut sifatnya bukan sekedar anjuran, namun sekaligus bisa diterjemahkan sebagai teguran yang cukup “menggelitik” hati nurani pihak eksekutif.
Terlepas dari semua itu, mari kita kilas balik saat lebih dari tiga dekade lalu begawan ekonomi Soemitro Djojohadikoesoemo menyebut kebocoran anggaran negara mencapai sedikitnya 30%. Meski begitu, hingga kini sinyalemen itu masih amat relevan, bahkan jumlah kebocorannya amat mungkin lebih besar.
Fakta paling telanjang -seperti dirilis oleh Media Indonesia- dari bocornya anggaran terpampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/7). Ketika itu, jaksa penuntut Agus Salim membacakan surat dakwaan atas Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris yang disangka menyogok penyelenggara negara demi memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatra Selatan.
Di ruang sidang itu terkuak fakta bahwa korupsi di negeri ini memang berlangsung masif, sistemis, dan struktural. Jaksa mengungkap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 benar-benar menjadi bancakan.
Dari total nilai proyek Rp191,6 miliar, sebesar 20,5% (sekitar Rp39,27 miliar) di antaranya dihabiskan untuk memberi pelicin para pejabat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut menerima jatah 13% atau Rp24,9 miliar. Selain itu, uang itu juga disebut mengalir ke Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebesar 2,5% atau sekitar Rp4,79 miliar. Ada jatah pula untuk mantan Seskemenpora Wafid Muharam sebesar 2% atau sekitar Rp3,83 miliar. Uang juga mengalir dalam jumlah bervariasi ke pegawai hingga tingkat teknis di lapangan. Termasuk ke pengawas proyek di lapangan.
Seperti biasa, mereka yang disebut menerima jatah pelicin ramai-ramai membantah. Pengakuan justru muncul dari seorang pelaksana teknis lapangan yang 'hanya' menerima Rp20 juta, dan uang itu pun sudah dikembalikan ke negara.
Dakwaan di ruang sidang itu memberi gambaran kuat kepada kita bahwa korupsi sudah menjadi kelaziman, bukan lagi kezaliman. Itu sekaligus menunjukkan khotbah pemberantasan korupsi yang digemakan dari waktu ke waktu tidak menuntun pejabat kita untuk meninggalkan perilaku amat jahat tersebut. Kasus Wisma Atlet diyakini bukanlah kasus tunggal. Hal serupa terjadi di hampir segala lini proyek di negeri ini.
Tidak mengherankan jika banyak kualitas hasil proyek untuk publik di negeri ini dikorbankan demi mengongkosi kerakusan pejabat. Jalan raya yang rusak saban tahun kendati terus diperbaiki saban tahun pula merupakan salah satu contoh.
Barangkali, opini “Wajar Dengan Pengecualian”yang disampaikan oleh BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Trenggalek Tahun 2010, lahir dari sebuah keraguan tentang efektivitas penyertaan modal pada badan usaha yang dimiliki oleh daerah ini. Sebaiknya DPRD Trenggalek bukan hanya memberikan rekomendasi melalui Panja namun perlu diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang mengkaji dan meneliti keseluruhan kebijakan penyertaan modal tersebut.
Dari opini BPK RI “Wajar Dengan Pengecualian”, ada keniscayaan dijadikan tonggak memerangi perilaku dan tindak korupsi yang terjadi di daerah ini. Melalui meja politikus, dengan membentuk Pansus opini BPK RI, mari kita awali pemberantasan korupsi, bila terbukti - dapat dilanjutkan ke ranah hukum untuk di proses di meja sidang Tipikor.
Wallahu’alam bishawab.
2 Komentar:
waduh, kalo ngomongin soal beginian
njelimet ah...
:)
@ Penghuni 60 : Xixixi... saya juga mumet, Kok, Mas.. cuma nurutin ati sing kayak diremet-remet.. Thanks, dah mau share di sini.
Langsung tancap gas menjumpai Penghuni 60.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".