A.S., mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Trenggalek, Rabu (17/6) divonis hukuman penjara 11 bulan potong tahanan dan denda Rp 1 juta oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan A.S. terbukti bersalah karena tanpa hak, memiliki, menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu, dan secara meyakinkan melanggar pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropik. Dengan putusan ini berarti A.S. harus menjalani kurungan selama lebih kurang 7 bulan lagi di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung, karena dirinya sudah ditahan sejak 20 Februari lalu. Kasusnya diungkap polisi tatkala dia sedang berada di Kafe 2000 di Desa Kauman, Kecamatan Kauman. Tulungagung dan tertangkap basah sedang “on” dengan sabu-sabu seberat 0.063 gram sebagai barang bukti.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memerintahkan agar A.S. tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada A.S. yang sebelum jadi Kepala BPPKB pernah pula menjabat Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek. Apabila denda yang dibebankan tidak dibayar, maka pidana akan bertambah dua bulan. Sedangkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,063 gram akan dirampas dan dihancurkan. Hal yang meringankan A.S.antara lain di berstatus PNS serta berjanji tidak mengisab sabu-sabu lagi. A.S. yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan keputusan hakim tanpa didampingi istrinya. Dirinya menyatakan tidak banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto itu. “Apakah saudara menerima keputusan pengadilan ini? Ataukah perlu waktu sekitar satu minggu untuk mengajukan banding?” tanya Eko Sugianto terhadap A.S..Tanpa pikir panjang, pertanyan itu langsung jawab oleh A.S. “Ya, saya menerima, Pak”.
Sementara Lina Dwi Lestari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat memutuskan. “Kami masih pikir-pikir dulu,” kata Lina dalam sidang. Sedangkan A.S langsung ngeloyor masuk tahanan usai berjabat tangan dengan majelis hakim. Awalnya A.S. pria yang tinggal di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek itu diancam 5 tahun penjara. Namun dalam sidang tuntutan, A.S. hanya dituntut 16 bulan, alasan pihak Kejaksaan, dia hanya pengguna. Namun kemudian oleh Pengadilan Negeri Tulungagung divonis 11 bulan penjara potong tahanan.
Catatan CahNdeso:
Mudah-mudahan, bisa dijadikan pelajaran yang bermanfaat bagi rekan-rekan A.S.Hentikan "nyabu", dan fokus pada tugas yang diemban. Stamina sexual tidak perlu dilipatgandakan dengan cara-cara ini. Itu cara busuk yang akan membunuh diri sendiri. Mau coba-coba??? Heeee...eem, CahNdeso sudah lama "ngelirik" kelakuan segelintir pejabat dan birokrat maupun aleg yang "nyrempet" dunia narkoba dan perek. Jangan dikira polisi kita buta, ya.. Bos!!!
Namun, CahNdeso berdoa dengan tulus, semoga Pak A.S. sabar dan tawakkal menjalani hukuman. Allah, ternyata masih sayang pada Bapak sehingga sebelum Bapak "menghablur" dalam dunia itu, Allah langsung menegur.
Catatan CahNdeso:
Mudah-mudahan, bisa dijadikan pelajaran yang bermanfaat bagi rekan-rekan A.S.Hentikan "nyabu", dan fokus pada tugas yang diemban. Stamina sexual tidak perlu dilipatgandakan dengan cara-cara ini. Itu cara busuk yang akan membunuh diri sendiri. Mau coba-coba??? Heeee...eem, CahNdeso sudah lama "ngelirik" kelakuan segelintir pejabat dan birokrat maupun aleg yang "nyrempet" dunia narkoba dan perek. Jangan dikira polisi kita buta, ya.. Bos!!!
Namun, CahNdeso berdoa dengan tulus, semoga Pak A.S. sabar dan tawakkal menjalani hukuman. Allah, ternyata masih sayang pada Bapak sehingga sebelum Bapak "menghablur" dalam dunia itu, Allah langsung menegur.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".