Jumat, 15 Juni 2012

Valas/Forex (JSS Tripler/JBP) Menurut Saya

Saya tidak banyak tahu tentang hukum perdagangan valas menurut al Qur'an dan al Hadits. Banyak blog yang menuliskan tentang hal ini, namun ternyata blogger itu adalah member JSS Tripler/JBP. Sehingga kemurnian hukum yang ditampilkan di blog tersebut bagi saya masih meragukan. Padahal, apa yang kita lakukan dalam bisnis ini bertujuan untuk mencari "sesuap nasi" dan "sesendok air" untuk hidup, dan hidup kita sebagai muslim/muslimat haruslah selalu berpedoman pada al Qur'an dan al Hadits.

Kendati sampai detik ini saya belum masuk dalam dunia ini, saya mencoba mengambil sikap yang bijak (menurut saya!); sementara belum mengerti persis "halal" atau "haram"nya BO sejenis  Forex, JSS Tripler/JBP menurut al Qur'an dan al Hadits, saya beranalogi dengan logika:
  1. Hasil keuntungan dari JSS Tripler atau JBP yang sedemikian menggiurkan itu, sudah tentu akan kita makan dan nutrisinya menjadi bagian dalam darah kita dan keluarga, atau menjadi sandang pangan kita;
  2. JSS Tripler atau JBP, pada hakikatnya adalah perdagangan mata uang/valas, yang bisa dianalogikan seolah serupa dan sebangun dengan riba'. Riba' tidak ubahnya dengan rentenir, jelas hukumnya haram,  dilarang dalam Islam;
  3. Perjanjian perdagangan dengan ikatan saling percaya, menurut pengetahuan saya (sesuai Islam): apabila modal yang dipakai untuk suatu usaha bisnis yang dijalankan oleh orang lain, maka pembagian labanya 50-50 jika si-pemodal tidak ikut kerja, dengan catatan bila terjadi pailit/bangkrut, kerugian sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemodal, artinya pemodal tidak berhak meminta ganti rugi kepada pebisnis yang menjalankan modalnya. Forex, JSS Tripler atau JBP mirip dengan ini, investasi kita akan "lenyap" andai terjadi bisnis itu bangkrut;
  4. Apabila kerugian suatu kegiatan usaha ditanggung oleh pebisnis, maka prosentase pembagian labanya seperti yang diterapkan dalam bank-bank syari'ah;
  5. Sementara kita masih belum tahu hukum perdagagangan valas/forex (JSS Tripler/JBP) menurut al Qur'an dan al Hadits, sedang kita mau ikutan Forex, JSS Tripler/JBP, saya punya dua pilihan:
    • Tetap ikut JSS Tripler/JBP, namun keuntungan yang kita peroleh tidak kita gunakan seluruhnya untuk menghidupi keluarga, perkiraan saya, cukup maksimal 20% saja dari kumulatif laba. Sisanya kita simpan dan sebagian kita gunakan untuk membantu fakir miskin. Sembari kita mencari hukum halal-haramnya hasil JSS Tripler/JBP.
    • Tetap ikut JSS Tripler/JBP, namun keuntungan yang kita peroleh tidak kita gunakan seluruhnya untuk menghidupi keluarga, melainkan hanya 50% saja; sisanya kita bagikan kepada kaum dhu'afa.
Bila logika saya ini bertentangan dengan al Qur'an dan al Hadits, sudah wajar. Sebab saya tidak pernah menjadi santriwati di Ponpes. Maaf........deh. Paling tidak, saya sudah mengikuti anjuran Islam, yakni menggunakan akal dan fikiran. Saya berharap, ada Brother or Sister yang mau berbagi saran atau rujukan syariat Islam. Terimakasih...

Post by : Lina CahNdeso

Baca juga yang ini :

22 Komentar:

sepriyanto mengatakan...

masalah haram dan halal tu urusan yang di atas sebagi mahluk yang berakal kan kita bisa bedakan pi terkadang orang yang beakal juga banyak juga yang tidak memperdulikan hal haram dan halal walaupun ia tahu itu haram.
nice post.
link back telah terpasang di blog venus.

hidup mengajariku

Kumpulan Materi mengatakan...

Bagi kaum muslim, tentunya sangat diwajibkan untuk mencari rejeki yang halal lagi baik, untuk itu perlu tinjauan lebih sebelum kita bergelut ke bisnis forex trading. Saya pribadi belum tau hukumnya tentang perdagangan valas dalam Islam. Semoga kita bisa berbagi pengetahuan di sini.

Irma Devi Santika mengatakan...

sampai saat ini saya tidak pernah mengerti kinerja forex itu bagaimana, dan cara mereka mengambil keuntungan atau hasil dari pekerjaannya itu. jadi kadang suka ragu dengan ke-halal-annya.
terima kasih telah memberikan salah satu referensi pembelajaran saya memahami forex :)

Lina CahNdeso mengatakan...

@ : Betul sekali, Bro.. setuju; salam sahabat. Okay terima kasih sudah mau bertukar link..

Lina CahNdeso mengatakan...

@ Kumpulan Materi: Salam sahabat; semoga kita bisa bersama-sama mencari di manakan kebenaran itu. Semoga ada sahabat blogger yang sudi memberikan pencerahan dan rujukan yang akurat.

Mohamad rivai mengatakan...

wah wah.

gitu toh?
kalo adsense haram nggak mbak?
ahihihihihi

Didin Supriatna mengatakan...

follow sukses#966.. manteb banget sob,, artikel forex lengkap banget.. tapi saya blm kepikiran.. mungkin kapan2.. happy blogging...

Lina CahNdeso mengatakan...

@ Irma Devi Santika : Salam sahabat; Anda dan saya adalah sama-sama masih belajar, semoga ada sobat blogger yang mengasih pencerahan dan rujukan yang akurat. Amin

Lina CahNdeso mengatakan...

@ Mohamad rivai : Salam sahabat; adsense sama sekali tidak haram dengan sarat yang dipromosikan bukan dagangan yang haram semisal kontent pornografi, bir/arak, dll. Thanks yooo

Lina CahNdeso mengatakan...

@ Didin Supriatna : Salam sahabat; siapa bilang ini pembahasan lengkap?! Ini hanyalah awal saja, mudah-mudahan ada sahabat blogger yang bisa memberikan masukan... atas foll-backnya, saya sampaikan: terima kasih sahabatku!

obat alternatif kanker hati mengatakan...

Saya sendiri belum mengerti mba mengenai hal ini (JSS), Tapi setidaknya saya faham mnegnai syarat jual beli.
Jadi kita bisa simpulkan sendiri bagaimana hukumnya.

Lina CahNdeso mengatakan...

@ obat alternatif kanker hati: He' emh.. yoi, dishare donk biar saya jadi lebih ngerti..makasih deh seblumnya. Salam sahabat...

Edamame Jember mengatakan...

terimakasih atas sharing ilmunya mas....

BlogS of Hariyanto mengatakan...

saya juga masih mencari dalil-dalil haram halalnya bila ikut bermain valas :),
karena dalam valas ada unsur memperhitungkan tingkat kenaikan atau turunnya mata uang suatu negara,,,,jadi bukan menyimpan di bank lalu duduk santai,,,dan sampai saat ini saya masih belum menemukan jawabannya.. :)

Irgim Review Motor matic mengatakan...

All sama cah deso@ dalam menghukumi syariah itu tidak semata karena logika, karena logika secara personal berbeda-beda..

Lalu bagaimana cara menyimpulkan sebuah hukum? Ya kita harus mengikuti quran dan hadits, karena ini berkaitan dengan fikih muamalah mending baca: http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-jual-beli-mata-uangforex-tanggapan-terhadap-fatwa-mui

dan http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online

Dan jangan membuat analisis pribadi tanpa berdasar ulama yang mumpuni

Sekian No debat

Hzndi mengatakan...

harus cari referensi lebih jauh lagi, tunjukan yang jelas kalau emang ada dalilnya baik dari Al-quran maun Hadist, dan juga pendapat para ulama salaf.

Obat Asam Urat mengatakan...

postingan yang bagus,,,

Apidh Khan mengatakan...

Alhamdulillah sungguh postingan yg membuat saya lebih berhati-hati lagi mengenai BO di dunia maya.
Sebenarnya 2 hari sebelumnya, saya belum tahu apa itu JSS tripler & Forex & bagaimana cara kerjanya?dan tidak tahu kenapa saya dapat tawaran JSS, saya belum langsung memutuskan kalau itu halal meskipun dia mengatakan kalau itu halal.
Keesokannya saya tanya sama ibunya cewek saya yg kebetulan beliau adalah seorang nyai yang saya anggap bisa membantu persoalan ini.

Setelah saya jelaskan seperti apa, beliau tidak langsung memberi jawaban karena juga takut salah & yg pastinya juga akan dosa. Beliau hanya bilang kalau beliau masih mau liat & baca2 dulu di kitab fiqih.
Alhamdulillah siangnya saya dapat jawaban beserta penjelasannya dari beliau & katanya itu tidak apa-apa.
Makanya waktu itu juga saya meminta izin untuk mengikuti yg namanya JSS Tripler.

Pesan saya : Jika seseorang masih ragu thd sebuah makanan meskipun sebelumnya sudah dapat penjelasan dari orang lain (yg anda anggap bisa & paham ttg agama) kalau makanan tersebut halal untuk dimakan, mending jangan dimakan saja karena makanan apapun kalau kita masih ragu halal haramnya meskipun kenyatannya itu halal, makanan tersebut tetap akan menjadi haram. Begitupun dg Bisnis Online yg ada di dunia maya.

Maaf ya le' mon tang komen bennya' gelluh...!?!

Agus mengatakan...

Numpang coret.yang namanya uang beranak itu sudah pasti haram yang halah adalah uang barang it ber arti laba.

Lina CahNdeso mengatakan...

@ Eko Waseso: Makasih, salam sahabat... langsung go.. kunjung balik

Lina CahNdeso mengatakan...

@ BlogS of Hariyanto: Salam sahabat; sama dengan saya, Ki Daeng, namun dari beberapa respons di bawah Anda, ada link yang langsung saya kunjungi. Juga ada pendapat dari MUI... nampaknya kalau uang rupiah tidak bisa diperdagangkan dengan sesama rupiah, tapi kalau dengan selain rupiah -barangkali bisa. Kendati logikanya, rupiah masih harus ditukardulu dengan dollar/euro. Okay.. makasih yooo...

Lina CahNdeso mengatakan...

@ Irgim Review Motor matic: Salam sahabat; terimakasih atas saran dan kritikan Kangmas; link tersebut juga langsung saya kunjungi. Perlu saya pertegas lagi, bahwa saya tidak membuat kesimpulan tentang hukum yang menyangkut JSS/JBP/Forex; Alenia terakhir artikel ini jelas: "Bila logika saya ini bertentangan dengan al Qur'an dan al Hadits, sudah wajar. Sebab saya tidak pernah menjadi santriwati di Ponpes. Maaf........deh. Paling tidak, saya sudah mengikuti anjuran Islam, yakni menggunakan akal dan fikiran. Saya berharap, ada Brother or Sister yang mau berbagi saran atau rujukan syariat Islam. Terimakasih..."

Kangmas mengatakan: "Dan jangan membuat analisis pribadi tanpa berdasar ulama yang mumpuni. Sekian No debat"
Analisis pribadi itu diwajibkan dalam Islam, karena bila kita hanya ikut saja apa yang dikatakan kyai/ulama tanpa tahu makna dan tujuannya, itu berarti Taqlid buta!!! Kangmas sudah komentar, tapi kira-kira tidak baca keseluruhan artikel saya hingga akhir. Komentar..langsung ngaciiiirrr... Padahal, saya berharap adanya pencerahan yang juga berdasarkan al Qur'an dan al Hadits, atau merujuk pada Ijma para Mujtahid. Mengapa harus pelit berbagi ilmu dengan sesama muslim?!

Komentar Kangmas "Sekian No debat", sungguh tidak konsekwen, sebab saya yakin, Kangmas sendiripun tidak memahami apa yang dimaksud ulasan yang ada pada link yang Kangmas berikan itu. Kangmas mau merujuk langsung pada pendapat tersebut, sementara Kangmas tidak mengindahkan pendapat MUI yang notabene adalah wadah para Ulama Indonesia!

Terimakasih... God bless you, Guys... Maaf, bila saya terlambat merespons, karena kesibukan saya.

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top